Lhoksukon | Infoacehutara.com – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jaya Bersama Gampong Keude Matangkuli Kabupaten Aceh Utara melaksanakan Musyawarah Pengurus dan Review Kelembagaan BUMDes. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Serbaguna Gampong setempat pada Sabtu, 10 September 2022.
Musyawarah pengurus yang berlangsung selama satu hari tersebut menghadirkan pemateri Koordinator Wilayah Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) P3MD Fachrurriza, Koordinator Kabupaten P3MD Aceh Utara Mukhtarisyah dan Person In Charge (PIC) BUMDes P3MD Rina Hasnita.
Keuchik Keude Matangkuli H Ibnu Sa’dan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa BUMDes Jaya Bersama saat ini telah memiliki Sertifikat Badan Hukum yang dikeluarkan oleh Kemenkumham RI. BUMDes atau yang di Aceh lebih dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) tersebut sudah memiliki aset berupa enam unit rumah sewa dan dua unit toko.
“Selain itu, BUMDes Jaya Bersama juga memiliki usaha penyewaan lainnya dengan rata-rata pendapatan sebesar Rp 30 juta per tahunnya,” kata Keuchik.
Jika memungkinkan, lanjut Keuchik, untuk tahun depan akan dilakukan penyertaan modal BUMDes untuk usaha toko bahan bangunan.
Sementara itu, Ketua Tuha Peut Zulfadli Hasan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sekaligus untuk mengevaluasi pengelolaan BUMDes yang sudah berjalan selama ini.
“Diharapkan tahun mendatang BUMDes Jaya Bersama akan ikut memberikan tambahan PAD Gampong Keude Matangkuli,” harap Zulfadli.
Pemateri dari TAPM P3MD Aceh Utara menjelaskan terkait Struktur Kelembagaan BUMDes, AD/ART, Rencana Kerja Bumdes dan juga penjelasan tentang Sistem Pembukuan BUMDes yang perlu disiapkan oleh pengurus.
Dihadapan Pengurus BUMDes, Perangkat Desa, unsur perwakilan masyarakat dan Pendamping Desa, TAPM P3MD Aceh Utara juga menyampaikan bahwa Revitalisasi Pengembangan BUMDes merupakan salah satu prioritas penggunaan Dana Desa.
“Secara khusus Pemerintah Pusat juga telah mengatur mekanisme pengelolaan BUMDes melalui PP Nomor 11 Tahun 2021, selanjutnya dalam Permendesa Nomor 3 tahun 2021 juga diamanatkan bahwa semua BUMDes dilakukan pendaftaran badan hukum melalui sistem informasi Kementerian Desa yang terintegrasi dengan Kemenkumham,” ujar Fachrurriza.
Lebih lanjut, Fachrurriza menambahkan bahwa sesuai dengan aturan tersebut, BUMDes telah menjadi badan hukum yang setara dengan badan hukum lainnya yang telah ada sebelumnya.
“Diharapkan kedepan BUMDes akan lebih mudah mengembangkan usahanya dan lebih terbuka peluang untuk melakukan kerja sama dengan pihak ketiga,” ungkap Fachrurriza.