Lhoksukon | Infoacehutara.com — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengusulkan penataan kawasan Bendung Daerah Irigasi (DI) Krueng Pase menjadi destinasi wisata Islami. Usulan ini disampaikan menyusul rampungnya rehabilitasi bendungan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil (Ayahwa), secara langsung menyampaikan permohonan tersebut kepada Kepala BWS Sumatera I di Banda Aceh.
Berdasarkan surat resmi bernomor 600/ L.1.1/ 89/ 2025 tertanggal 13 Oktober 2025, rencana penataan kawasan bendung yang berlokasi di Kecamatan Meurah Mulia ini didasarkan pada pertimbangan bahwa rehabilitasi bendungan Krueng Pase oleh BWS Sumatera I hampir rampung.
“Mengingat selesainya pekerjaan rehabilitasi Bendung DI Krueng Pase yang terletak di Kecamatan Meurah Mulia Aceh Utara, kami menyampaikan permohonan penataan kawasan Bendung Irigasi Krueng Pase menjadi objek wisata lokal,” demikian petikan surat tersebut.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari keberhasilan proyek dan bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan bendung. Pemkab Aceh Utara menekankan pentingnya kawasan tersebut tidak dibiarkan kosong, melainkan harus diisi kegiatan positif yang bermanfaat bagi masyarakat.
Pemkab siap melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan BWS Sumatera I serta pihak terkait lainnya demi kelancaran pengoperasian dan pemanfaatan bendung irigasi. Selain itu, kerja sama juga bertujuan untuk menata kawasan di sekitar bendung agar dapat menjadi destinasi wisata lokal yang menarik.
Dalam usulannya, Pemkab Aceh Utara juga mengajukan agar di kawasan tersebut dapat dibuat areal pertokoan Keujruen Blang dan Sawung Tani.
“Kami meyakini bahwa penataan kawasan ini tidak hanya akan memberikan nilai tambah bagi keberadaan bendung irigasi tersebut, namun juga sebagai salah satu upaya keberlanjutan operasional Bendung Irigasi serta memperkuat peran masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air,” tutup surat yang ditandatangani oleh Bupati Ayahwa itu.
Surat permohonan tersebut ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk Gubernur Aceh, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Ketua DPRK Aceh Utara, Ketua MPU Aceh Utara, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Utara, dan Camat Meurah Mulia. []