Info Aceh Utara
  • Login
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
Kirim
Langganan
Info Aceh Utara
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
No Result
View All Result
Info Aceh Utara
No Result
View All Result
  • News
  • Aceh
  • Aceh Utara
  • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
Home Daerah Aceh Utara

Kejari Aceh Utara Eksekusi Cambuk Empat Terpidana Pelanggar Qanun Syariat Islam

Redaksi by Redaksi
18 September 2024
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Eksekusi cambuk Terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam di halaman kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Lhoksukon, Rabu (18/9/2024).

Eksekusi cambuk Terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam di halaman kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Lhoksukon, Rabu (18/9/2024). Foto: Humas

Share on FacebookShare on Twitter

Lhoksukon | Infoacehutara.com — Empat orang Terpidana pelanggaran Qanun Syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Lhoksukon, pada Rabu, 18 September 2024.

Konten Terkait

Baitul Mal Kerahkan Alat Berat Bersihkan Jalan dan Fasilitas Umum Pascabanjir Aceh Utara

Bagana GP Ansor Riau Bantu Pemulihan Dayah Babussalam Baktiya dari Lumpur Banjir

PMI Aceh Utara Prioritaskan Layanan Kesehatan dan Pembersihan Sarana Ibadah Pascabanjir

Keempat Terpidana yang dieksekusi cambuk merupakan warga Kabupaten Aceh Utara, yakni Reza Zulfahmi (24) warga Kecamatan Syamtalira Aron, Zulkarnaini (31) warga Paya Bakong, Muhammad Jafar (48) warga Meurah Mulia dan Syurkani (37) warga Kecamatan Baktiya Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara Teuku Muzafar SH MH melalui Kasi Intelijen Reza Rahim SH MH menyampaikan bahwa Terpidana Reza Zulfahmi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan amar putusan pidana badan uqubat ta’zir berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan penjara dan uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 (seratus) kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa.

“Yang telah dijalani terdakwa selama enam bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak sembilan puluh sembilan kali cambukan dalam kasus jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak,” ungkap Reza Rahim, Rabu (18/9/2024).

Kemudian, Terpidana Zulkarnaini, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan amar putusan pidana uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 30 (tiga puluh) kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa.

“Yang telah dijalani terdakwa selama enam bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak dua puluh enam kali cambukan dalam kasus jarimah maisir atau judi online,” kata Reza.

Selanjutnya, Terpidana Muhammad Jafar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan amar putusan pidana uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 30 (tiga puluh) kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa.

ADVERTISEMENT

“Yang telah dijalani terdakwa selama lima bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak dua puluh tiga kali cambukan dalam kasus jarimah maisir atau judi online,” lanjutnya.

Terakhir Terpidana Syurkani terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan amar putusan pidana uqubat ta’zir berupa cambuk sebanyak 35 (tiga puluh lima) dalam kasus jarimah pelecehan seksual. []

Editor : Redaksi
Sumber : Ril
Tags: Eksekusi cambuk aceh utarahukuman cambuk aceh utarakejari aceh utaraQanun Syariat Islam

KontenTerkait

Baitul Mal Aceh Utara mengerahkan alat berat untuk membersihkan lumpur pascabanjir demi memulihkan akses antar-Gampong
Aceh Utara

Baitul Mal Kerahkan Alat Berat Bersihkan Jalan dan Fasilitas Umum Pascabanjir Aceh Utara

18 Desember 2025
Personel Bagana GP Ansor Riau membersihkan lumpur pascabanjir di Dayah Babussalam, Aceh Utara, demi memulihkan aktivitas belajar mengajar.
Aceh Utara

Bagana GP Ansor Riau Bantu Pemulihan Dayah Babussalam Baktiya dari Lumpur Banjir

17 Desember 2025
Relawan PMI membersihkan rumah ibadah yang terdampak lumpur pascabanjir bandang di Aceh Utara
Aceh Utara

PMI Aceh Utara Prioritaskan Layanan Kesehatan dan Pembersihan Sarana Ibadah Pascabanjir

17 Desember 2025
PT Alfa Scorpii & Thamrin Group menyalurkan bantuan CSR bagi korban banjir dan longsor di Desa Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, Senin (15/2).
Aceh Utara

Yamaha Peduli Salurkan Bantuan ke Wilayah Terdampak Banjir dan Longsor Aceh Utara

16 Desember 2025
Mahasiswa HIMAKO Unimal bersama HIMAGROTEK menyalurkan bantuan logistik bagi korban banjir di Baktiya, Aceh Utara, Sabtu (13/12).
Aceh Utara

HIMACARE Peduli Sumatra Salurkan Logistik untuk Korban Banjir Aceh Utara

16 Desember 2025
Ketua PC GP Ansor Aceh Utara, Adni Fajri, bersama Tim Bagana menyerahkan bantuan logistik kepada pengungsi korban banjir di posko pengungsian Desa Geulumpang Bungkok, Kecamatan Baktiya, Sabtu (13/12).
Aceh Utara

GP Ansor Aceh Utara Salurkan Bantuan Langsung ke Lokasi Pengungsian

13 Desember 2025
Next Post
PT PIM Raih Penghargaan Excellent di Konvensi Inovasi IQPC di Manila

PT PIM Raih Penghargaan Excellent di Konvensi Inovasi IQPC Manila

Penetapan DPT Pilkada 2024 dalam rapat pleno KIP Kabupaten Aceh Utara di Aula Setdakab Aceh Utara, Landing, Lhoksukon.

KIP Aceh Utara Tetapkan DPT Pilkada, 209.176 Pemilih Laki-laki 218.672 Perempuan

Konten Rekomendasi

Baitul Mal Aceh Utara mengerahkan alat berat untuk membersihkan lumpur pascabanjir demi memulihkan akses antar-Gampong

Baitul Mal Kerahkan Alat Berat Bersihkan Jalan dan Fasilitas Umum Pascabanjir Aceh Utara

18 Desember 2025
Ketua PW GP Ansor Aceh, Azwar A. Gani, menyerahkan bantuan logistik kepada PC Ansor Aceh Utara di Posko Bagana, Lhoksukon, Rabu (10/12).

GP Ansor Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Aceh Utara

13 Desember 2025
PT Alfa Scorpii & Thamrin Group menyalurkan bantuan CSR bagi korban banjir dan longsor di Desa Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, Senin (15/2).

Yamaha Peduli Salurkan Bantuan ke Wilayah Terdampak Banjir dan Longsor Aceh Utara

16 Desember 2025
Dinas Sosial PPPA Aceh Utara

Trending

  • Personel Bagana GP Ansor Riau membersihkan lumpur pascabanjir di Dayah Babussalam, Aceh Utara, demi memulihkan aktivitas belajar mengajar.

    Bagana GP Ansor Riau Bantu Pemulihan Dayah Babussalam Baktiya dari Lumpur Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Peduli Salurkan Bantuan ke Wilayah Terdampak Banjir dan Longsor Aceh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GP Ansor Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Aceh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GP Ansor Aceh Utara Salurkan Bantuan Langsung ke Lokasi Pengungsian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BAZNAS Bersama Anggota DPR RI Salurkan Bantuan ke Lokasi Bencana Aceh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram TikTok

Media Info Aceh Utara menyajikan berita dan informasi sebagai sarana literasi digital di Aceh Utara secara khusus dan Aceh pada umumnya.

Redaksi dan Manajemen

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2023 PT Pasai Info Media

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi

© 2023 PT Pasai Info Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In