Aceh Utara | Infoacehutara.com — Warga Gampong Sangkelan, Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara menggelar unjuk rasa di halaman Kantor Camat setempat, Ulee Nyeu, pada Selasa, 10 September 2024.
Hampir seratusan warga yang datang secara bergantian melakukan orasi menuntut penyelesaian sejumlah persoalan di Gampong Sangkelan.
Aksi unjuk rasa juga dilakukan dengan spanduk dan karton bertuliskan aspirasi warga, diantaranya: “Kami menuntut kembalikan tanah wakaf MIN Lhok Weng, selesaikan sertifikat tanah masjid atau kembalikan uang 15 juta, Geuchik Sangkelan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme, praktek pemerintah keluarga”.
Selain itu, banyak lagi karton bertuliskan aspirasi masyarakat. Disalah satu spanduk yang dibentangkan pendemo di kantor Geuchik Gampong Sangkelan bertuliskan “Kembalikan tanah wakaf, kembalikan tanah masyarakat, kembalikan”. Sampai berita ini diturunkan spanduk masih tertempel rapi.
Koordinator aksi, Hendrayani dalam orasinya menyampaikan bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh geuchik gampong Sangkelan, seperti penyerobotan tanah wakaf milik MIN Lhok Weng untuk pribadi, dan tanah wakaf lapangan bola.
Selain itu, kata dia, Geuchik menempatkan keluarganya mulai dari Sekdes dan Bendahara dalam struktur pemerintahan desa.
Dalam orasinya Hendra juga meminta Camat Banda Baro, untuk segera mengambil sikap untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Bila dalam dua minggu tidak selesai, kami akan mengerahkan massa yang lebih besar,” ujar Hendrayani dalam keterangannya.
Menanggapi tuntutan warga, Camat Banda Baro berjanji akan segera menindaklanjuti usulan masyarakat ke bagian Pemerintah Mukim Gampong Kabupaten Aceh Utara, dan hasilnya akan disampaikan kepada masyarakat. []