Info Aceh Utara
  • Login
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
Kirim
Langganan
Info Aceh Utara
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
No Result
View All Result
Info Aceh Utara
No Result
View All Result
  • News
  • Aceh
  • Aceh Utara
  • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
Home Daerah Aceh Utara

Jaksa Eksekusi Dua Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai

Redaksi by Redaksi
26 Februari 2025
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Jaksa Eksekusi Dua Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai

Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai. Foto: Dok. Kejari Aceh Utara.

Share on FacebookShare on Twitter

Lhoksukon | Infoacehutara.com — Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung RI terkait kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Kabupaten Aceh Utara, Rabu, 26 Februari 2025.

Konten Terkait

Aceh Utara Peringati HAN ke-41, Dorong Generasi Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

Kapolres Aceh Utara Jalin Silaturahmi dengan Ketua MPU, Perkuat Sinergi Umara dan Ulama

Kapolres Aceh Utara Jalin Silaturahmi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Publik

Proses eksekusi tersebut dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Utara Ivan Najjar Alavi SH MH terhadap dua orang Terpidana, yakni Nurliana selaku PPK Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai dan T. Maimun selaku direktur PT. Lamkaruna Yachmoon.

“Kedua orang Terpidana dimaksud, dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe,” ungkap Kajari Aceh Utara Teuku Muzafar SH MH melalui Kasi Intelijen Reza Rahim SH MH, Rabu (26/2).

Nurliana dijatuhi hukuman penjara selama 6 (enam) tahun, denda sebesar Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan Uang Pengganti sebesar Rp254.297.455,- (dua ratus lima puluh empat juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh lima rupiah).

Sedangkan T. Maimun dijatuhi hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun, denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) serta Uang Pengganti sebesar Rp25.171.603.171,- (dua puluh lima milyar seratus tujuh puluh satu juta enam ratus tiga ribu seratus tujuh satu rupiah).

Sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus juga sudah melakukan eksekusi terhadap dua orang Terpidana lainnya secara terpisah, yakni T. Reza Felanda dan Poniem.

Pada tanggal 20 Januari 2025, Terpidana atas nama T. Reza Felanda telah dilakukan eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe.

ADVERTISEMENT

Terpidana T Reza Felanda berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI dijatuhi hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan membayar Uang Pengganti sebesar Rp18.180.036.270,- (delapan belas milyar seratus delapan puluh juta tiga puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh rupiah).

Sedangkan Terpidana Poniem, selaku konsultan pengawas dalam pembangunan monumen tersebut telah dilakukan eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar pada tanggal 13 Februari 2025.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, Poniem dijatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) tahun, denda sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) serta membayar Uang Pengganti sebesar Rp915.994.823,- (Sembilan ratus lima belas juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus dua puluh tiga).

Dari keseluruhan lima orang Terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2012-2017, tim Jaksa Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah melakukan sebanyak empat eksekusi terhadap para Terpidana.

“Saat ini Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Utara masih menunggu kiriman salinan putusan/putusan Mahkamah Agung RI terhadap Terpidana atas nama Drs. Fathullah Badli,” pungkas Kasi Intelijen. []

 

Editor : Redaksi
Sumber : Ril
Tags: eksekusi terpidana korupsikejari aceh utaramonumen islam samudera pasaiterpidana korupsi

KontenTerkait

Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-41 di Kabupaten Aceh Utara
Aceh Utara

Aceh Utara Peringati HAN ke-41, Dorong Generasi Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

18 Juli 2025
Kapolres Aceh Utara yang baru, AKBP Trie Aprianto
Aceh Utara

Kapolres Aceh Utara Jalin Silaturahmi dengan Ketua MPU, Perkuat Sinergi Umara dan Ulama

17 Juli 2025
Kapolres Aceh Utara Jalin Silaturahmi dengan Bupati
Aceh Utara

Kapolres Aceh Utara Jalin Silaturahmi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Publik

17 Juli 2025
Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto
Aceh Utara

Polres Aceh Utara Gelar Sertijab Kapolsek Paya Bakong

16 Juli 2025
Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil (Ayahwa)
Aceh Utara

Bupati Aceh Utara Pimpin Aksi Bersih-Bersih Sampah di Meurah Mulia

15 Juli 2025
Bendungan Krueng Pase di Desa Leubok Tuwe, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara
Aceh Utara

Bupati Ayahwa Tinjau Pembangunan Bendungan Krueng Pase, Target Rampung Oktober 2025

15 Juli 2025
Next Post
Malam ini Bupati dan Wabup Aceh Utara Mulai Aksi Safari Ramadhan

Malam ini Bupati dan Wabup Aceh Utara Mulai Aksi Safari Ramadhan

Hari ke-2 Safari Ramadhan Pemkab Aceh Utara, Bupati di Seumirah Wabup di Ulee Nyeu

Hari ke-2 Safari Ramadhan Pemkab Aceh Utara, Bupati di Seumirah Wabup di Ulee Nyeu

Konten Rekomendasi

PT Pupuk Iskandar Muda (PIM)

Dorong Kewirausahaan dan Ekonomi Lokal, PT PIM Serahkan Bantuan 7 Booth Container

15 Juli 2025
Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil (Ayahwa)

Bupati Aceh Utara Pimpin Aksi Bersih-Bersih Sampah di Meurah Mulia

15 Juli 2025
Bendungan Krueng Pase di Desa Leubok Tuwe, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara

Bupati Ayahwa Tinjau Pembangunan Bendungan Krueng Pase, Target Rampung Oktober 2025

15 Juli 2025
Dinas Sosial PPPA Aceh Utara

Trending

  • bantuan berupa sembako PT Pema Global Energi (PGE)

    Warga Korban Angin Kencang di Nibong Kembalikan Bantuan PT PGE: “Tak Masuk Akal Dibagikan”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil AKBP Trie Aprianto, Perwira Berpengalaman dalam Pemberantasan Narkoba, Kini Jabat Kapolres Aceh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawaslu Aceh Utara Lakukan Uji Petik Data Pemilih Berkelanjutan 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dorong Kewirausahaan dan Ekonomi Lokal, PT PIM Serahkan Bantuan 7 Booth Container

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Aceh Utara Gelar Sertijab Kapolsek Paya Bakong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram TikTok

Media Info Aceh Utara menyajikan berita dan informasi sebagai sarana literasi digital di Aceh Utara secara khusus dan Aceh pada umumnya.

Redaksi dan Manajemen

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2023 PT Pasai Info Media

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi

© 2023 PT Pasai Info Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In