Info Aceh Utara
  • Login
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
Kirim
Langganan
Info Aceh Utara
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
No Result
View All Result
Info Aceh Utara
No Result
View All Result
  • News
  • Aceh
  • Aceh Utara
  • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
Home Daerah Aceh Utara

Pj Bupati Sayangkan Sikap BAS Terkait Konversi BPR Aceh Utara Menjadi Syariah

Redaksi by Redaksi
16 Januari 2024
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Penjabat Bupati Aceh Utara, Dr. Drs. Mahyuzar, MSi.

Penjabat Bupati Aceh Utara, Dr. Drs. Mahyuzar, MSi. Foto: Dok. Humas

Share on FacebookShare on Twitter

Lhoksukon | Infoacehutara.com – Penjabat Bupati Aceh Utara, Dr Mahyuzar MSi, menyampaikan kekecewaannya dengan sikap PT Bank Aceh Syariah (BAS) yang tidak mau melakukan penyertaan modal kepada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Aceh Utara yang masih menganut sistem konvensional.

Konten Terkait

KPA Samudera Pasai Gelar Doa Bersama Hari Pahlawan, Tegaskan Dukungan untuk Pembangunan Aceh

Rumah Terendam Banjir, 5 Keluarga di Matang Arongan Cari Selamat di Meunasah

Sertifikasi Wakaf Kini Lebih Cepat, KUA Simpang Kramat Apresiasi Peran Mahasiswa KPM UIN SUNA

Opini tanpa solusi yang dikeluarkan oleh DPS dan Penasehat Hukum BAS membuat Pj Bupati Aceh Utara kecewa dan menyayangkan sikap BAS.

Kekecewaan ini bermula pada saat Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengirimkan surat kepada PT Bank Aceh Syariah dengan nomor surat 500/94/2023 tanggal 13 Februari 2023 perihal Permohonan Penyertaan Modal pada PT BPR Aceh Utara.

Berdasarkan surat tersebut, pihak Direksi PT Bank Aceh mengirimkan surat nomor 3199/DIR/BA//VIII/2023 tanggal 15 Agustus 2023 perihal Penyertaan Modal Bank Aceh pada BPR Aceh Utara kepada Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Perwakilan Provinsi Aceh.

Selanjutnya, berdasarkan surat dari Direksi PT Bank Aceh, Kepala OJK Kantor Perwakilan Provinsi Aceh di Banda Aceh menyampaikan; berdasarkan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang telah efektif berlaku pada Januari 2019, namun hingga saat ini status PT BPR Aceh Utara masih tercatat sebagai Lembaga Keuangan Konvensional dan belum melakukan konversi menjadi Lembaga Keuangan Syariah.

Kedua, mengacu pada POJK Nomor 22 tahun 2022 tanggal 01 November 2022 perihal Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum, bahwa “bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dilarang melakukan penyertaan modal selain kepada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan berdasarkan prinsip syariah”.

Ketiga, terhadap permohonan penyertaan modal pada PT BPR Aceh Utara tersebut, Bank Aceh memohon rekomendasi OJK Kantor Perwakilan Provinsi Aceh sehingga kegiatan penyertaan modal tersebut nantinya tidak melanggar seluruh regulasi OJK, ketentuan perundangan dan memenuhi seluruh prinsip syariah yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Keempat, sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut turut disampaikan opini Dewan Pengawas Syariah (DPS) Bank Aceh Nomor 002/DPS/2024 tanggal 09 Desember 2024 perihal Permohonan Pernyetaan Modal Bank Aceh ke PT BPR Aceh Utara dan Pendapat Hukum (Legal Opinion) Kantor Penasehat Hukum Ampon Dani dan Partners Nomor 002/LF.AD/LO.BA.PM/I/2024 tanggal 10 Januari 2024 perihal Pendapat Hukum.

Surat Direksi PT Bank Aceh Syariah nomor 179/DIR/BA/I/2024 di atas ditandatangani oleh Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah Muhammad Syah dan dikeluarkan pada tanggal 10 Januari 2024 atau bertepatan dengan 28 Jumadil Akhir 1445 H.

Karena tidak kunjung penyertaan modal dari BAS, maka OJK Provinsi menyerahkan BPR Aceh Utara kepada LPS Pada tanggal 12 Januari 2024. LPS pusat mengaktifkan semua perangkat, dengan menempatkan beberapa personelnya ke BPR Aceh Utara, Senin 15 Januari secara resmi dan beberapa staf LPS pusat sudah memasuki kantor BPR Aceh Utara.

Pengambilan alih ini dengan beberapa opsi yang ditawarkan. Opsi penyelamatan, opsi mengalihkan, opsi ditangani bank perantara, atau opsi likuidasi. Menurut hasil rapat dengan LPS Pusat opsi penyelamatan merupakan solusi.

Sehingga, pada Selasa (16/1/2024), LPS Pusat mengundang Pj Bupati Aceh Utara, Dirut BAS, DPS BAS, Komite Syariah LPS, Direktur non aktif BPR Aceh Utara, Pemegang Saham BPR Aceh Utara untuk menghadiri meeting secara zoom.

Mahyuzar, selaku Pj Bupati Aceh Utara berkomitmen untuk menyelamatkan BPR Aceh Utara, dan akan mengkonversi ke syariah sekaligus akan mengembangkan BPR melalui jejaring BUMDES.

