Info Aceh Utara
  • Login
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
Kirim
Langganan
Info Aceh Utara
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
No Result
View All Result
Info Aceh Utara
No Result
View All Result
  • News
  • Aceh
  • Aceh Utara
  • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
Home Daerah Aceh Utara

Jaksa Tunda Eksekusi Terpidana Korupsi Monumen Islam Samudera Pasai Karena Sakit Lutut

Redaksi by Redaksi
11 Maret 2025
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Jaksa Tunda Eksekusi Terpidana Korupsi Monumen Islam Samudera Pasai Karena Sakit Lutut

Terpidana dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Kabupaten Aceh Utara, Drs. Fathullah Badli mengalami sakit pada lutut dan menjalani perawatan di salah satu Rumah Sakit di Kota Lhokseumawe. Foto: Dok. Humas

Share on FacebookShare on Twitter

Lhoksukon | Infoacehutara.com — Tim Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah melaksanakan upaya eksekusi pidana terhadap putusan Mahkamah Agung RI terkait kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Kabupaten Aceh Utara atas nama Drs. Fathullah Badli.

Konten Terkait

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Utara Gelar Tabur Bunga di Pesisir Laut Seunuddon

Bupati Ayahwa Apresiasi Siswi SLB Babul Huda Aceh Utara Raih Juara 1 LKS Aceh

LPLHa Gelar Peningkatan Kapasitas bagi UPG Lanskap Aceh Utara-Peusangan

Namun, Jaksa harus menunda eksekusi dikarenakan Terpidana sedang dalam keadaan sakit pada bagian lutut dan tengah menjalani perawatan di salah satu Rumah Sakit di Kota Lhokseumawe.

Kajari Aceh Utara Teuku Muzafar SH MH melalui Plh. Kasi Intelijen Ivan Najjar Alavi SH MH mengatakan Terpidana Drs. Fathullah Badli berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4907K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024 mendapatkan vonis Pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp400.000.000,-(empat ratus juta rupiah) serta membayar Uang Pengganti sebesar Rp254.297.455,- (dua ratus lima puluh empat juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh lima rupiah).

“Dalam pelaksanaan eksekusi dimaksud Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Utara gagal melaksanakan Eksekusi Pidana terhadap Terpidana dikarenakan Drs. Fathullah Badli dalam keadaan sakit,” ungkap Ivan Najjar Alavi dalam keterangan media, Senin, 10 Maret 2025.

Ivan menambahkan, sakit yang dialami Terpidana dibuktikan dari hasil pemeriksaan kesehatan oleh dokter yang diserahkan oleh pihak keluarga dari Rumah Sakit Sakinah Lhokseumawe dengan Nomor Register: 20250304-0002 yang ditandatangani oleh dr. Mufrizal, Sp.B

“Untuk memastikan terkait informasi tersebut Tim JPU bersama dengan Tim Medis dari Puskesmas Syamtalira Bayu telah mendatangi tempat terpidana dirawat, untuk memastikan dan memeriksa kondisi kesehatannya,” tambahnya.

Ivan menjelaskan, prosedur pemeriksaan kesehatan merupakan prosedur yang wajib dilakukan sebelum penahanan/eksekusi. Hasil pemeriksaan menyatakan Terpidana Drs. Fathullah Badli dalam kondisi yang tidak sehat, di mana ditemukan Lutut (patella) kanan bergeser ke samping disertai Fraktur Tubercle Fibula dan menderita Hipertensi dengan tekanan darah: 200/145 mmHg.

ADVERTISEMENT

“Kondisi ini membuat Drs. Fathullah Badli tidak dapat beraktivitas dan membutuhkan pendampingan,” ujarnya.

Atas dasar itu Tim Pidana Khusus Kejari Aceh Utara belum dapat melaksanakan Eksekusi Pidana terhadap Terpidana Drs. Fathullah Badli ke tahanan.

