Lhoksukon | Infoacehutara.com — Warga Gampong Tutong, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, menggerebek sebuah rumah pada Selasa (23/9/2025) dini hari dan mengamankan seorang janda berinisial In (27) bersama seorang pemuda berinisial TS (22). Keduanya diamankan karena diduga hendak melakukan pesta sabu bersama tiga pria lain yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan.
In dan TS segera diserahkan kepada Polsek Matangkuli. Dari lokasi kejadian, warga turut mengamankan satu paket kecil sabu dan seperangkat alat hisap.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Aprianto melalui Kasi Humas AKP Bambang menjelaskan bahwa In dan TS mengaku datang bersama tiga pria lain berinisial R, I, dan P. Mereka berencana mengisap sabu di rumah tersebut—yang diketahui merupakan kediaman nenek dari I—tetapi belum sempat menggunakannya karena lebih dulu digerebek warga.
AKP Bambang juga mengungkapkan fakta lain yang didapat dari pemeriksaan. “Fakta lain yang terungkap, perempuan berinisial In ini merupakan wanita panggilan. Ia dijanjikan oleh TS bisa bermesraan dengan R, salah satu pria yang berhasil kabur, setelah pesta sabu berlangsung,” ungkap AKP Bambang sembari menambahkan bahwa P merupakan teman dekat dari I.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa In dan TS positif mengonsumsi sabu. Saat ini, keduanya telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara dan diserahkan ke Satres Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap tiga pria yang berhasil melarikan diri.
AKP Bambang menyampaikan apresiasi Kapolres Aceh Utara kepada warga setempat atas tindakan cepat mereka. “Warga bersikap sigap namun tetap tertib tanpa melakukan kekerasan. Ini contoh positif sinergi masyarakat dalam membantu aparat kepolisian memberantas penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Polres Aceh Utara mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya dan mempercayakan penanganan kasus sepenuhnya kepada pihak berwenang. []