INFOACEHUTARA.com — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Kelompok 36 Universitas Malikussaleh (Unimal) Angkatan XXXVIII menggelar program edukasi seks dini bagi siswa SD Negeri 14 Dewantara, Jumat (31/1/2026). Kegiatan ini difokuskan pada upaya pembekalan bagi anak-anak agar mampu menjaga batasan tubuh dan meningkatkan kewaspadaan terhadap perilaku tidak pantas.
Program yang menyasar siswa kelas 1 hingga kelas 6 ini dilaksanakan dalam satu ruangan dengan format pembagian sesi berdasarkan gender. Sesi bagi siswa laki-laki dilangsungkan terlebih dahulu, kemudian disusul oleh sesi bagi siswa perempuan. Pemisahan ini bertujuan menciptakan ruang diskusi yang lebih privat dan nyaman sehingga materi dapat diserap secara optimal oleh peserta.
Dalam pelaksanaannya, mahasiswa KKN-PPM Kelompok 36 menggunakan pendekatan visual berupa video edukatif yang disesuaikan dengan psikologi anak sekolah dasar. Materi yang disampaikan mencakup pengenalan bagian tubuh pribadi, keberanian untuk menolak sentuhan yang tidak pantas, serta pentingnya melapor kepada orang dewasa yang dipercaya.
Ketua KKN-PPM Kelompok 36, Rahul Salmansyah Pasaribu, menegaskan bahwa edukasi ini dirancang sesederhana mungkin agar mudah dicerna.
“Kami ingin anak-anak memahami bahwa tubuh mereka harus dijaga, ada batasan yang tidak boleh dilanggar orang lain, dan mereka harus berani berkata tidak serta melapor jika merasa tidak aman,” ujar Rahul.
Inisiatif para mahasiswa ini disambut positif oleh pihak sekolah. Kepala SDN 14 Dewantara, Bakhtiar, S.Pd, menilai langkah preventif ini sangat krusial bagi keselamatan siswa di lingkungan sosial mereka.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk membekali anak-anak agar lebih paham menjaga diri dan berani menyampaikan jika ada hal yang mengganggu. Kami berharap program seperti ini memberi dampak positif bagi siswa,” ungkap Kepsek.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran siswa mengenai hak atas keamanan tubuh mereka meningkat, sekaligus menjadi langkah awal dalam mencegah terjadinya tindakan kekerasan atau pelecehan seksual di tingkat sekolah dasar. []






















