Lhoksukon | Infoacehutara.com — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara telah mengesahkan Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2024 menjadi Qanun.
Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRK Aceh Utara, Landing, Lhoksukon, pada Senin, 21 Juli 2025.
Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi Panyang, S.I.Kom, atau akrab disapa Bang Panyang, turut hadir dalam rapat tersebut didampingi Asisten I Setdakab Dr. Fauzan, SSTP, MPA, serta sejumlah Kepala OPD. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, SE, MM, yang didampingi oleh para Wakil Ketua, dan dihadiri seluruh unsur fraksi serta anggota DPRK.
Dalam sambutannya, Ketua DPRK Arafat menjelaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang membahas penyampaian Raqan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Utara tahun anggaran 2024.
Sesi rapat diawali dengan penyampaian rekomendasi dari Tim Panitia Khusus (Pansus) LKPJ yang dibacakan oleh Nasrizal, SE, kepada gabungan Komisi DPRK Aceh Utara. Nasrizal menyatakan bahwa Pansus LKPJ merekomendasikan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK tahun 2024 untuk disetujui dan dijadikan Qanun.
“Persetujuan tersebut akan dituangkan dalam bentuk ketetapan Keputusan DPRK Kabupaten Aceh Utara,” tegas Nasrizal.
Apresiasi dari Wakil Bupati
Wakil Bupati Tarmizi Panyang menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRK, khususnya Tim Pansus dan Gabungan Komisi, yang telah membahas dan menyetujui Raqan LKPJ APBK Tahun Anggaran 2024 serta menyampaikan rekomendasinya dalam sidang paripurna.
Menurut Tarmizi Panyang, agenda sidang DPRK ini merupakan implementasi dari kewajiban konstitusional yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia juga menekankan bahwa sidang ini adalah wujud semangat kemitraan yang konstruktif antara pihak eksekutif Pemerintah Daerah dengan lembaga DPRK dalam upaya terus memperbaiki kinerja pemerintahan dan pelayanan publik menuju visi Aceh Utara Bangkit.
Tarmizi meyakini bahwa semangat kemitraan ini akan memotivasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang bermuara pada peningkatan pelayanan dan percepatan pencapaian kesejahteraan masyarakat di daerah berjuluk Bumi Malikussaleh itu.
Lebih lanjut, Wakil Bupati Tarmizi menambahkan bahwa seluruh laporan Tim Pansus dan rekomendasi dari Gabungan Fraksi DPRK akan menjadi perhatian bersama untuk perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan.
“Insya Allah semua rekomendasi yang disampaikan Tim akan kami pelajari dan menjadi bahan evaluasi ke depan dalam menjalankan Visi Misi Aceh Utara Bangkit,” pungkas Tarmizi. []