Info Aceh Utara
  • Login
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
Kirim
Langganan
Info Aceh Utara
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
No Result
View All Result
Info Aceh Utara
No Result
View All Result
  • News
  • Aceh
  • Aceh Utara
  • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
Home Daerah Aceh Utara

Pj Bupati Sayangkan Sikap BAS Terkait Konversi BPR Aceh Utara Menjadi Syariah

Redaksi by Redaksi
16 Januari 2024
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Penjabat Bupati Aceh Utara, Dr. Drs. Mahyuzar, MSi.

Penjabat Bupati Aceh Utara, Dr. Drs. Mahyuzar, MSi. Foto: Dok. Humas

Share on FacebookShare on Twitter

Lhoksukon | Infoacehutara.com – Penjabat Bupati Aceh Utara, Dr Mahyuzar MSi, menyampaikan kekecewaannya dengan sikap PT Bank Aceh Syariah (BAS) yang tidak mau melakukan penyertaan modal kepada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Aceh Utara yang masih menganut sistem konvensional.

Konten Terkait

Ayahwa Sambut Menteri PU, Ajukan Permintaan Peningkatan SPAM Rp54,5 Miliar

Menteri Pekerjaan Umum Komit Dukung Pembangunan Infrastruktur Aceh Utara

CISAH dan Disdikbud Aceh Utara Konservasi Makam Samudra Pasai di Tanah Jambo Aye

Opini tanpa solusi yang dikeluarkan oleh DPS dan Penasehat Hukum BAS membuat Pj Bupati Aceh Utara kecewa dan menyayangkan sikap BAS.

Kekecewaan ini bermula pada saat Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengirimkan surat kepada PT Bank Aceh Syariah dengan nomor surat 500/94/2023 tanggal 13 Februari 2023 perihal Permohonan Penyertaan Modal pada PT BPR Aceh Utara.

Berdasarkan surat tersebut, pihak Direksi PT Bank Aceh mengirimkan surat nomor 3199/DIR/BA//VIII/2023 tanggal 15 Agustus 2023 perihal Penyertaan Modal Bank Aceh pada BPR Aceh Utara kepada Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Perwakilan Provinsi Aceh.

Selanjutnya, berdasarkan surat dari Direksi PT Bank Aceh, Kepala OJK Kantor Perwakilan Provinsi Aceh di Banda Aceh menyampaikan; berdasarkan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang telah efektif berlaku pada Januari 2019, namun hingga saat ini status PT BPR Aceh Utara masih tercatat sebagai Lembaga Keuangan Konvensional dan belum melakukan konversi menjadi Lembaga Keuangan Syariah.

Kedua, mengacu pada POJK Nomor 22 tahun 2022 tanggal 01 November 2022 perihal Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum, bahwa “bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dilarang melakukan penyertaan modal selain kepada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan berdasarkan prinsip syariah”.

Ketiga, terhadap permohonan penyertaan modal pada PT BPR Aceh Utara tersebut, Bank Aceh memohon rekomendasi OJK Kantor Perwakilan Provinsi Aceh sehingga kegiatan penyertaan modal tersebut nantinya tidak melanggar seluruh regulasi OJK, ketentuan perundangan dan memenuhi seluruh prinsip syariah yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Keempat, sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut turut disampaikan opini Dewan Pengawas Syariah (DPS) Bank Aceh Nomor 002/DPS/2024 tanggal 09 Desember 2024 perihal Permohonan Pernyetaan Modal Bank Aceh ke PT BPR Aceh Utara dan Pendapat Hukum (Legal Opinion) Kantor Penasehat Hukum Ampon Dani dan Partners Nomor 002/LF.AD/LO.BA.PM/I/2024 tanggal 10 Januari 2024 perihal Pendapat Hukum.

Surat Direksi PT Bank Aceh Syariah nomor 179/DIR/BA/I/2024 di atas ditandatangani oleh Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah Muhammad Syah dan dikeluarkan pada tanggal 10 Januari 2024 atau bertepatan dengan 28 Jumadil Akhir 1445 H.

Karena tidak kunjung penyertaan modal dari BAS, maka OJK Provinsi menyerahkan BPR Aceh Utara kepada LPS Pada tanggal 12 Januari 2024. LPS pusat mengaktifkan semua perangkat, dengan menempatkan beberapa personelnya ke BPR Aceh Utara, Senin 15 Januari secara resmi dan beberapa staf LPS pusat sudah memasuki kantor BPR Aceh Utara.

Pengambilan alih ini dengan beberapa opsi yang ditawarkan. Opsi penyelamatan, opsi mengalihkan, opsi ditangani bank perantara, atau opsi likuidasi. Menurut hasil rapat dengan LPS Pusat opsi penyelamatan merupakan solusi.

Sehingga, pada Selasa (16/1/2024), LPS Pusat mengundang Pj Bupati Aceh Utara, Dirut BAS, DPS BAS, Komite Syariah LPS, Direktur non aktif BPR Aceh Utara, Pemegang Saham BPR Aceh Utara untuk menghadiri meeting secara zoom.

Mahyuzar, selaku Pj Bupati Aceh Utara berkomitmen untuk menyelamatkan BPR Aceh Utara, dan akan mengkonversi ke syariah sekaligus akan mengembangkan BPR melalui jejaring BUMDES.

Selain itu Komite Syariah LPS juga memberikan saran yang sama untuk menyelamatkan BPR Aceh Utara, mengingat suntikan dana dari BAS untuk proses konversi dari konvensional ke syariah bukan untuk investasi di sektor ribawi. Yang menjadi permasalahan dan yang dikhawatirkan oleh DPS BAS jika dana tersebut dipakai untuk investasi sektor ribawi, begitu penjelasan Prof Syahrizal Abbas.

