Info Aceh Utara
  • Login
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
Kirim
Langganan
Info Aceh Utara
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
No Result
View All Result
Info Aceh Utara
No Result
View All Result
  • News
  • Aceh
  • Aceh Utara
  • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
Home Daerah Aceh Utara

Jaksa Eksekusi Dua Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai

Redaksi by Redaksi
26 Februari 2025
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Jaksa Eksekusi Dua Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai

Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai. Foto: Dok. Kejari Aceh Utara.

Share on FacebookShare on Twitter

Lhoksukon | Infoacehutara.com — Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung RI terkait kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Kabupaten Aceh Utara, Rabu, 26 Februari 2025.

Konten Terkait

Cegah Perundungan Sejak Dini, KKN Unimal Gelar Psikoedukasi Anti-Bullying di SDN 6 Dewantara

HIMAGRI Unimal Salurkan 250 Paket Benih Padi Inpari 32 bagi Petani Pulo Iboih Pascabanjir

Dorong Pemberdayaan Ekonomi Gampong, Mahasiswa KKN-PPM Unimal Edukasi Budidaya Cabai di BUMDes Tambon Baroh

Proses eksekusi tersebut dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Utara Ivan Najjar Alavi SH MH terhadap dua orang Terpidana, yakni Nurliana selaku PPK Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai dan T. Maimun selaku direktur PT. Lamkaruna Yachmoon.

“Kedua orang Terpidana dimaksud, dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe,” ungkap Kajari Aceh Utara Teuku Muzafar SH MH melalui Kasi Intelijen Reza Rahim SH MH, Rabu (26/2).

Nurliana dijatuhi hukuman penjara selama 6 (enam) tahun, denda sebesar Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan Uang Pengganti sebesar Rp254.297.455,- (dua ratus lima puluh empat juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh lima rupiah).

Sedangkan T. Maimun dijatuhi hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun, denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) serta Uang Pengganti sebesar Rp25.171.603.171,- (dua puluh lima milyar seratus tujuh puluh satu juta enam ratus tiga ribu seratus tujuh satu rupiah).

Sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus juga sudah melakukan eksekusi terhadap dua orang Terpidana lainnya secara terpisah, yakni T. Reza Felanda dan Poniem.

Pada tanggal 20 Januari 2025, Terpidana atas nama T. Reza Felanda telah dilakukan eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe.

ADVERTISEMENT

Terpidana T Reza Felanda berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI dijatuhi hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan membayar Uang Pengganti sebesar Rp18.180.036.270,- (delapan belas milyar seratus delapan puluh juta tiga puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh rupiah).

Sedangkan Terpidana Poniem, selaku konsultan pengawas dalam pembangunan monumen tersebut telah dilakukan eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar pada tanggal 13 Februari 2025.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, Poniem dijatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) tahun, denda sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) serta membayar Uang Pengganti sebesar Rp915.994.823,- (Sembilan ratus lima belas juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus dua puluh tiga).

Dari keseluruhan lima orang Terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2012-2017, tim Jaksa Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah melakukan sebanyak empat eksekusi terhadap para Terpidana.

“Saat ini Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Utara masih menunggu kiriman salinan putusan/putusan Mahkamah Agung RI terhadap Terpidana atas nama Drs. Fathullah Badli,” pungkas Kasi Intelijen. []

 

Editor : Redaksi
Sumber : Ril
Tags: eksekusi terpidana korupsikejari aceh utaramonumen islam samudera pasaiterpidana korupsi

KontenTerkait

Langkah proaktif mahasiswa KKN Unimal Kelompok 28 dalam menciptakan sekolah ramah anak melalui kegiatan psikoedukasi anti-bullying di SD Negeri 6 Dewantara
Aceh Utara

Cegah Perundungan Sejak Dini, KKN Unimal Gelar Psikoedukasi Anti-Bullying di SDN 6 Dewantara

4 Februari 2026
Mahasiswa HIMAGRI Universitas Malikussaleh menyerahkan 250 kemasan benih padi unggul varietas Inpari 32 kepada warga Gampong Pulo Iboih, Aceh Utara
Aceh Utara

HIMAGRI Unimal Salurkan 250 Paket Benih Padi Inpari 32 bagi Petani Pulo Iboih Pascabanjir