Selain itu Komite Syariah LPS juga memberikan saran yang sama untuk menyelamatkan BPR Aceh Utara, mengingat suntikan dana dari BAS untuk proses konversi dari konvensional ke syariah bukan untuk investasi di sektor ribawi. Yang menjadi permasalahan dan yang dikhawatirkan oleh DPS BAS jika dana tersebut dipakai untuk investasi sektor ribawi, begitu penjelasan Prof Syahrizal Abbas.

Menurut sejarah PT BPR Aceh Utara didirikan pertama sekali untuk memperluas jejaring Bank Pembangunan Daerah pada saat itu, sehingga direktur yang ditunjuk adalah dari pihak Bank Aceh. Namun dalam kondisi tidak sehat dari tahun 2018. Untuk menyehatkan PT BPR Aceh Utara tersebut harus dikonversi menjadi perbankan syariah. Untuk melakukan hal tersebut, BPR Aceh Utara disyaratkan pertama harus memiliki modal Rp3 miliar dan untuk selanjutnya Rp6 miliar.

Mahyuzar meminta penyertaan modal dari PT Bank Aceh bertujuan untuk menyelamatkan BPR Aceh Utara dan itu sudah dibahas dalam RUPS bahwa BPR Aceh Utara wajib untuk diselamatkan.

“Persoalan yang dialami oleh PT BPR Aceh Utara ini dibawa ke ranah PT Bank Aceh. Ini dilakukan karena Kabupaten Aceh Utara merupakan pemilik modal terbesar kedua setelah Pemerintah Provinsi Aceh. Selain itu pemerintah Aceh Utara berencana merubah Perbup tentang penyertaan modal untuk BPR Aceh Utara sehingga BAS dapat mengakuisisi BPR Aceh Utara menjadi jejaring BPRS terluas di nusantara,” jelasnya.

“Sekarang PT BPR Aceh Utara dalam kekuasaan LPS. BPR Aceh Utara dalam keadaan rekonsiliasi. Semua kewenangan sudah diambil alih oleh LPS, termasuk Direktur BPR Aceh Utara sudah tidak berfungsi lagi. Karyawan BPR Aceh Utara tetap bekerja seperti biasanya tetapi mereka di bawah kendali LPS,” demikian Mahyuzar. []

Editor : Redaksi
Sumber : Ril
Tags: bank aceh syariahbpr aceh utarakonversi bank syariahpj bupati mahyuzar

KontenTerkait

KPA Wilayah Samudra Pasai
Aceh Utara

KPA Samudera Pasai Gelar Doa Bersama Hari Pahlawan, Tegaskan Dukungan untuk Pembangunan Aceh

25 November 2025
Banjir merendam permukiman warga di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara
Aceh Utara

Rumah Terendam Banjir, 5 Keluarga di Matang Arongan Cari Selamat di Meunasah

24 November 2025
Mahasiswa KPM UIN SUNA Lhokseumawe
Aceh Utara

Sertifikasi Wakaf Kini Lebih Cepat, KUA Simpang Kramat Apresiasi Peran Mahasiswa KPM UIN SUNA

21 November 2025
mahasiswa KPM UIN SUNA Lhokseumawe
Aceh Utara

Partisipasi Lintas Unsur di Musrenbang Gampong Meuriya, Mahasiswa KPM UIN SUNA Dorong Pemberdayaan Pemuda

21 November 2025
Peresmian Dapur SPPG Matangkuli
Aceh Utara

SPPG Ude Matangkuli Diluncurkan: Gizi Gratis, Lapangan Kerja, dan Ekonomi Lokal Terangkat

17 November 2025
LPM Al-Kalam UIN SUNA Lhokseumawe
Lhokseumawe

LPM Al-Kalam UIN SUNA Gelar Kelas Jurnalistik dan Pekan Kebudayaan Daerah

17 November 2025
Next Post
Pj Bupati Aceh Utara Serahkan Sumbangan Rp1,15 Miliar Melalui Dubes Palestina

Pj Bupati Aceh Utara Serahkan Sumbangan Rp1,15 Miliar Melalui Dubes Palestina

277 Peserta Ikuti Perlombaan Antar Siswa dan Santri di Aceh Utara

277 Peserta Ikuti Perlombaan Antar Siswa dan Santri di Aceh Utara

Konten Rekomendasi

KPA Wilayah Samudra Pasai

KPA Samudera Pasai Gelar Doa Bersama Hari Pahlawan, Tegaskan Dukungan untuk Pembangunan Aceh

25 November 2025
Banjir merendam permukiman warga di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara

Rumah Terendam Banjir, 5 Keluarga di Matang Arongan Cari Selamat di Meunasah

24 November 2025
Dinas Sosial PPPA Aceh Utara

Trending

  • Banjir merendam permukiman warga di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara

    Rumah Terendam Banjir, 5 Keluarga di Matang Arongan Cari Selamat di Meunasah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPA Samudera Pasai Gelar Doa Bersama Hari Pahlawan, Tegaskan Dukungan untuk Pembangunan Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil AKBP Trie Aprianto, Perwira Berpengalaman dalam Pemberantasan Narkoba, Kini Jabat Kapolres Aceh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bendungan Keureuto Bukan Penyebab Banjir di Aceh Utara, Ini Penjelasan Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partisipasi Lintas Unsur di Musrenbang Gampong Meuriya, Mahasiswa KPM UIN SUNA Dorong Pemberdayaan Pemuda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram TikTok

Media Info Aceh Utara menyajikan berita dan informasi sebagai sarana literasi digital di Aceh Utara secara khusus dan Aceh pada umumnya.

Redaksi dan Manajemen

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2023 PT Pasai Info Media

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi

© 2023 PT Pasai Info Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In