Lhoksukon | Infoacehutara.com — Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara menggelar rapat koordinasi pengawasan kampanye yang diikuti seluruh Panwaslih Kecamatan (Panwaslihcam) se Aceh Utara, bertempat di aula kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh Utara, Lhoksukon, Sabtu, 10 November 2024.
Dihadapan 81 anggota Panwaslihcam, Ketua Panwaslih Aceh Utara, Sudirman SH mengimbau semua jajaran pengawas di kecamatan saling berkoordinasi dalam pencegahan terjadinya pelanggaran kampanye, dan pastinya sesegera mungkin melaporkan potensi pelanggaran itu ke pihak Panwaslih Aceh Utara.
“Selanjutnya kita akan melakukan pemantauan dan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pelanggaran tersebut dapat dicegah,” kata Sudirman dalam sambutannya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh Utara H. Syahrizal SH, dalam pemaparannya menyampaikan semua pihak aktif berkoordinasi untuk memastikan kelancaran seluruh tahapan kampanye, termasuk penanganan potensi konflik dan pelanggaran hukum di lapangan.
Syahrizal menambahkan jadwal kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, berdasarkan peraturan tersebut, tahapan dan jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 dimulai tanggal 25 September 2024. Masa kampanye itu berlangsung selama kurang lebih 2 bulan, tahapan kampanye ini nantinya akan berakhir pada Rabu, 23 November 2024.
“Setelah kampanye berakhir, selanjutnya akan dilaksanakan tahap pemungutan suara, penetapan calon terpilih hingga pengesahan calon terpilih,” ungkapnya.
Sedangkan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Aceh Utara, Misbahuddin SE MSM, dalam penjelasan materinya menyebut bahwa pengawas harus betul- betul sigap dalam memantau potensi pelanggaran pada tahapan kampanye yang harus ditindak.
“Terjadinya hasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan atau peserta pemilu lain, merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye pasangan lain, menggunakan fasilitas pemerintah, dan lain sebagainya,” beber Misbahuddin. []