Info Aceh Utara
  • Login
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
Kirim
Langganan
Info Aceh Utara
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
No Result
View All Result
Info Aceh Utara
No Result
View All Result
  • News
  • Aceh
  • Aceh Utara
  • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
Home Daerah Aceh Utara

Kejari Aceh Utara Eksekusi Cambuk Empat Terpidana Pelanggar Qanun Syariat Islam

Redaksi by Redaksi
18 September 2024
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Eksekusi cambuk Terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam di halaman kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Lhoksukon, Rabu (18/9/2024).

Eksekusi cambuk Terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam di halaman kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Lhoksukon, Rabu (18/9/2024). Foto: Humas

Share on FacebookShare on Twitter

Lhoksukon | Infoacehutara.com — Empat orang Terpidana pelanggaran Qanun Syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Lhoksukon, pada Rabu, 18 September 2024.

Konten Terkait

Polres Aceh Utara Salurkan 20 Ribu Liter Air Bersih Gratis untuk Warga Pesisir

Polres Aceh Utara: Satu-satunya dari Luar Jawa di 5 Besar Kompolnas Award

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Utara Gelar Turnamen Badminton

Keempat Terpidana yang dieksekusi cambuk merupakan warga Kabupaten Aceh Utara, yakni Reza Zulfahmi (24) warga Kecamatan Syamtalira Aron, Zulkarnaini (31) warga Paya Bakong, Muhammad Jafar (48) warga Meurah Mulia dan Syurkani (37) warga Kecamatan Baktiya Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara Teuku Muzafar SH MH melalui Kasi Intelijen Reza Rahim SH MH menyampaikan bahwa Terpidana Reza Zulfahmi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan amar putusan pidana badan uqubat ta’zir berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan penjara dan uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 (seratus) kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa.

“Yang telah dijalani terdakwa selama enam bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak sembilan puluh sembilan kali cambukan dalam kasus jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak,” ungkap Reza Rahim, Rabu (18/9/2024).

Kemudian, Terpidana Zulkarnaini, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan amar putusan pidana uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 30 (tiga puluh) kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa.

“Yang telah dijalani terdakwa selama enam bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak dua puluh enam kali cambukan dalam kasus jarimah maisir atau judi online,” kata Reza.

Selanjutnya, Terpidana Muhammad Jafar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan amar putusan pidana uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 30 (tiga puluh) kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa.

ADVERTISEMENT

“Yang telah dijalani terdakwa selama lima bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak dua puluh tiga kali cambukan dalam kasus jarimah maisir atau judi online,” lanjutnya.

Terakhir Terpidana Syurkani terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan amar putusan pidana uqubat ta’zir berupa cambuk sebanyak 35 (tiga puluh lima) dalam kasus jarimah pelecehan seksual. []

Editor : Redaksi
Sumber : Ril
Tags: Eksekusi cambuk aceh utarahukuman cambuk aceh utarakejari aceh utaraQanun Syariat Islam

KontenTerkait

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakt
Aceh Utara

Polres Aceh Utara Salurkan 20 Ribu Liter Air Bersih Gratis untuk Warga Pesisir

20 Juni 2025
Kompolnas kunjungan ke Polres Aceh Utara
Aceh Utara

Polres Aceh Utara: Satu-satunya dari Luar Jawa di 5 Besar Kompolnas Award

19 Juni 2025
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti
Aceh Utara

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Utara Gelar Turnamen Badminton

19 Juni 2025
Lomba Baris-Berbaris Hari Bhayangkara ke-79
Aceh Utara

Polres Aceh Utara Gelar Lomba Baris-Berbaris Sambut Hari Bhayangkara ke-79

19 Juni 2025
Ketua AFKab Aceh Utara, Nazaruddin, bersama pelatih kepala tim futsal Aceh Utara Akhmad Riansyah
Aceh Utara

Akhmad Riansyah Resmi Latih Tim Futsal Aceh Utara untuk PraPORA 2025

18 Juni 2025
Disdikbud Aceh Utara Gencarkan Konservasi Cagar Budaya
Aceh Utara

Disdikbud Aceh Utara Gencarkan Konservasi Cagar Budaya, Lestarikan Warisan Sejarah

18 Juni 2025
Next Post
PT PIM Raih Penghargaan Excellent di Konvensi Inovasi IQPC di Manila

PT PIM Raih Penghargaan Excellent di Konvensi Inovasi IQPC Manila

Penetapan DPT Pilkada 2024 dalam rapat pleno KIP Kabupaten Aceh Utara di Aula Setdakab Aceh Utara, Landing, Lhoksukon.

KIP Aceh Utara Tetapkan DPT Pilkada, 209.176 Pemilih Laki-laki 218.672 Perempuan

Konten Rekomendasi

Polres Aceh Utara Bedah Rumah Warga Kurang Mampu

Polres Aceh Utara Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Kecamatan Lapang

17 Juni 2025
Lomba Baris-Berbaris Hari Bhayangkara ke-79

Polres Aceh Utara Gelar Lomba Baris-Berbaris Sambut Hari Bhayangkara ke-79

19 Juni 2025
Dayah Babussa'adah Al Munawwarah Simpang Dama

Dayah Babussa’adah Al Munawwarah Simpang Dama Terima Santri Baru, Tawarkan Kuota Gratis

16 Juni 2025
Dinas Sosial PPPA Aceh Utara

Trending

  • Dayah Babussa'adah Al Munawwarah Simpang Dama

    Dayah Babussa’adah Al Munawwarah Simpang Dama Terima Santri Baru, Tawarkan Kuota Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tungang Iskandar, Seniman Aceh di Balik Logo UIN Sultanah Nahrasiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Aceh Utara Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Kecamatan Lapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Aceh Utara Lantik 49 Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Hari Lingkungan Hidup, PT PIM Bersihkan Pantai dan Tanam Ratusan Pohon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram TikTok

Media Info Aceh Utara menyajikan berita dan informasi sebagai sarana literasi digital di Aceh Utara secara khusus dan Aceh pada umumnya.

Redaksi dan Manajemen

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2023 PT Pasai Info Media

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi

© 2023 PT Pasai Info Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In