Menurut sejarah PT BPR Aceh Utara didirikan pertama sekali untuk memperluas jejaring Bank Pembangunan Daerah pada saat itu, sehingga direktur yang ditunjuk adalah dari pihak Bank Aceh. Namun dalam kondisi tidak sehat dari tahun 2018. Untuk menyehatkan PT BPR Aceh Utara tersebut harus dikonversi menjadi perbankan syariah. Untuk melakukan hal tersebut, BPR Aceh Utara disyaratkan pertama harus memiliki modal Rp3 miliar dan untuk selanjutnya Rp6 miliar.

Mahyuzar meminta penyertaan modal dari PT Bank Aceh bertujuan untuk menyelamatkan BPR Aceh Utara dan itu sudah dibahas dalam RUPS bahwa BPR Aceh Utara wajib untuk diselamatkan.

“Persoalan yang dialami oleh PT BPR Aceh Utara ini dibawa ke ranah PT Bank Aceh. Ini dilakukan karena Kabupaten Aceh Utara merupakan pemilik modal terbesar kedua setelah Pemerintah Provinsi Aceh. Selain itu pemerintah Aceh Utara berencana merubah Perbup tentang penyertaan modal untuk BPR Aceh Utara sehingga BAS dapat mengakuisisi BPR Aceh Utara menjadi jejaring BPRS terluas di nusantara,” jelasnya.

“Sekarang PT BPR Aceh Utara dalam kekuasaan LPS. BPR Aceh Utara dalam keadaan rekonsiliasi. Semua kewenangan sudah diambil alih oleh LPS, termasuk Direktur BPR Aceh Utara sudah tidak berfungsi lagi. Karyawan BPR Aceh Utara tetap bekerja seperti biasanya tetapi mereka di bawah kendali LPS,” demikian Mahyuzar. []

Editor : Redaksi
Sumber : Ril
Tags: bank aceh syariahbpr aceh utarakonversi bank syariahpj bupati mahyuzar

KontenTerkait

Ayahwa Sambut Menteri PU
Aceh Utara

Ayahwa Sambut Menteri PU, Ajukan Permintaan Peningkatan SPAM Rp54,5 Miliar

25 Juni 2025
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, didampingi Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil (Ayahwa)
Aceh Utara

Menteri Pekerjaan Umum Komit Dukung Pembangunan Infrastruktur Aceh Utara

25 Juni 2025
CISAH dan Disdikbud Aceh Utara Konservasi Makam Samudra Pasai di Tanah Jambo Aye
Aceh Utara

CISAH dan Disdikbud Aceh Utara Konservasi Makam Samudra Pasai di Tanah Jambo Aye

25 Juni 2025
Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Utara Gelar Tabur Bunga di Pesisir Laut Seunuddon
Aceh Utara

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Utara Gelar Tabur Bunga di Pesisir Laut Seunuddon

23 Juni 2025
Bupati Ayahwa Apresiasi Siswi SLB Babul Huda Aceh Utara Raih Juara 1 LKS Aceh
Aceh Utara

Bupati Ayahwa Apresiasi Siswi SLB Babul Huda Aceh Utara Raih Juara 1 LKS Aceh

23 Juni 2025
Polres Aceh Utara dan Lhokseumawe Gelar Ziarah Bersama di Taman Makam Pahlawan
Lhokseumawe

Polres Aceh Utara dan Lhokseumawe Gelar Ziarah Bersama di Taman Makam Pahlawan

23 Juni 2025
Next Post
Pj Bupati Aceh Utara Serahkan Sumbangan Rp1,15 Miliar Melalui Dubes Palestina

Pj Bupati Aceh Utara Serahkan Sumbangan Rp1,15 Miliar Melalui Dubes Palestina

277 Peserta Ikuti Perlombaan Antar Siswa dan Santri di Aceh Utara

277 Peserta Ikuti Perlombaan Antar Siswa dan Santri di Aceh Utara

Konten Rekomendasi

Ayahwa Sambut Menteri PU

Ayahwa Sambut Menteri PU, Ajukan Permintaan Peningkatan SPAM Rp54,5 Miliar

25 Juni 2025
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, didampingi Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil (Ayahwa)

Menteri Pekerjaan Umum Komit Dukung Pembangunan Infrastruktur Aceh Utara

25 Juni 2025
Polres Aceh Utara dan Lhokseumawe Gelar Ziarah Bersama di Taman Makam Pahlawan

Polres Aceh Utara dan Lhokseumawe Gelar Ziarah Bersama di Taman Makam Pahlawan

23 Juni 2025
Dinas Sosial PPPA Aceh Utara

Trending

  • LPLHa Gelar Peningkatan Kapasitas bagi UPG Lanskap Aceh Utara-Peusangan

    LPLHa Gelar Peningkatan Kapasitas bagi UPG Lanskap Aceh Utara-Peusangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Aceh Utara Lantik 49 Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Aceh Utara: Satu-satunya dari Luar Jawa di 5 Besar Kompolnas Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, LPLHa bersama PHE NSO Tanam 50 Batang Durian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dayah Babussa’adah Al Munawwarah Simpang Dama Terima Santri Baru, Tawarkan Kuota Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram TikTok

Media Info Aceh Utara menyajikan berita dan informasi sebagai sarana literasi digital di Aceh Utara secara khusus dan Aceh pada umumnya.

Redaksi dan Manajemen

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2023 PT Pasai Info Media

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi

© 2023 PT Pasai Info Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In