LHOKSUKON | INFO ACEH UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Pengelolaan Dana Desa pada Gampong Blang Talon Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara dari Penyidik Tipikor Polres Lhokseumawe.
Pelimpahan para tersangka diterima Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Aceh Utara di Lhoksukon, pada Rabu, 3 Agustus 2022.
Pihak Penyidik Tipikor Polres Lhokseumawe menyerahkan sebanyak 3 (tiga) orang Tersangka diantaranya Tersangka AL (Geuchik Gampong Blang Talon Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara), Tersangka EW (Bendahara Dana Desa Gampong Blang Talon Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2016-2018) dan Tersangka AU (Bendahara Dana Desa Gampong Blang Talon Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2019).
Kajari Aceh Utara Diah Ayu HL Iswara Akbari melalui Kasi Intelijen Arif Kadarman, SH dalam keterangan media mengatakan bahwa para tersangka diduga telah melakukan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa Gampong Blang Talon Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019.
“Akibat perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 442.756.251,- (empat ratus empat puluh dua juta tujuh ratus lima puluh enam ribu dua ratus lima puluh satu rupiah) berdasarkan penghitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Utara,” kata Arif.
Perbuatan para tersangka diancam pidana dalam pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Setelah pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (TAHAP II) yang dilakukan oleh Penyidik Tipikor Polres Lhokseumawe kepada Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Aceh Utara, para Tersangka selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara untuk menjalani masa penahanan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara selama 20 (dua puluh) hari,” pungkas Arif.