Lhokseumawe | Infoacehutara.com — Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Malikussaleh (Unimal) memberikan apresiasi kepada anggota DPD RI asal Aceh, Azhari Cage SIP, atas perjuangannya mengembalikan empat pulau yang diklaim oleh Sumatera Utara (Sumut). Langkah ini dinilai sebagai upaya pemulihan hak historis dan yuridis Aceh.
Pimpinan MPM Unimal, Raihan Yapik, menegaskan bahwa keempat pulau tersebut—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—yang berada di Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil, merupakan bagian tak terpisahkan dari kedaulatan Aceh.
“Kami mendukung penuh langkah DPD RI Azhari Cage untuk memperjuangkan keadilan bagi rakyat Aceh. Ini bukan hanya soal wilayah, tetapi juga martabat dan kehormatan daerah,” ujar Raihan dalam rilisnya di Lhokseumawe pada Selasa (10/6/2025).
Konflik klaim wilayah ini kembali mencuat setelah beredarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tanggal 25 April 2025. Keputusan tersebut menetapkan empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah administratif Aceh Singkil, kini menjadi bagian dari Tapanuli Tengah, Sumut.
Aceh menuntut pengembalian berdasarkan bukti historis dan dokumen pemerintahan. Azhari Cage sendiri telah menggalang dukungan politik di tingkat nasional, termasuk rapat koordinasi dengan kementerian terkait, dan baru-baru ini meninjau langsung keempat pulau tersebut bersama Pemerintah Daerah Aceh Singkil.
Raihan juga mendesak Pemerintah Pusat untuk segera menyelesaikan sengketa ini. “Ini momentum untuk menunjukkan komitmen negara dalam melindungi hak setiap daerah. Jangan sampai ada lagi ketidakadilan terhadap Aceh, terutama setelah pengalaman panjang konflik di masa lalu,” tegas mahasiswa FISIP Unimal itu.
Dukungan dari MPM Unimal ini merepresentasikan suara generasi muda Aceh yang peduli terhadap keutuhan wilayah dan keadilan. Raihan berharap perjuangan ini membuahkan hasil konkret bagi kedaulatan Aceh. MPM Unimal bahkan menyatakan kesiapan untuk turun ke jalan jika diperlukan demi memastikan hak Aceh dipulihkan sepenuhnya. []