Info Aceh Utara
  • Login
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
Kirim
Langganan
Info Aceh Utara
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
No Result
View All Result
Info Aceh Utara
No Result
View All Result
  • News
  • Aceh
  • Aceh Utara
  • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
Home Daerah Aceh

BBPOM Aceh Tertibkan Kosmetik Ilegal, di Aceh Utara 5 Sarana Edarkan Kosmetik TIE

Redaksi by Redaksi
4 Agustus 2022
Reading Time: 2 mins read
A A
0
BBPOM Aceh Tertibkan Kosmetik Ilegal, di Aceh Utara 5 Sarana Edarkan Kosmetik TIE

Konferensi Pers BBPOM Aceh terkait Penertiban Kosmetik Ilegal. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

LHOKSUKON | INFO ACEH UTARA – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh melakukan aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya pada minggu ke-3 dan ke-4 Juli 2022 yang dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Konten Terkait

Tokoh Asal Iran Bergelar Haji Terawal di Asia Tenggara Dimakamkan di Aceh Utara

Ayahwa Sambut Menteri PU, Ajukan Permintaan Peningkatan SPAM Rp54,5 Miliar

Menteri Pekerjaan Umum Komit Dukung Pembangunan Infrastruktur Aceh Utara

Kepala BBPOM Provinsi Aceh Yudi Noviandi M.Sc.Tech Apt, dalam konferensi pers di Banda Aceh pada Selasa (2/8/2022) mengatakan penertiban itu bertujuan untuk menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal. Selain itu, untuk menunjukkan kinerja Badan POM dalam melindungi kesehatan masyarakat dari resiko kesehatan akibat penggunaan kosmetika. Badan POM perlu melakukan Aksi Penertiban Pasar dari Kosmetik Ilegal dan/atau mengandung Bahan Berbahaya Tahun 2022.

Adapun yang menjadi target pengawasan adalah kosmetik tanpa izin edar (TIE), kosmetik mengandung bahan berbahaya, kedaluwarsa, dan rusak pada sarana yang mengedarkan kosmetik, sarana yang dikenal luas oleh masyarakat sebagai tempat peredaran kosmetik dan sarana distribusi yang berdasarkan analisis resiko berpotensi mengedarkan kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya.

Pada kegiatan tersebut, BBPOM Aceh telah melakukan Aksi Penertiban Pasar dari Kosmetik Ilegal dan/atau mengandung Bahan Berbahaya di beberapa kabupaten kota yaitu Banda Aceh, Aceh Besar, Lhokseumawe, dan Aceh Utara bersama Lintas Sektor terkait yaitu Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

“Jumlah sarana yang diperiksa adalah sebanyak 52 sarana dengan hasil 32 sarana Memenuhi Ketentuan dan 20 Sarana Tidak Memenuhi Ketentuan yakni menjual Kosmetika Tanpa Izin Edar (TIE) dan/atau mengandung Bahan Berbahaya,” ungkap Yudi dalam keterangan yang diterima media ini pada Kamis, 4 Agustus 2022.

Di kabupaten Aceh Utara dari 14 sarana yang diperiksa, 9 diantaranya memenuhi ketentuan, sedangkan 5 sarana lainnya mengedarkan Kosmetik TIE, tapi tidak ditemukan mengedarkan Kosmetik mengandung bahan berbahaya. Sementara di Kota Lhokseumawe dari 15 sarana yang diperiksa, 8 sarana memenuhi ketentuan, sedangkan 7 sarana mengedarkan Kosmetika TIE, dimana 1 sarana diantaranya mengedarkan Kosmetik mengandung bahan berbahaya.

Jenis kosmetik Kosmetik TIE yang masih banyak ditemukan berupa Lipstik, Lip Gloss, Lip Balm, Lip Tint, Nail Polish, BB Cream, Masker Wajah dan Pensil Alis.

ADVERTISEMENT

Jenis Kosmetik yang mengandung bahan berbahaya yang ditemukan berupa Facial cream, Lotion, Day and Night Facial Cream dan Make Up Palette. Kosmetik tersebut mengandung Merkuri dan Timbal, yang merupakan logam berat yang dilarang digunakan pada sediaan kosmetik.

Efek berbahaya penggunaan merkuri dalam produk perawatan kulit adalah menimbulkan bintik-bintik hitam pada kulit, reaksi alergi, iritasi kulit, bersifat karsinogenik dan mutagenic. Penggunaan kosmetik yang mengandung merkuri dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan pada mata, paru-paru, pencernaan, saraf, ginjal dan sistem kekebalan tubuh.

