Lhoksukon | Infoacehutara.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Utara melaksanakan uji petik terhadap perubahan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2025. Kegiatan ini merupakan bentuk verifikasi faktual yang dilakukan langsung ke rumah warga dan kantor geuchik (kepala desa) di sejumlah desa.
Ketua Bawaslu Aceh Utara, Syahrizal, menjelaskan bahwa uji petik ini dilaksanakan menyusul penetapan 3.113 pemilih baru dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran DPB Tingkat Kabupaten.
“Uji petik ini kami lakukan bersama tim, langsung ke lapangan, mendatangi rumah masyarakat dan kantor geuchik untuk mencocokkan data perubahan,” ujarnya dalam keterangan resmi, pada Selasa (15/7/2025).
Syahrizal menambahkan, tujuan uji petik ini adalah untuk memastikan keakuratan data hasil pemutakhiran yang dilakukan oleh penyelenggara teknis pemilu. Untuk itu, Bawaslu membentuk lima tim yang terdiri dari komisioner dan staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Aceh Utara. Setiap tim memverifikasi 50 pemilih baru sehingga total sampel uji petik mencakup 250 pemilih.
Uji petik dilakukan terhadap dua kategori perubahan dalam daftar pemilih. Kategori pertama adalah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yang mencakup pemilih meninggal dunia, pindah domisili, ganda, belum cukup umur, menjadi anggota TNI/Polri, Warga Negara Asing (WNA), atau kehilangan hak pilih karena putusan pengadilan.
Kategori kedua adalah Pemilih Memenuhi Syarat (MS), yaitu mereka yang telah berusia 17 tahun, mantan anggota TNI/Polri, mantan narapidana yang telah selesai masa hukumannya dan memperoleh kembali hak pilih, serta pemilih yang pindah masuk.
“Jika jumlah pemilih dalam suatu kategori melebihi 100 orang, maka diambil sampel 10 persen untuk uji petik. Sebaliknya, jika jumlahnya kurang dari 100, maka diambil 20 persen sebagai sampel,” jelas Syahrizal.
Setelah uji petik lapangan, data yang terkumpul akan diverifikasi ulang secara administratif dengan disandingkan (cross-check) terhadap data DPB bulan sebelumnya, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, serta data pembanding lainnya seperti dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial (Dinsos), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ bila relevan).
“Langkah ini untuk mencegah pemutakhiran ganda dan memastikan hanya pemilih yang benar-benar memenuhi syarat yang tercantum dalam daftar,” tegas Syahrizal.
Ia menambahkan bahwa uji petik merupakan bagian penting dari pengawasan berkelanjutan terhadap daftar pemilih.
“Hasil dari uji petik ini akan menjadi dasar rekomendasi yang valid dalam penyempurnaan daftar pemilih ke depan. Kami ingin memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan hak pilih,” pungkas Syahrizal. []