Info Aceh Utara
  • Login
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
Kirim
Langganan
Info Aceh Utara
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
No Result
View All Result
Info Aceh Utara
No Result
View All Result
  • News
  • Aceh
  • Aceh Utara
  • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
Home Daerah Aceh Utara

Diduga Setubuhi Anak Tiri, Seorang Pria Paruh Baya di Aceh Utara Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
26 April 2025
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Diduga Setubuhi Anak Tiri, Seorang Pria Paruh Baya di Aceh Utara Ditangkap Polisi

Foto: Dok. Polisi

Share on FacebookShare on Twitter

Lhoksukon | Infoacehutara.com — Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Aceh Utara menangkap seorang pria berinisial M (44), warga Aceh Utara atas dugaan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. Pelaku diamankan oleh personel Polsek Langkahan dengan bantuan masyarakat di kawasan Kecamatan Langkahan, pada Jumat, 11 April 2025.

Konten Terkait

Hasil Lengkap Muzakarah Ulama dan Umara Aceh Utara 2025

Dukung Swasembada Pangan, Polres Aceh Utara Tanam Jagung Serentak di Kecamatan Baktiya

Bupati Ayahwa Serahkan Donasi Rp162 Juta dari Pelajar Aceh Utara untuk Anak Gaza

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Reskrim AKP Boestani, menjelaskan bahwa tindak pidana ini terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, usai sang anak menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Dari hasil pemeriksaan, Kasat Reskrim menerangkan, pada tanggal 4 April 2025, pelaku membawa korban bersama adik laki-lakinya yang berusia 7 tahun dari rumah mereka di kawasan Aceh Utara menuju kebun tempat pelaku bekerja masih dalam kabupaten yang sama. Pelaku berdalih akan menanam bibit kacang hijau di lokasi tersebut.

Korban dan adiknya menetap di sebuah gubuk kebun selama tiga hari, yakni dari 4 hingga 6 April 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan korban, selama berada di kebun, pelaku diduga melakukan persetubuhan secara paksa terhadap korban sebanyak beberapa kali saat malam hari, ketika adiknya telah tertidur. Pelaku juga dilaporkan mengancam akan membunuh korban dan adiknya apabila korban menolak menuruti kemauannya.

“Setelah mengantar korban dan adiknya pulang ke rumah pada siang hari tanggal 6 April, pelaku kembali lagi ke kebun. Sang ibu yang melihat perubahan perilaku anaknya menjadi pendiam dan murung kemudian menanyakan langsung kepada korban hingga korban akhirnya mengungkap peristiwa yang dialaminya,” ujar AKP Boestani dalam keterangan media, Sabtu (26/4/2025).

Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara. Ia dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Pasal 50, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 200 bulan (16 tahun 8 bulan).

Polres Aceh Utara mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam menjaga anak-anak dari berbagai potensi tindak kejahatan.

ADVERTISEMENT

“Setiap laporan atau informasi sekecil apa pun akan sangat membantu upaya pencegahan dan penindakan hukum,” katanya.

Ia juga menyampaikan komitmen untuk memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban melalui Unit PPA serta bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya pemulihan kondisi korban. []

Editor : Redaksi
Sumber : Ril
Tags: aceh utaraKasat Reskrimpolres aceh utaraUnit PPA

KontenTerkait

Suasana Muzakarah ulama dan umara Aceh Utara di lapangan Landing, Selasa (7/10/2025), yang membahas penguatan masyarakat berbasis syariat Islam
Aceh Utara

Hasil Lengkap Muzakarah Ulama dan Umara Aceh Utara 2025

11 Oktober 2025
Wakapolres Aceh Utara Kompol Muhayat Effendie bersama Forkopimda dan masyarakat menanam jagung di lahan seluas enam hektare di Gampong Buket Dara Baro, Kecamatan Baktiya, Rabu (8/10/2025)
Aceh Utara

Dukung Swasembada Pangan, Polres Aceh Utara Tanam Jagung Serentak di Kecamatan Baktiya