4 Februari 2026
Mahasiswa KKN-PPM Kelompok 36 Unimal menggelar edukasi budidaya cabai bersama pengelola BUMDes dan masyarakat Gampong Tambon Baroh, Kecamatan Dewantara
Aceh Utara

Dorong Pemberdayaan Ekonomi Gampong, Mahasiswa KKN-PPM Unimal Edukasi Budidaya Cabai di BUMDes Tambon Baroh

4 Februari 2026
Mahasiswa KPM Mandiri Kelompok 67 UIN Sultanah Nahrasiyah mengajarkan teknik kolase dari limbah plastik kepada anak-anak TK Cut Nyak Dhien, Desa Tambon Tunong, Dewantara, Aceh Utara
Aceh Utara

Kolase Sampah Plastik Warnai Edukasi Cuci Tangan KPM UIN SUNA di TK Cut Nyak Dhien

4 Februari 2026
Mahasiswa HIMAGRI Unimal meninjau lahan di Desa Pulo Iboih, Aceh Utara, Selasa (3/2/2026), sebagai langkah awal pembuatan demplot padi sawah
Aceh Utara

HIMAGRI Unimal Hadirkan Demplot Padi Sawah di Pulo Iboih, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani

4 Februari 2026
Mahasiswa KKN PPM Kelompok 22 Universitas Malikussaleh melakukan kunjungan belajar ke sentra produksi batu bata di Gampong Reuleut Timu, Muara Batu, Aceh Utara
Aceh Utara

Mahasiswa KKN Unimal Studi Proses Produksi Batu Bata di Reuleut Timu, Dorong Pengembangan Usaha

4 Februari 2026
Next Post
Malam ini Bupati dan Wabup Aceh Utara Mulai Aksi Safari Ramadhan

Malam ini Bupati dan Wabup Aceh Utara Mulai Aksi Safari Ramadhan

Hari ke-2 Safari Ramadhan Pemkab Aceh Utara, Bupati di Seumirah Wabup di Ulee Nyeu

Hari ke-2 Safari Ramadhan Pemkab Aceh Utara, Bupati di Seumirah Wabup di Ulee Nyeu

Konten Rekomendasi

Mahasiswa KKN-PPM Unimal Kelompok 36 saat memberikan edukasi seks dini kepada siswa SD Negeri 14 Dewantara

KKN Unimal Edukasi Siswa SDN 14 Dewantara Cara Lindungi Tubuh dari Perilaku Tak Pantas

4 Februari 2026
Mahasiswa KKN Unimal Kelompok 38 saat memberikan edukasi pemanfaatan sampah plastik kepada siswa MIS Ulee Reuleung, Kecamatan Dewantara

Sampah Plastik Disulap Jadi Hiasan Dinding, Mahasiswa KKN Unimal Edukasi Siswa MIS Ulee Reuleung

30 Januari 2026
Mahasiswa KKN-PPM Unimal Kelompok 44 merampungkan pemasangan gapura di Desa Keude Geudong, Aceh Utara

Perkuat Identitas Gampong, Mahasiswa KKN Unimal Bangun Gapura di Keude Geudong

31 Januari 2026
Dinas Sosial PPPA Aceh Utara

Trending

  • NPC bersama Komunitas Ureung Aceh di perantauan menyerahkan santunan anak yatim di Masjid Besar Murtadha Simpang Mulieng, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara

    NPC dan Komunitas Ureung Aceh Salurkan Santunan serta Fasilitas Air Bersih di Masjid Besar Murtadha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sah! Ini Daftar Pengurus Inti IMPELMA Banda Aceh Periode 2025–2027 yang Baru Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIMAGRI Unimal Hadirkan Demplot Padi Sawah di Pulo Iboih, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIMAGRI Unimal Salurkan 250 Paket Benih Padi Inpari 32 bagi Petani Pulo Iboih Pascabanjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Identitas Gampong, Mahasiswa KKN Unimal Bangun Gapura di Keude Geudong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram TikTok

Media Info Aceh Utara menyajikan berita dan informasi sebagai sarana literasi digital di Aceh Utara secara khusus dan Aceh pada umumnya.

Redaksi dan Manajemen

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2023 PT Pasai Info Media

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi

© 2023 PT Pasai Info Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In