INFOACEHUTARA.com — Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, yang akrab disapa Ayahwa, meminta masyarakat untuk proaktif memeriksa pengumuman hasil verifikasi dan validasi data kerusakan rumah tahap I. Daftar tersebut telah ditempel di setiap gampong (desa) di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Utara pada Jumat (20/2/2026).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan akurasi data warga terdampak bencana sebelum proses penyaluran bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dilaksanakan.
Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Muntasir Ramli, menyampaikan bahwa Bupati Ayahwa bersama Wakil Bupati Tarmizi Panyang berkomitmen penuh mengawal aspirasi warga. Komitmen ini sebelumnya telah ditegaskan dalam rapat evaluasi bersama BNPB pada 16 Februari lalu.
“Bupati dan Wakil Bupati telah meminta kepada BNPB agar warga yang rumahnya terdampak, baik kategori rusak berat, sedang, maupun ringan, diberikan hak sanggah jika terdapat ketidaksesuaian data,” ujar Muntasir dalam keterangannya, Jumat (20/2).
Hingga saat ini, tim BNPB telah menuntaskan proses verifikasi di lima kecamatan, meliputi Kecamatan Tanah Jambo Aye, Sawang, Muara Batu, Seunuddon, dan Kecamatan Langkahan. Sementara itu, kecamatan lainnya masih dalam tahap verifikasi, validasi, serta penyepadanan data oleh tim teknis di lapangan.
Masa Uji Publik dan Mekanisme Sanggah
Sebagai bentuk transparansi, hasil verifikasi tersebut kini memasuki tahap uji publik selama tiga hari. Pengumuman dilakukan secara masif melalui pengeras suara di gampong-gampong dan penempelan daftar nama di lokasi strategis agar mudah diakses oleh warga.
Muntasir menegaskan bahwa warga yang merasa berhak namun namanya tidak tercantum dapat segera melakukan tindakan.
“Bagi warga yang merasa memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Akan tetapi tidak masuk dalam list penerima rumah, bisa langsung memberikan tanggapan atau sanggahan dengan cara mengisi formulir yang disediakan,” tuturnya.
Adapun mekanisme penyampaian sanggah adalah sebagai berikut:
- Warga mengisi formulir sanggahan yang telah disediakan.
- Formulir diserahkan kepada Geuchik (Kepala Desa) setempat.
- Geuchik meneruskan berkas ke Camat.
- Pihak kecamatan menyampaikan laporan ke Posko BPBD untuk dilakukan verifikasi ulang.
“Intinya, harapan Bupati dan Wakil Bupati adalah jangan sampai ada warga korban bencana yang rumahnya rusak dan telah memenuhi kriteria namun merasa dirugikan atau terabaikan dalam proses ini,” pungkas Muntasir. []























