Info Aceh Utara
  • Login
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
Kirim
Langganan
Info Aceh Utara
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
No Result
View All Result
Info Aceh Utara
No Result
View All Result
  • News
  • Aceh
  • Aceh Utara
  • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
Home Daerah Aceh Utara

Kapal Asing Asal Taiwan Langgar Wilayah NKRI, Divonis Rp 100 Juta

Redaksi by Redaksi
9 Agustus 2022
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kapal Asing Asal Taiwan Langgar Wilayah NKRI, Divonis Rp 100 Juta

Sidang Putusan Kapal Taiwan di PN Lhokseumawe. Foto: Taufiq/Infoacehutara.com

Share on FacebookShare on Twitter

LHOKSEUMAWE | INFO ACEH UTARA – Kapal ikan asal Taiwan yang melanggar batas wilayah perairan antar negara, kini telah diputuskan bersalah dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Konten Terkait

HIMASI Unimal Edukasi Siswa SMAN 1 Kuta Makmur Prospek Prodi Sistem Informasi dan dan Beasiswa

Bupati Aceh Utara Kerahkan Ribuan ASN Bantu Pemulihan Pascabanjir

PT PIM Tebar Berkah untuk 700 Anak Yatim di Lingkungan Perusahaan

Kapal MV Joho GT-198 yang dinahkodai He Xiang Dong yang merupakan WNA Cina tersebut telah didenda Rp 100 juta.

Ia telah bersalah melakukan tindak pidana ‘Perikanan’ Pasal 38 Ayat (1) jo Pasal 97 Ayat (1), UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Kapal asing tersebut dinyatakan telah terbukti bersalah karena tidak mengibarkan bendera kebangsaan saat melewati wilayah teritorial indonesia dan tidak menyimpan alat penangkap ikan di Palka.

Pengadilan Negeri Lhokseumawe Majelis Hakim yang Diketuai Bachtiar SH MH menerangkan bahwa PN Lhokseumawe menjatuhkan pidana yang lebih rendah dari tuntutan jaksa terhadap nakhoda kapal asing tersebut dengan pidana denda sebesar Rp 100 Juta. Dan barang bukti kapal diserahkan kembali kepada terpidana.

Kuasa Hukum Terpidana Rizal Sahputra SH berterima kasih kepada majelis hakim terhadap putusan yang dinilai telah memenuhi unsur keadilan, apalagi barang bukti kapal kembali diserahkan kepada pemiliknya.

“Kita sangat mengapresiasikan putusan Majelis Hakim, masalah Abk Kapal beserta seluruh barang bukti akan dikembalikan, nanti jaksa akan mengeksekusi putusan tersebut,” terang Rizal kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

Disamping Itu perwakilan owner dari kapal asing tersebut, Boy Setiawan SE juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada semua pihak pada proses persidangan di PN Lhokseumawe.

“Terimakasih saya yang setingginya Kepada PN Lhokseumawe, Kejari Lhokseumawe, pihak TNI Lanal Lhokseumawe dan para Lawyer Kuasa Hukum dari Lbh Samudera Access Of Justice Initiative (SAJI) di Lhokseumawe yang telah sangat memberi kontribusi dalam kelancaran proses sidang MV JOHO GT 198 Selama ini di Lhokseumawe,” ujar Boy.

Perlu diketahui bahwa Kapal ikan asing MV. JOHO GT-198 ditangkap KRI Teuku Umar-385 Unsur BKO Gugus Tempur Laut (Guspurla) di Perairan Lhokseumawe pada Minggu 19 Juni lalu, sekitar pukul 17.00 WIB yang sedang melaksanakan operasi penegakan kedaulatan dan hukum di Perairan Lhokseumawe.

Kapal asing itu tidak mengibarkan bendera kebangsaan saat melewati wilayah teritorial Indonesia pada saat melewati wilayah teritorial dan tidak menyimpan alat penangkap ikan di palka. Setelah itu kapal beserta ABK disandarkan Pelabuhan Krueng Geukueh, Dewantara, Aceh Utara.

