Lhoksukon | Infoacehutara.com — Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Aceh Utara menangkap seorang pria berinisial M (44), warga Aceh Utara atas dugaan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. Pelaku diamankan oleh personel Polsek Langkahan dengan bantuan masyarakat di kawasan Kecamatan Langkahan, pada Jumat, 11 April 2025.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Reskrim AKP Boestani, menjelaskan bahwa tindak pidana ini terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, usai sang anak menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Dari hasil pemeriksaan, Kasat Reskrim menerangkan, pada tanggal 4 April 2025, pelaku membawa korban bersama adik laki-lakinya yang berusia 7 tahun dari rumah mereka di kawasan Aceh Utara menuju kebun tempat pelaku bekerja masih dalam kabupaten yang sama. Pelaku berdalih akan menanam bibit kacang hijau di lokasi tersebut.
Korban dan adiknya menetap di sebuah gubuk kebun selama tiga hari, yakni dari 4 hingga 6 April 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan korban, selama berada di kebun, pelaku diduga melakukan persetubuhan secara paksa terhadap korban sebanyak beberapa kali saat malam hari, ketika adiknya telah tertidur. Pelaku juga dilaporkan mengancam akan membunuh korban dan adiknya apabila korban menolak menuruti kemauannya.
“Setelah mengantar korban dan adiknya pulang ke rumah pada siang hari tanggal 6 April, pelaku kembali lagi ke kebun. Sang ibu yang melihat perubahan perilaku anaknya menjadi pendiam dan murung kemudian menanyakan langsung kepada korban hingga korban akhirnya mengungkap peristiwa yang dialaminya,” ujar AKP Boestani dalam keterangan media, Sabtu (26/4/2025).
Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara. Ia dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Pasal 50, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 200 bulan (16 tahun 8 bulan).
Polres Aceh Utara mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam menjaga anak-anak dari berbagai potensi tindak kejahatan.
“Setiap laporan atau informasi sekecil apa pun akan sangat membantu upaya pencegahan dan penindakan hukum,” katanya.
Ia juga menyampaikan komitmen untuk memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban melalui Unit PPA serta bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya pemulihan kondisi korban. []