Info Aceh Utara
  • Login
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
Kirim
Langganan
Info Aceh Utara
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
No Result
View All Result
Info Aceh Utara
No Result
View All Result
  • News
  • Aceh
  • Aceh Utara
  • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
Home Daerah Aceh Utara

Kejari Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Dhuafa Baitul Mal Aceh Utara

Redaksi by Redaksi
2 Agustus 2022
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kejari Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Dhuafa Baitul Mal Aceh Utara

Ilustrasi. Foto: kpk.go.id

Share on FacebookShare on Twitter

LHOKSUKON | INFO ACEH UTARA – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rumah Senif Fakir dan Rumah Senif Miskin pada Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021. Penetapan tersangka itu dilakukan pada Selasa, 2 Agustus 2022.

Konten Terkait

PDBU Aceh Utara Resmi Berganti Direksi, Zulfikar Siap Revitalisasi Aset Daerah

Mahasiswa Unimal dan Warga Meunye Cut Bahagia Suguhkan Seni di Malam Puncak KKN

Akhiri Masa Pengabdian, KKN Unimal Serahkan Peta Administrasi Desa ke Gampong Blang Dalam Baroh

Kelima tersangka itu masing-masing YI (43 Tahun) selaku Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara merangkap Pengarah Tim Pelaksana, Z (39 Tahun) selaku Koordinator Tim Pelaksana, ZZ (46 Tahun) selaku Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara / Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pengarah Tim Perencana.

Lalu tersangka M (49 Tahun) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dan RS (36 Tahun) selaku Ketua Tim Pelaksana.

Adapun kelima tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya kelima tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kajari Aceh Utara Diah Ayu HL Iswara Akbari melalui Kasi Intelijen Arif Kadarman, SH dalam keterangan media mengatakan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rumah Senif Fakir dan Rumah Senif Miskin Pada Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021 ini bermula pada tahun 2021 Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara melaksanakan pekerjaan Pembangunan 251 unit Rumah Senif Fakir dan Senif Miskin yang tersebar di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Utara.

“Pekerjaan dilaksanakan secara Swakelola dengan anggaran sebesar Rp 11.295.000.000,- (sebelas milyar dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) yang bersumber dari PAD Khusus Kabupaten Aceh Utara yang diambil dari Dana Zakat,” kata Arif.

ADVERTISEMENT

Lanjut Arif, pekerjaan pembangunan Rumah Senif Fakir dan Rumah Senif Miskin mulai dikerjakan tanggal 31 Agustus 2021 dengan jangka waktu pengerjaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender dan sampai dengan saat ini sebagian besar pembangunan rumah tersebut belum selesai 100%.

Saat ditanya media ini terkait penahanan kelima tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rumah Senif Fakir dan Rumah Senif Miskin itu, Arif mengatakan bahwa untuk kelima tersangka belum dilakukan penahanan.

Editor : Amrizal Bayu
Sumber : Rilis
Tags: baitul mal aceh utarakejari aceh utarakorupsi rumah dhuafarumah dhuafa

KontenTerkait

Direktur Utama Perusahaan Daerah Bina Usaha (PDBU) Perseroda periode 2026–2030, Zulfikar, S.T. (kanan), bersama Dewan Komisaris PDBU, M. Khalis, S.IP., resmi dilantik di Lhoksukon, Aceh Utara
Aceh Utara

PDBU Aceh Utara Resmi Berganti Direksi, Zulfikar Siap Revitalisasi Aset Daerah

3 September 2026
Penampilan anak-anak Desa Meunye Cut Bahagia saat memeriahkan malam puncak penutupan KKN-PPM Kelompok 32 Unimal
Aceh Utara

Mahasiswa Unimal dan Warga Meunye Cut Bahagia Suguhkan Seni di Malam Puncak KKN

2 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 15 Unimal menyerahkan peta administrasi desa kepada aparatur Gampong Blang Dalam Baroh, Nisam, Aceh Utara, Senin (31/8/2026), sebagai tanda berakhirnya masa pengabdian mereka
Aceh Utara