“Tim Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Utara akan terus memantau kondisi kesehatan yang bersangkutan. Jika kondisinya sudah sehat dan pulih, dan dapat beraktivitas, maka eksekusi segera dilakukan,” tegas Plh. Kasi Intelijen Ivan Najjar Alavi. []

Editor : Redaksi
Sumber : Ril
Tags: eksekusi terpidana korupsikejari aceh utarakorupsi monumen samudera pasaiterpidana korupsi monumen

KontenTerkait

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Utara Gelar Tabur Bunga di Pesisir Laut Seunuddon
Aceh Utara

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Utara Gelar Tabur Bunga di Pesisir Laut Seunuddon

23 Juni 2025
Bupati Ayahwa Apresiasi Siswi SLB Babul Huda Aceh Utara Raih Juara 1 LKS Aceh
Aceh Utara

Bupati Ayahwa Apresiasi Siswi SLB Babul Huda Aceh Utara Raih Juara 1 LKS Aceh

23 Juni 2025
LPLHa Gelar Peningkatan Kapasitas bagi UPG Lanskap Aceh Utara-Peusangan
Aceh Utara

LPLHa Gelar Peningkatan Kapasitas bagi UPG Lanskap Aceh Utara-Peusangan

21 Juni 2025
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakt
Aceh Utara

Polres Aceh Utara Salurkan 20 Ribu Liter Air Bersih Gratis untuk Warga Pesisir

20 Juni 2025
Kompolnas kunjungan ke Polres Aceh Utara
Aceh Utara

Polres Aceh Utara: Satu-satunya dari Luar Jawa di 5 Besar Kompolnas Award

19 Juni 2025
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti
Aceh Utara

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Utara Gelar Turnamen Badminton

19 Juni 2025
Next Post
Bupati Aceh Utara Terima 2 Unit Mobil Tangki dan 1.177 Septik Tank Senilai Lebih Rp30 Miliar

Bupati Aceh Utara Terima 2 Unit Mobil Tangki dan 1.177 Septik Tank Senilai Lebih Rp30 Miliar

Pastikan Kualitas dan Volume BBM, Polres Aceh Utara Sidak Sejumlah SPBU

Pastikan Kualitas dan Volume BBM, Polres Aceh Utara Sidak Sejumlah SPBU

Konten Rekomendasi

Kompolnas kunjungan ke Polres Aceh Utara

Polres Aceh Utara: Satu-satunya dari Luar Jawa di 5 Besar Kompolnas Award

19 Juni 2025
Disdikbud Aceh Utara Gencarkan Konservasi Cagar Budaya

Disdikbud Aceh Utara Gencarkan Konservasi Cagar Budaya, Lestarikan Warisan Sejarah

18 Juni 2025
Ketua AFKab Aceh Utara, Nazaruddin, bersama pelatih kepala tim futsal Aceh Utara Akhmad Riansyah

Akhmad Riansyah Resmi Latih Tim Futsal Aceh Utara untuk PraPORA 2025

18 Juni 2025
Dinas Sosial PPPA Aceh Utara

Trending

  • LPLHa Gelar Peningkatan Kapasitas bagi UPG Lanskap Aceh Utara-Peusangan

    LPLHa Gelar Peningkatan Kapasitas bagi UPG Lanskap Aceh Utara-Peusangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Hari Lingkungan Hidup, PT PIM Bersihkan Pantai dan Tanam Ratusan Pohon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdikbud Aceh Utara Gencarkan Konservasi Cagar Budaya, Lestarikan Warisan Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Aceh Utara Lantik 49 Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, LPLHa bersama PHE NSO Tanam 50 Batang Durian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram TikTok

Media Info Aceh Utara menyajikan berita dan informasi sebagai sarana literasi digital di Aceh Utara secara khusus dan Aceh pada umumnya.

Redaksi dan Manajemen

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2023 PT Pasai Info Media

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi

© 2023 PT Pasai Info Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In