8 Oktober 2025
Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil (Ayahwa), menyerahkan donasi kemanusiaan sebesar Rp162 juta dari pelajar Aceh Utara untuk anak-anak Gaza kepada perwakilan MER-C Indonesia di sela-sela peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Muzakarah Ulama, di lapangan Landing, Lhoksukon
Aceh Utara

Bupati Ayahwa Serahkan Donasi Rp162 Juta dari Pelajar Aceh Utara untuk Anak Gaza

7 Oktober 2025
Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil SE MM (Ayahwa), secara simbolis menyerahkan empat unit truk pengangkut sampah kepada Kepala DLHK, Saifullah MPd, di halaman Kantor Bupati, Landing Lhoksukon, Senin (6/10/2025).
Aceh Utara

Tambah Armada, DLHK Aceh Utara Targetkan Kebersihan Pasar Lebih Maksimal

8 Oktober 2025
Wakil Ketua HKTI Aceh Utara, Rasyidin, bersama Anggota Komisi V DPR RI, H. Ruslan M. Daud (HRD), saat kunjungan kerja ke lokasi Proyek Strategis Nasional Bendung DI Krueng Pase, Aceh Utara, Senin (6/10/2025)
Aceh Utara

HKTI Aceh Utara Dukung Langkah Tegas HRD Kawal Penyelesaian Bendung Krueng Pase

7 Oktober 2025
Ketua Gerakan Pemuda Berusahatani (GEPEUBUT) Aceh, Zulfikar Mulieng, S.P., M.Si
Aceh Utara

GEPEUBUT Apresiasi Komitmen HRD Kawal Proyek Bendung Krueng Pase

7 Oktober 2025
Next Post
kafilah mtq simpang keuramat

Kafilah MTQ Simpang Keuramat Disambut Meriah Camat dan Forum Geuchik

Bupati Aceh Utara Hadiri Rakor Penguatan Sinergi Kolaborasi KPK dan Pemda

Bupati Aceh Utara Hadiri Rakor Penguatan Sinergi Kolaborasi KPK dan Pemda

Konten Rekomendasi

Sekda Aceh Utara Dr A Murtala M.Si

20 Ribu Warga Diprediksi Hadiri Maulid Akbar dan Muzakarah Ulama Aceh Utara

6 Oktober 2025
Pelantikan Pengurus Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi (HIMAKO) Universitas Malikussaleh (Unimal) periode 2025-2026 di Aula FISIP Baru, Kampus Bukit Indah, Lhokseumawe

Resmi Dilantik! HIMAKO Unimal Siap Jadi Ruang Kolaboratif Mahasiswa Komunikasi

7 Oktober 2025
Ketua Gerakan Pemuda Berusahatani (GEPEUBUT) Aceh, Zulfikar Mulieng, S.P., M.Si

GEPEUBUT Apresiasi Komitmen HRD Kawal Proyek Bendung Krueng Pase

7 Oktober 2025
Dinas Sosial PPPA Aceh Utara

Trending

  • Wakil Ketua HKTI Aceh Utara, Rasyidin, bersama Anggota Komisi V DPR RI, H. Ruslan M. Daud (HRD), saat kunjungan kerja ke lokasi Proyek Strategis Nasional Bendung DI Krueng Pase, Aceh Utara, Senin (6/10/2025)

    HKTI Aceh Utara Dukung Langkah Tegas HRD Kawal Penyelesaian Bendung Krueng Pase

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPR RI Tinjau Bendung Krueng Pase, Targetkan Rampung Awal Januari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilantik! HIMAKO Unimal Siap Jadi Ruang Kolaboratif Mahasiswa Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Pusat Siapkan SPAM Baru di Aceh Utara untuk Atasi Krisis Air Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GEPEUBUT Apresiasi Komitmen HRD Kawal Proyek Bendung Krueng Pase

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram TikTok

Media Info Aceh Utara menyajikan berita dan informasi sebagai sarana literasi digital di Aceh Utara secara khusus dan Aceh pada umumnya.

Redaksi dan Manajemen

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2023 PT Pasai Info Media

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi

© 2023 PT Pasai Info Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In