Info Aceh Utara
  • Login
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
Kirim
Langganan
Info Aceh Utara
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
No Result
View All Result
Info Aceh Utara
No Result
View All Result
  • News
  • Aceh
  • Aceh Utara
  • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
Home Daerah Aceh Utara

Kejari Aceh Utara Eksekusi Cambuk Empat Terpidana Pelanggar Qanun Syariat Islam

Redaksi by Redaksi
18 September 2024
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Eksekusi cambuk Terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam di halaman kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Lhoksukon, Rabu (18/9/2024).

Eksekusi cambuk Terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam di halaman kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Lhoksukon, Rabu (18/9/2024). Foto: Humas

Share on FacebookShare on Twitter

Lhoksukon | Infoacehutara.com — Empat orang Terpidana pelanggaran Qanun Syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Lhoksukon, pada Rabu, 18 September 2024.

Konten Terkait

Bupati Aceh Utara Pimpin Aksi Bersih-Bersih Sampah di Meurah Mulia

Bupati Ayahwa Tinjau Pembangunan Bendungan Krueng Pase, Target Rampung Oktober 2025

Kapolres Aceh Utara yang Baru, AKBP Trie Aprianto Sowan ke Waled Lapang

Keempat Terpidana yang dieksekusi cambuk merupakan warga Kabupaten Aceh Utara, yakni Reza Zulfahmi (24) warga Kecamatan Syamtalira Aron, Zulkarnaini (31) warga Paya Bakong, Muhammad Jafar (48) warga Meurah Mulia dan Syurkani (37) warga Kecamatan Baktiya Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara Teuku Muzafar SH MH melalui Kasi Intelijen Reza Rahim SH MH menyampaikan bahwa Terpidana Reza Zulfahmi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan amar putusan pidana badan uqubat ta’zir berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan penjara dan uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 (seratus) kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa.

“Yang telah dijalani terdakwa selama enam bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak sembilan puluh sembilan kali cambukan dalam kasus jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak,” ungkap Reza Rahim, Rabu (18/9/2024).

Kemudian, Terpidana Zulkarnaini, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan amar putusan pidana uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 30 (tiga puluh) kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa.

“Yang telah dijalani terdakwa selama enam bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak dua puluh enam kali cambukan dalam kasus jarimah maisir atau judi online,” kata Reza.

Selanjutnya, Terpidana Muhammad Jafar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan amar putusan pidana uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 30 (tiga puluh) kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa.

ADVERTISEMENT

“Yang telah dijalani terdakwa selama lima bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak dua puluh tiga kali cambukan dalam kasus jarimah maisir atau judi online,” lanjutnya.

Terakhir Terpidana Syurkani terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan amar putusan pidana uqubat ta’zir berupa cambuk sebanyak 35 (tiga puluh lima) dalam kasus jarimah pelecehan seksual. []

Editor : Redaksi
Sumber : Ril
Tags: Eksekusi cambuk aceh utarahukuman cambuk aceh utarakejari aceh utaraQanun Syariat Islam

KontenTerkait

Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil (Ayahwa)
Aceh Utara

Bupati Aceh Utara Pimpin Aksi Bersih-Bersih Sampah di Meurah Mulia

15 Juli 2025
Bendungan Krueng Pase di Desa Leubok Tuwe, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara
Aceh Utara

Bupati Ayahwa Tinjau Pembangunan Bendungan Krueng Pase, Target Rampung Oktober 2025

15 Juli 2025
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto dengan Waled Lapang
Aceh Utara

Kapolres Aceh Utara yang Baru, AKBP Trie Aprianto Sowan ke Waled Lapang

15 Juli 2025
Bawaslu Kabupaten Aceh Utara
Aceh Utara

Bawaslu Aceh Utara Lakukan Uji Petik Data Pemilih Berkelanjutan 2025

15 Juli 2025
PT Pupuk Iskandar Muda (PIM)
Aceh Utara

Dorong Kewirausahaan dan Ekonomi Lokal, PT PIM Serahkan Bantuan 7 Booth Container

15 Juli 2025
bantuan berupa sembako PT Pema Global Energi (PGE)
Aceh Utara

Warga Korban Angin Kencang di Nibong Kembalikan Bantuan PT PGE: “Tak Masuk Akal Dibagikan”

14 Juli 2025
Next Post
PT PIM Raih Penghargaan Excellent di Konvensi Inovasi IQPC di Manila

PT PIM Raih Penghargaan Excellent di Konvensi Inovasi IQPC Manila

Penetapan DPT Pilkada 2024 dalam rapat pleno KIP Kabupaten Aceh Utara di Aula Setdakab Aceh Utara, Landing, Lhoksukon.

KIP Aceh Utara Tetapkan DPT Pilkada, 209.176 Pemilih Laki-laki 218.672 Perempuan

Konten Rekomendasi

Bawaslu Kabupaten Aceh Utara

Bawaslu Aceh Utara Lakukan Uji Petik Data Pemilih Berkelanjutan 2025

15 Juli 2025
Bendungan Krueng Pase di Desa Leubok Tuwe, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara

Bupati Ayahwa Tinjau Pembangunan Bendungan Krueng Pase, Target Rampung Oktober 2025

15 Juli 2025
Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil (Ayahwa)

Bupati Aceh Utara Pimpin Aksi Bersih-Bersih Sampah di Meurah Mulia

15 Juli 2025
Dinas Sosial PPPA Aceh Utara

Trending

  • bantuan berupa sembako PT Pema Global Energi (PGE)

    Warga Korban Angin Kencang di Nibong Kembalikan Bantuan PT PGE: “Tak Masuk Akal Dibagikan”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil AKBP Trie Aprianto, Perwira Berpengalaman dalam Pemberantasan Narkoba, Kini Jabat Kapolres Aceh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angin Kencang Terjang Aceh Utara, 166 Bangunan Rusak, Pemkab Salurkan Bantuan Darurat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pisah Sambut Kapolres Aceh Utara: AKBP Nanang Pamitan, AKBP Trie Awali Tugas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawaslu Aceh Utara Lakukan Uji Petik Data Pemilih Berkelanjutan 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram TikTok

Media Info Aceh Utara menyajikan berita dan informasi sebagai sarana literasi digital di Aceh Utara secara khusus dan Aceh pada umumnya.

Redaksi dan Manajemen

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2023 PT Pasai Info Media

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi

© 2023 PT Pasai Info Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In