INFOACEHUTARA.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara mengundang masyarakat untuk mengikuti seleksi calon anggota Badan Baitul Mal Pengganti Antar Waktu (PAW).
Melalui Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan, pemerintah daerah membuka pendaftaran mulai 28 September hingga 6 Oktober 2026 guna mengisi kekosongan kursi keanggotaan pada lembaga pengelola zakat tersebut.
Merespons situasi ini, Ketua Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan PAW Keanggotaan Badan Baitul Mal Aceh Utara, Dr. Fauzan, S.STP., MPA., menguraikan alasan di balik pelaksanaan seleksi.
Tiga anggota sebelumnya meninggalkan posisi mereka karena satu orang menjabat sebagai Geuchik dan dua lainnya lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penyuluh Agama di Kementerian Agama.
Menurutnya, kondisi ini makin mendesak karena tiga calon cadangan juga telah mendapatkan pekerjaan lain, sehingga panitia perlu menjaring anggota baru.
Oleh karena itu, Fauzan menyerukan partisipasi aktif dari warga yang memenuhi kualifikasi.
“Kami mengajak masyarakat Aceh Utara untuk memanfaatkan kesempatan ini dan memberikan kontribusi terbaik bagi daerah melalui Baitul Mal,” kata Fauzan dalam keterangan media, Jumat (25/9).
Terkait mekanisme seleksi, para pendaftar nantinya harus melewati serangkaian tahapan ujian yang ketat. Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara yang juga Ketua Tim Sekretariat Penjaringan, Samsul Bahri, S.E., merinci alur penyaringan tersebut.
“Jadi setelah pendaftaran, akan dilanjutkan proses penyaringan melalui verifikasi administrasi. Peserta yang lulus verifikasi administrasi akan mengikuti ujian tulis, kemudian dilanjutkan dengan uji baca Al-Qur’an dan wawancara,” ungkapnya.
Setelah menuntaskan seluruh rangkaian seleksi itu, Tim Independen akan memilih enam calon terbaik untuk mereka serahkan kepada Bupati Aceh Utara.
Selanjutnya, Bupati akan menetapkan tiga orang sebagai anggota tetap Badan Baitul Mal Aceh Utara melalui mekanisme PAW, sementara tiga nama sisanya berstatus sebagai anggota cadangan.
Lebih lanjut, Samsul menegaskan bahwa panitia menjalankan seluruh proses penjaringan ini dengan berpedoman teguh pada regulasi yang berlaku.
“Proses seleksi ini dilaksanakan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal,” jelas Samsul Bahri.
Sebagai tambahan, panitia juga merujuk pada Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 25 Tahun 2026 yang mengatur tentang Baitul Mal, serta Keputusan Bupati terkait pembentukan tim independen masa sisa jabatan 2023–2028.
Bagi masyarakat yang berminat, panitia mempersilakan peserta untuk menyerahkan berkas pendaftaran secara langsung ke Kantor Baitul Mal Aceh Utara di Kota Lhokseumawe.
Pendaftar juga dapat mengunduh informasi lengkap mengenai persyaratan administrasi melalui situs web resmi www.baitulmal.acehutara.go.id.Â
- https://bit.ly/SeleksiKeanggotaanBadanBMKAcehUtara
- https://bit.ly/SuratPermohonanCalon
- https://bit.ly/CuriculumVitaeBakalCalon
- https://bit.ly/SuratPernyataan3Point
Klik pada tautan untuk informasi selengkapnya: UNDUH PENGUMUMAN SELEKSI PAW BMK ACEH UTARA.
Terakhir, panitia mengimbau seluruh peserta agar rutin memantau situs tersebut guna mengantisipasi setiap pembaruan informasi atau perubahan jadwal tahapan seleksi. []





















