Lhoksukon | Infoacehutara.com — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kembali menerima kucuran Dana Insentif Fiskal (DIF) dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) tahun anggaran 2024.
Data tersebut dirilis berdasarkan Keputusan Menkeu RI Nomor 353 Tahun 2024 Tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kelompok kategori kesejahteraan masyarakat menurut provinsi/kabupaten/kota.
Dalam keputusan tersebut terdapat 322 kabupaten/kota yang mendapatkan alokasi DIF, termasuk Pemkab Aceh Utara untuk kategori percepatan belanja daerah.
“Alhamdulillah pada tahun 2024 ini kita kembali memperoleh dana insentif fiskal atas percepatan belanja daerah. Ini sebuah perhargaan dari pusat untuk Aceh Utara,” kata Penjabat Bupati Aceh Utara Dr. Drs. Mahyuzar, M.Si, Kamis (5/9/2024).
Disampaikan Mahyuzar, Pemkab Aceh Utara kali ini mendapatkan kucuran DIF sebesar Rp6.164.206.000 untuk kategori percepatan belanja daerah.
Ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah pusat yang telah mengucurkan DIF tersebut dan kepada semua OPD dan Instansi dalam jajaran Pemkab Aceh Utara.
“Terima kasih atas kinerjanya sebagai wujud kerja dengan baik, berkolaborasi yang solid sehingga pada kesempatan ini kita kembali meraih sukses memperoleh dana DIF,” ucapnya didampingi Kabag Humas Muslem SSos MM.
Sebagai perbandingan, Pemkab Aceh Utara pada tahun sebelumnya juga menerima DIF sebesar Rp11,4 Miliar, untuk kategori penghapusan kemiskinan ekstrem Rp5.538.967.000 dan kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri Rp5.863.612.000. []