Lhoksukon | Infoacehutara.com – Penjabat Bupati Aceh Utara, Mahyuzar, menegaskan pada tahun 2025 Pemkab Aceh Utara meletakkan tujuh bidang pembangunan yang akan menjadi prioritas.
Hal itu disampaikan Mahyuzar saat membuka kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Aceh Utara Tahun 2025 dan Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Aceh Utara Tahun 2025-2045 di aula Kantor Bupati di Landing, Lhoksukon, Selasa, 2 April 2024.
Mahyuzar menyebut, tujuh prioritas pembangunan Aceh Utara tahun 2025 meliputi penanggulangan kemiskinan; peningkatan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing; peningkatan infrastruktur dasar dan pengembangan kawasan; peningkatan kualitas lingkungan hidup dan tata ruang; peningkatan pertumbuhan ekonomi; penguatan pelaksanaan syariat Islam dan keistimewaan; serta tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi.
Ke tujuh bidang prioritas tersebut dilakukan setelah melalui berbagai pertimbangan mengingat terbatasnya anggaran yang tersedia.
“Dengan keterbatasan anggaran yang ada, perlu ditentukan prioritas dan sinergitas program dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh dan stakeholder lainnya,” kata Mahyuzar.
Dalam Musrenbang RKPD Tahun 2025 yang mengangkat tema “Meningkatkan Kualitas SDM dan Pemanfaatan Sumber Daya Lokal serta Mengembangkan Kawasan Strategis dan Nilai Tambah Komoditi Unggulan” itu, juga dilaksanakan.
“Dengan kehadiran seluruh pemangku kepentingan dalam forum Musrenbang RKPD hari ini, diharapkan dapat memberi masukan dan saran untuk kesempurnaan dokumen RKPD dalam menetapkan sasaran prioritas pembangunan sesuai dengan permasalahan pembangunan daerah,” harap Mahyuzar.
Pelaksanaan Musrenbang, lanjutnya, merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui dalam proses penyusunan dokumen secara partisipatif. Pelaksanaan Musrenbang Aceh Utara kali ini merupakan gabungan dari dua perencanaan daerah, yaitu perencanaan tahunan daerah (RKPD) dan perencanaan jangka panjang daerah (RPJPD) yang dilakukan secara simultan dikarenakan tahun ini penyusunan RKPD bersamaan dengan habisnya periode RPJP periode sebelumnya yaitu RPJPD tahun 2005-2025.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, perumusan RKPD harus sesuai dengan kondisi, potensi dan permasalahan pembangunan daerah.
Dari hasil evaluasi, kata Mahyuzar, beberapa permasalahan pembangunan yang masih akan dihadapi Pemkab Aceh Utara pada tahun 2025 antara lain penanggulangan bencana banjir belum optimal; tingkat kemiskinan makro masih tinggi dibanding Provinsi dan Nasional dan masih tingginya jumlah penduduk dibawah garis kemiskinan; Indeks Pembangunan Manusia masih di bawah Provinsi dan Nasional; angka prevalensi stunting masih tinggi dibanding Provinsi dan Nasional.
Selanjutnya, infrastruktur dasar (jalan, irigasi, air bersih dan sanitasi) dalam kondisi baik hanya sekitar 50 persen; pertumbuhan ekonomi fluktuatif sangat tergantung pada sektor pertanian, pertambangan dan industri pengolahan; masih tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta penyalahgunaan Napza.
“Untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tadi membutuhkan fiskal yang besar, namun kemampuan fiskal Kabupaten Aceh Utara selama beberapa tahun terakhir tidak mengalami peningkatan yang signifikan. Maka diperlukan alternatif pembiayaan pembangunan yang lain seperti sumber dana APBA, APBN dan lainnya,” ungkap Mahyuzar.
Ketua Panitia Musrenbang, Inong Sofiarini, sebelumnya melaporkan bahwa Musrenbang RKPD 2025 dan Musrenbang RPJPD 2025–2045 dihadiri oleh sekitar 105 orang, baik unsur Forkopimda, pejabat daerah, pejabat luar daerah, instansi vertikal, pejabat Kementerian terkait, pimpinan organisasi dan LSM. Kegiatan Musrenbang juga telah didahului dengan Kick Off Meeting dan pelaksanaan Konsultasi Publik beberapa waktu lalu. []