Aceh Utara | Infoacehutara.com — Upaya percepatan legalisasi aset wakaf di Desa Blang Raleu, Kecamatan Simpang Kramat, kini mendapatkan dorongan signifikan berkat kolaborasi antara Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dengan Mahasiswa Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe (UIN SUNA) Kelompok 14. Program kerja wajib pendampingan sertifikasi tanah wakaf yang diinisiasi oleh UIN SUNA ini menuai apresiasi tinggi dari KUA setempat.
Pada Selasa (18/11/2025), mahasiswa KPM penempatan di Desa Blang Raleu aktif turun ke lapangan untuk mendampingi langsung proses pengukuran batas tanah wakaf. Kegiatan ini merupakan tahap krusial dalam proses awal sertifikasi.
Dalam kolaborasi dengan petugas resmi KUA Kecamatan Simpang Kramat, tim mahasiswa berhasil memfasilitasi pengukuran empat (4) bidang tanah wakaf, yang meliputi tanah wakaf untuk dayah/pesantren, dua bidang tanah wakaf untuk tempat pemakaman umum, dan satu bidang tanah wakaf untuk masjid.
Mahasiswa mengambil peran penting dalam memastikan kelancaran pengukuran, serta mendokumentasikan setiap tahapan yang dijalankan oleh petugas KUA.
Kepala KUA Simpang Kramat, Mujib Abdullah S.Ag, memberikan respons positif terhadap inisiatif ini. Ia bahkan mengundang perwakilan mahasiswa KPM, termasuk Kelompok 14, ke kantor KUA pada Rabu (19/11), untuk memberikan arahan dan pelatihan teknis mengenai tata cara pendampingan pengurusan sertifikasi tanah wakaf kepada masyarakat.
Menurut Mujib, program kerja wajib pendampingan sertifikasi wakaf dari UIN SUNA ini sangat membantu KUA dalam mempercepat penyelesaian pekerjaan yang sebelumnya tertunda.
“Program ini merupakan sinergi yang luar biasa. Kehadiran mahasiswa KPM benar-benar menjadi tenaga tambahan yang efektif untuk mengedukasi dan mendampingi masyarakat,” ujarnya.
“Sehingga proses legalisasi aset wakaf yang penting ini dapat dipercepat,” tambah Mujib.
Kolaborasi ini menunjukkan peran nyata perguruan tinggi dalam mendukung penertiban aset keagamaan, menjamin keberlangsungan, dan kemaslahatan manfaat wakaf bagi masyarakat. Kelompok 14 KPM UIN SUNA Lhokseumawe berkomitmen untuk terus melanjutkan pendampingan hingga seluruh aset wakaf di desa mereka memiliki legalitas resmi. []




















