INFOACEHUTARA.com — Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Aceh Utara menangkap tiga orang warga Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ketiga pelaku diringkus di dua lokasi berbeda pada Kamis malam (23/4/2026).
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan berinisial AS (29), DM (28), dan seorang perempuan berinisial M (24). Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu beserta alat hisap yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Res Narkoba Iptu M. Rizal, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua pelaku di sebuah rumah di Gampong Alue Capli, Kecamatan Seunuddon.
“Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menemukan satu paket sabu dan alat hisap. Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang perempuan berinisial M,” ujar Iptu M. Rizal, Kamis (30/4/2026).
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan pengembangan penyelidikan. Petugas bergerak cepat menuju Gampong Meunasah Sagoe dan berhasil mengamankan M di lokasi tersebut tanpa perlawanan.
Ketiga pelaku beserta barang bukti saat ini telah dibawa ke Mapolres Aceh Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. []





