Akhiri Masa Pengabdian, KKN Unimal Serahkan Peta Administrasi Desa ke Gampong Blang Dalam Baroh

1 September 2026
Bupati Aceh Utara bersama jajaran BWS Sumatra I dan lintas instansi menghadiri Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) perencanaan Daerah Irigasi Pirak Timu di Aula Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara
Aceh Utara

Petani Pirak Timu Segera Nikmati Irigasi, Rampung Akhir Tahun Ini

1 September 2026
Mahasiswa KKN-PPM Kelompok 9 Universitas Malikussaleh (Unimal) memberikan edukasi pencegahan penyakit skabies kepada siswa SMPS IT Meurah Alhasani di Gampong Teungoh, Kecamatan Nisam, Aceh Utara
Aceh Utara

KKN PPM Unimal Bagikan Tips Cegah Penyakit Scabies di SMPS IT Meurah Alhasani

31 Agustus 2026
Tim Mahasiswa KKN Kelompok 30 Unimal melakukan pemeriksaan kesehatan gratis secara door to door di Gampong Seuneubok Drien, Aceh Utara
Aceh Utara

KKN Unimal Gelar Cek Kesehatan Gratis Door to Door untuk Warga Seuneubok Drien

31 Agustus 2026
Next Post
Kejari Aceh Utara Tahan Geuchik dan Bendahara Gampong Blang Talon Kuta Makmur

Kejari Aceh Utara Tahan Geuchik dan Bendahara Gampong Blang Talon Kuta Makmur

Publikasi Media Penting Untuk Meriahkan HUT RI Ke-77, Ini Kata Pj Wali Kota Lhokseumawe

Publikasi Media Penting Untuk Meriahkan HUT RI Ke-77, Ini Kata Pj Wali Kota Lhokseumawe

Konten Rekomendasi

Mahasiswa KKN Kelompok 39 Unimal memasang spanduk promosi UMKM warga di Desa Sido Muliyo, Kutamakmur, Aceh Utara

Tingkatkan Omzet Usaha, KKN Unimal Pasang Spanduk UMKM Sido Muliyo

29 Agustus 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 15 Unimal menyerahkan peta administrasi desa kepada aparatur Gampong Blang Dalam Baroh, Nisam, Aceh Utara, Senin (31/8/2026), sebagai tanda berakhirnya masa pengabdian mereka

Akhiri Masa Pengabdian, KKN Unimal Serahkan Peta Administrasi Desa ke Gampong Blang Dalam Baroh

1 September 2026
Direktur Utama Perusahaan Daerah Bina Usaha (PDBU) Perseroda periode 2026–2030, Zulfikar, S.T. (kanan), bersama Dewan Komisaris PDBU, M. Khalis, S.IP., resmi dilantik di Lhoksukon, Aceh Utara

PDBU Aceh Utara Resmi Berganti Direksi, Zulfikar Siap Revitalisasi Aset Daerah

3 September 2026
Dinas Sosial PPPA Aceh Utara

Trending

  • Mahasiswa KKN Kelompok 15 Universitas Malikussaleh (Unimal) mendampingi pelaku UMKM saat menerapkan sistem pembayaran nontunai QRIS di Gampong Blang Dalam Baroh, Nisam, Aceh Utara

    KKN Kelompok 15 Unimal Bantu UMKM Blang Dalam Baroh Gaet Pelanggan Lewat QRIS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantu Penerangan Malam Hari, KKN Unimal Pasang Reflektor Lampu Jalan di Seuneubok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dianggap Sepele, Mahasiswa KKN Unimal Basmi Kutu Rambut Anak Lewat Program Kutu Care

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KKN Unimal Kelompok 21 Kenalkan Angka Lewat Permainan Edukatif di TK Raziatun Nufus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudahkan Akses Warga, Mahasiswa KKN Unimal Pasang Plang Lorong di Sido Muliyo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram TikTok

Media Info Aceh Utara menyajikan berita dan informasi sebagai sarana literasi digital di Aceh Utara secara khusus dan Aceh pada umumnya.

Redaksi dan Manajemen

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2023 PT Pasai Info Media

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi

© 2023 PT Pasai Info Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In