Info Aceh Utara
  • Login
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
Kirim
Langganan
Info Aceh Utara
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
No Result
View All Result
Info Aceh Utara
No Result
View All Result
  • News
  • Aceh
  • Aceh Utara
  • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
Home Daerah Aceh Utara

Kejari Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Dhuafa Baitul Mal Aceh Utara

Redaksi by Redaksi
2 Agustus 2022
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kejari Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Dhuafa Baitul Mal Aceh Utara

Ilustrasi. Foto: kpk.go.id

Share on FacebookShare on Twitter

LHOKSUKON | INFO ACEH UTARA – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rumah Senif Fakir dan Rumah Senif Miskin pada Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021. Penetapan tersangka itu dilakukan pada Selasa, 2 Agustus 2022.

Konten Terkait

Hore! Pemkab Aceh Utara akan Bangun Pasee Sport Center di Lhoksukon

Tokoh Asal Iran Bergelar Haji Terawal di Asia Tenggara Dimakamkan di Aceh Utara

Ayahwa Sambut Menteri PU, Ajukan Permintaan Peningkatan SPAM Rp54,5 Miliar

Kelima tersangka itu masing-masing YI (43 Tahun) selaku Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara merangkap Pengarah Tim Pelaksana, Z (39 Tahun) selaku Koordinator Tim Pelaksana, ZZ (46 Tahun) selaku Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara / Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pengarah Tim Perencana.

Lalu tersangka M (49 Tahun) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dan RS (36 Tahun) selaku Ketua Tim Pelaksana.

Adapun kelima tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya kelima tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kajari Aceh Utara Diah Ayu HL Iswara Akbari melalui Kasi Intelijen Arif Kadarman, SH dalam keterangan media mengatakan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rumah Senif Fakir dan Rumah Senif Miskin Pada Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021 ini bermula pada tahun 2021 Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara melaksanakan pekerjaan Pembangunan 251 unit Rumah Senif Fakir dan Senif Miskin yang tersebar di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Utara.

“Pekerjaan dilaksanakan secara Swakelola dengan anggaran sebesar Rp 11.295.000.000,- (sebelas milyar dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari PAD Khusus Kabupaten Aceh Utara yang diambil dari Dana Zakat,” kata Arif.

ADVERTISEMENT

Lanjut Arif, pekerjaan pembangunan Rumah Senif Fakir dan Rumah Senif Miskin mulai dikerjakan tanggal 31 Agustus 2021 dengan jangka waktu pengerjaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender dan sampai dengan saat ini sebagian besar pembangunan rumah tersebut belum selesai 100%.

Saat ditanya media ini terkait penahanan kelima tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rumah Senif Fakir dan Rumah Senif Miskin itu, Arif mengatakan bahwa untuk kelima tersangka belum dilakukan penahanan.

Editor : Amrizal Bayu
Sumber : Rilis
Tags: baitul mal aceh utarakejari aceh utarakorupsi rumah dhuafarumah dhuafa

KontenTerkait

Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil (Ayahwa)
Aceh Utara

Hore! Pemkab Aceh Utara akan Bangun Pasee Sport Center di Lhoksukon

25 Juni 2025
Makam tokoh asal Iran di Aceh Utara
Aceh Utara

Tokoh Asal Iran Bergelar Haji Terawal di Asia Tenggara Dimakamkan di Aceh Utara

25 Juni 2025
Ayahwa Sambut Menteri PU
Aceh Utara

Ayahwa Sambut Menteri PU, Ajukan Permintaan Peningkatan SPAM Rp54,5 Miliar

25 Juni 2025
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, didampingi Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil (Ayahwa)
Aceh Utara

Menteri Pekerjaan Umum Komit Dukung Pembangunan Infrastruktur Aceh Utara

25 Juni 2025
CISAH dan Disdikbud Aceh Utara Konservasi Makam Samudra Pasai di Tanah Jambo Aye
Aceh Utara

CISAH dan Disdikbud Aceh Utara Konservasi Makam Samudra Pasai di Tanah Jambo Aye

25 Juni 2025
Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Utara Gelar Tabur Bunga di Pesisir Laut Seunuddon
Aceh Utara

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Utara Gelar Tabur Bunga di Pesisir Laut Seunuddon

23 Juni 2025
Next Post
Kejari Aceh Utara Tahan Geuchik dan Bendahara Gampong Blang Talon Kuta Makmur

Kejari Aceh Utara Tahan Geuchik dan Bendahara Gampong Blang Talon Kuta Makmur

Publikasi Media Penting Untuk Meriahkan HUT RI Ke-77, Ini Kata Pj Wali Kota Lhokseumawe

Publikasi Media Penting Untuk Meriahkan HUT RI Ke-77, Ini Kata Pj Wali Kota Lhokseumawe

Konten Rekomendasi

Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, didampingi Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil (Ayahwa)

Menteri Pekerjaan Umum Komit Dukung Pembangunan Infrastruktur Aceh Utara

25 Juni 2025
Polres Aceh Utara dan Lhokseumawe Gelar Ziarah Bersama di Taman Makam Pahlawan

Polres Aceh Utara dan Lhokseumawe Gelar Ziarah Bersama di Taman Makam Pahlawan

23 Juni 2025
LPLHa Gelar Peningkatan Kapasitas bagi UPG Lanskap Aceh Utara-Peusangan

LPLHa Gelar Peningkatan Kapasitas bagi UPG Lanskap Aceh Utara-Peusangan

21 Juni 2025
Dinas Sosial PPPA Aceh Utara

Trending

  • LPLHa Gelar Peningkatan Kapasitas bagi UPG Lanskap Aceh Utara-Peusangan

    LPLHa Gelar Peningkatan Kapasitas bagi UPG Lanskap Aceh Utara-Peusangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokoh Asal Iran Bergelar Haji Terawal di Asia Tenggara Dimakamkan di Aceh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hore! Pemkab Aceh Utara akan Bangun Pasee Sport Center di Lhoksukon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Aceh Utara Lantik 49 Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CISAH dan Disdikbud Aceh Utara Konservasi Makam Samudra Pasai di Tanah Jambo Aye

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram TikTok

Media Info Aceh Utara menyajikan berita dan informasi sebagai sarana literasi digital di Aceh Utara secara khusus dan Aceh pada umumnya.

Redaksi dan Manajemen

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2023 PT Pasai Info Media

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi

© 2023 PT Pasai Info Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In