Info Aceh Utara
  • Login
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
Kirim
Langganan
Info Aceh Utara
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
No Result
View All Result
Info Aceh Utara
No Result
View All Result
  • News
  • Aceh
  • Aceh Utara
  • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
Home Daerah Aceh Utara

Jaksa Eksekusi Dua Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai

Redaksi by Redaksi
26 Februari 2025
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Jaksa Eksekusi Dua Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai

Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai. Foto: Dok. Kejari Aceh Utara.

Share on FacebookShare on Twitter

Lhoksukon | Infoacehutara.com — Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung RI terkait kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Kabupaten Aceh Utara, Rabu, 26 Februari 2025.

Konten Terkait

Satgas TMMD Kodim 0103/Aceh Utara Bangun Bak Penampungan Air dan Pipanisasi di Pase Sentosa

Wabup Tarmizi Panyang Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Sawang

Bupati Aceh Utara Hadiri Rakor Lintas Sektor RTRW dan RDTR di Jakarta

Proses eksekusi tersebut dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Utara Ivan Najjar Alavi SH MH terhadap dua orang Terpidana, yakni Nurliana selaku PPK Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai dan T. Maimun selaku direktur PT. Lamkaruna Yachmoon.

“Kedua orang Terpidana dimaksud, dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe,” ungkap Kajari Aceh Utara Teuku Muzafar SH MH melalui Kasi Intelijen Reza Rahim SH MH, Rabu (26/2).

Nurliana dijatuhi hukuman penjara selama 6 (enam) tahun, denda sebesar Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan Uang Pengganti sebesar Rp254.297.455,- (dua ratus lima puluh empat juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh lima rupiah).

Sedangkan T. Maimun dijatuhi hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun, denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) serta Uang Pengganti sebesar Rp25.171.603.171,- (dua puluh lima milyar seratus tujuh puluh satu juta enam ratus tiga ribu seratus tujuh satu rupiah).

Sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus juga sudah melakukan eksekusi terhadap dua orang Terpidana lainnya secara terpisah, yakni T. Reza Felanda dan Poniem.

Pada tanggal 20 Januari 2025, Terpidana atas nama T. Reza Felanda telah dilakukan eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe.

ADVERTISEMENT

Terpidana T Reza Felanda berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI dijatuhi hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan membayar Uang Pengganti sebesar Rp18.180.036.270,- (delapan belas milyar seratus delapan puluh juta tiga puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh rupiah).

Sedangkan Terpidana Poniem, selaku konsultan pengawas dalam pembangunan monumen tersebut telah dilakukan eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar pada tanggal 13 Februari 2025.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, Poniem dijatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) tahun, denda sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) serta membayar Uang Pengganti sebesar Rp915.994.823,- (Sembilan ratus lima belas juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus dua puluh tiga).

Dari keseluruhan lima orang Terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2012-2017, tim Jaksa Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah melakukan sebanyak empat eksekusi terhadap para Terpidana.

“Saat ini Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Utara masih menunggu kiriman salinan putusan/putusan Mahkamah Agung RI terhadap Terpidana atas nama Drs. Fathullah Badli,” pungkas Kasi Intelijen. []

 

Editor : Redaksi
Sumber : Ril
Tags: eksekusi terpidana korupsikejari aceh utaramonumen islam samudera pasaiterpidana korupsi

KontenTerkait

Satgas TMMD Kodim 0103/Aceh Utara Bangun Bak Penampungan Air dan Pipanisasi di Pase Sentosa
Aceh Utara

Satgas TMMD Kodim 0103/Aceh Utara Bangun Bak Penampungan Air dan Pipanisasi di Pase Sentosa

10 Mei 2025
Wabup Tarmizi Panyang Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Sawang
Aceh Utara

Wabup Tarmizi Panyang Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Sawang

10 Mei 2025
Rakor Lintas Sektor RTRW dan RDTR di Jakarta
Aceh Utara

Bupati Aceh Utara Hadiri Rakor Lintas Sektor RTRW dan RDTR di Jakarta

8 Mei 2025
Satgas TMMD ke-124 Kodim 0103/Aceh Utara
Aceh Utara

Satgas TMMD Kodim 0103/Aceh Utara Bangun Fondasi Rumah Layak Huni Janda Miskin

8 Mei 2025
Wakil Bupati Aceh Utara Tarmizi (Panyang) bersama Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Kav Makhyar
Aceh Utara

Wabup Tarmizi Panyang Buka TMMD Kodim 0103/Aceh Utara di Simpang Keuramat

6 Mei 2025
Pertemuan Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil dengan Pengurus KADIN Aceh Utara
Aceh Utara

Bupati Soroti Kinerja Pasif KADIN Aceh Utara, Minta Lebih Proaktif Jemput Bola

6 Mei 2025
Next Post
Malam ini Bupati dan Wabup Aceh Utara Mulai Aksi Safari Ramadhan

Malam ini Bupati dan Wabup Aceh Utara Mulai Aksi Safari Ramadhan

Hari ke-2 Safari Ramadhan Pemkab Aceh Utara, Bupati di Seumirah Wabup di Ulee Nyeu

Hari ke-2 Safari Ramadhan Pemkab Aceh Utara, Bupati di Seumirah Wabup di Ulee Nyeu

Konten Rekomendasi

Wabup Tarmizi Panyang Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Sawang

Wabup Tarmizi Panyang Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Sawang

10 Mei 2025
Camat Lhoksukon Fatwa Maulana S.Sos M.Si

Camat Lhoksukon Buka Pelatihan Pengelasan di Gampong Keutapang, Sebut Pentingnya Life Skill di Dunia Kerja

6 Mei 2025
Pertemuan Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil dengan Pengurus KADIN Aceh Utara

Bupati Soroti Kinerja Pasif KADIN Aceh Utara, Minta Lebih Proaktif Jemput Bola

6 Mei 2025
Dinas Sosial PPPA Aceh Utara

Trending

  • Camat Lhoksukon Fatwa Maulana S.Sos M.Si

    Camat Lhoksukon Buka Pelatihan Pengelasan di Gampong Keutapang, Sebut Pentingnya Life Skill di Dunia Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Mualem Perlu Tunjuk Jubir Khusus Pemerintah Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Aceh Utara Hadiri Rakor Lintas Sektor RTRW dan RDTR di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Soroti Kinerja Pasif KADIN Aceh Utara, Minta Lebih Proaktif Jemput Bola

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Tarmizi Panyang Buka TMMD Kodim 0103/Aceh Utara di Simpang Keuramat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram TikTok

Media Info Aceh Utara menyajikan berita dan informasi sebagai sarana literasi digital di Aceh Utara secara khusus dan Aceh pada umumnya.

Redaksi dan Manajemen

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2023 PT Pasai Info Media

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi

© 2023 PT Pasai Info Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In