Penulis : Taufiq Hidayatullah
Editor : Amrizal Bayu
Tags: illegal fishingkapal taiwanpn lhokseumawe

KontenTerkait

Himpunan Mahasiswa Sistem Informasi (HIMASI) Universitas Malikussaleh menggelar sosialisasi Program Studi Sistem Informasi di SMA Negeri 1 Kuta Makmur
Aceh Utara

HIMASI Unimal Edukasi Siswa SMAN 1 Kuta Makmur Prospek Prodi Sistem Informasi dan dan Beasiswa

11 Januari 2026
Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, memimpin gotong royong massal membersihkan lumpur pascabanjir bandang
Aceh Utara

Bupati Aceh Utara Kerahkan Ribuan ASN Bantu Pemulihan Pascabanjir

7 Januari 2026
PT Pupuk Iskandar Muda menutup tahun 2025 dengan santunan bagi 700 anak yatim, dirangkaikan dengan Refleksi Akhir Tahun dan Doa Bersama
Aceh Utara

PT PIM Tebar Berkah untuk 700 Anak Yatim di Lingkungan Perusahaan

30 Desember 2025
Baitul Mal Aceh Utara mengerahkan alat berat untuk membersihkan lumpur pascabanjir demi memulihkan akses antar-Gampong
Aceh Utara

Baitul Mal Kerahkan Alat Berat Bersihkan Jalan dan Fasilitas Umum Pascabanjir Aceh Utara

18 Desember 2025
Personel Bagana GP Ansor Riau membersihkan lumpur pascabanjir di Dayah Babussalam, Aceh Utara, demi memulihkan aktivitas belajar mengajar.
Aceh Utara

Bagana GP Ansor Riau Bantu Pemulihan Dayah Babussalam Baktiya dari Lumpur Banjir

17 Desember 2025
Relawan PMI membersihkan rumah ibadah yang terdampak lumpur pascabanjir bandang di Aceh Utara
Aceh Utara

PMI Aceh Utara Prioritaskan Layanan Kesehatan dan Pembersihan Sarana Ibadah Pascabanjir

17 Desember 2025
Next Post
Isi Ceramah Umum di IPDN Sumbar, Pj Wali Kota Lhokseumawe Bicara Loyalitas ASN

Isi Ceramah Umum di IPDN Sumbar, Pj Wali Kota Lhokseumawe Bicara Loyalitas ASN

Anggota DPRK Aceh Utara Usul Peningkatan Jalan Jamuan-Cot Lambideng

Anggota DPRK Aceh Utara Usul Peningkatan Jalan Jamuan-Cot Lambideng

Konten Rekomendasi

Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, memimpin gotong royong massal membersihkan lumpur pascabanjir bandang

Bupati Aceh Utara Kerahkan Ribuan ASN Bantu Pemulihan Pascabanjir

7 Januari 2026
Himpunan Mahasiswa Sistem Informasi (HIMASI) Universitas Malikussaleh menggelar sosialisasi Program Studi Sistem Informasi di SMA Negeri 1 Kuta Makmur

HIMASI Unimal Edukasi Siswa SMAN 1 Kuta Makmur Prospek Prodi Sistem Informasi dan dan Beasiswa

11 Januari 2026
Dinas Sosial PPPA Aceh Utara

Trending

  • Himpunan Mahasiswa Sistem Informasi (HIMASI) Universitas Malikussaleh menggelar sosialisasi Program Studi Sistem Informasi di SMA Negeri 1 Kuta Makmur

    HIMASI Unimal Edukasi Siswa SMAN 1 Kuta Makmur Prospek Prodi Sistem Informasi dan dan Beasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Aceh Utara Kerahkan Ribuan ASN Bantu Pemulihan Pascabanjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil AKBP Trie Aprianto, Perwira Berpengalaman dalam Pemberantasan Narkoba, Kini Jabat Kapolres Aceh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Aceh Utara Serahkan Penghargaan untuk Sekolah dan Siswa Berprestasi, Ini Nama-namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koalisi 15 Parpol Bakal Antar Paslon Ayah Wa-Panyang Daftar ke KIP Aceh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram TikTok

Media Info Aceh Utara menyajikan berita dan informasi sebagai sarana literasi digital di Aceh Utara secara khusus dan Aceh pada umumnya.

Redaksi dan Manajemen

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2023 PT Pasai Info Media

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi

© 2023 PT Pasai Info Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In