Lhoksukon | Infoacehutara.com — Empat orang Terpidana pelanggaran Qanun Syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Lhoksukon, pada Rabu, 18 September 2024.
Keempat Terpidana yang dieksekusi cambuk merupakan warga Kabupaten Aceh Utara, yakni Reza Zulfahmi (24) warga Kecamatan Syamtalira Aron, Zulkarnaini (31) warga Paya Bakong, Muhammad Jafar (48) warga Meurah Mulia dan Syurkani (37) warga Kecamatan Baktiya Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara Teuku Muzafar SH MH melalui Kasi Intelijen Reza Rahim SH MH menyampaikan bahwa Terpidana Reza Zulfahmi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan amar putusan pidana badan uqubat ta’zir berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan penjara dan uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 (seratus) kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa.
“Yang telah dijalani terdakwa selama enam bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak sembilan puluh sembilan kali cambukan dalam kasus jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak,” ungkap Reza Rahim, Rabu (18/9/2024).
Kemudian, Terpidana Zulkarnaini, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan amar putusan pidana uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 30 (tiga puluh) kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa.
“Yang telah dijalani terdakwa selama enam bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak dua puluh enam kali cambukan dalam kasus jarimah maisir atau judi online,” kata Reza.
Selanjutnya, Terpidana Muhammad Jafar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan amar putusan pidana uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 30 (tiga puluh) kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa.
“Yang telah dijalani terdakwa selama lima bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak dua puluh tiga kali cambukan dalam kasus jarimah maisir atau judi online,” lanjutnya.
Terakhir Terpidana Syurkani terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan amar putusan pidana uqubat ta’zir berupa cambuk sebanyak 35 (tiga puluh lima) dalam kasus jarimah pelecehan seksual. []