Lebih lanjut, Kepala BBPOM Aceh mengatakan bahwa penggunaan kosmetik yang mengandung timbal yang terakumulasi dalam tubuh, timbal akan menumpuk di dalam darah, terakumulasi di organ hati, ginjal, pankreas, dan paru-paru, lalu merusak fungsi organ tersebut. Paparan timbal telah dikaitkan dengan sejumlah masalah kesehatan, seperti neurotoksisitas atau permasalahan kemampuan belajar dan berperilaku, mengurangi kesuburan pada pria dan wanita, memicu perubahan hormon, serta menimbulkan masalah menstruasi.

“Terhadap sarana yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) diberikan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Tentu saja dengan mengutamakan pembinaan terhadap pelaku usaha. Adapun terhadap Barang Temuan dilakukan pemusnahan oleh pemiliknya dengan pembuatan Surat Pernyataan dan Berita Acara Pemusnahan yang disaksikan oleh petugas Balai Besar POM di Banda Aceh,” kata Yudi

“Kami Balai Besar POM di Banda Aceh menghimbau kepada pelaku usaha untuk selalu mentaati peraturan yang berlaku dan kepada konsumen untuk selalu cerdas dalam memilih produk kosmetik yang akan digunakan dengan selalu Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek Kadaluarsa) dari produk kosmetik yang dibeli atau digunakan. Jika masyarakat memerlukan informasi tentang produk Obat dan Makanan dapat menghubungi Kantor Balai Besar POM di Banda Aceh,” imbuh Yudi.

Editor : Amrizal Bayu
Sumber : Rilis
Tags: bbpom acehkosmetik ilegalkosmetika berbahayaKosmetika Tanpa Izin Edar

KontenTerkait

Makam tokoh asal Iran di Aceh Utara
Aceh Utara

Tokoh Asal Iran Bergelar Haji Terawal di Asia Tenggara Dimakamkan di Aceh Utara

25 Juni 2025
Ayahwa Sambut Menteri PU
Aceh Utara

Ayahwa Sambut Menteri PU, Ajukan Permintaan Peningkatan SPAM Rp54,5 Miliar

25 Juni 2025
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, didampingi Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil (Ayahwa)
Aceh Utara

Menteri Pekerjaan Umum Komit Dukung Pembangunan Infrastruktur Aceh Utara

25 Juni 2025
Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Utara Gelar Tabur Bunga di Pesisir Laut Seunuddon
Aceh Utara

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Utara Gelar Tabur Bunga di Pesisir Laut Seunuddon

23 Juni 2025
Bupati Ayahwa Apresiasi Siswi SLB Babul Huda Aceh Utara Raih Juara 1 LKS Aceh
Aceh Utara

Bupati Ayahwa Apresiasi Siswi SLB Babul Huda Aceh Utara Raih Juara 1 LKS Aceh

23 Juni 2025
Polres Aceh Utara dan Lhokseumawe Gelar Ziarah Bersama di Taman Makam Pahlawan
Lhokseumawe

Polres Aceh Utara dan Lhokseumawe Gelar Ziarah Bersama di Taman Makam Pahlawan

23 Juni 2025
Next Post
Jadi Tuan Rumah Festival Ekonomi Syariah Sumatera 2022, Aceh Siap Gelar Ragam Kegiatan

Jadi Tuan Rumah Festival Ekonomi Syariah Sumatera 2022, Aceh Siap Gelar Ragam Kegiatan

Ayu Marzuki Lantik Rosnelly Imran Sebagai Ketua PKK dan Bunda PAUD Kota Lhokseumawe

Ayu Marzuki Lantik Rosnelly Imran Sebagai Ketua PKK dan Bunda PAUD Kota Lhokseumawe

Konten Rekomendasi

Lomba Baris-Berbaris Hari Bhayangkara ke-79

Polres Aceh Utara Gelar Lomba Baris-Berbaris Sambut Hari Bhayangkara ke-79

19 Juni 2025
Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Utara Gelar Tabur Bunga di Pesisir Laut Seunuddon

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Utara Gelar Tabur Bunga di Pesisir Laut Seunuddon

23 Juni 2025
Polres Aceh Utara dan Lhokseumawe Gelar Ziarah Bersama di Taman Makam Pahlawan

Polres Aceh Utara dan Lhokseumawe Gelar Ziarah Bersama di Taman Makam Pahlawan

23 Juni 2025
Dinas Sosial PPPA Aceh Utara

Trending

  • LPLHa Gelar Peningkatan Kapasitas bagi UPG Lanskap Aceh Utara-Peusangan

    LPLHa Gelar Peningkatan Kapasitas bagi UPG Lanskap Aceh Utara-Peusangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Aceh Utara Lantik 49 Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Aceh Utara: Satu-satunya dari Luar Jawa di 5 Besar Kompolnas Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, LPLHa bersama PHE NSO Tanam 50 Batang Durian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dayah Babussa’adah Al Munawwarah Simpang Dama Terima Santri Baru, Tawarkan Kuota Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram TikTok

Media Info Aceh Utara menyajikan berita dan informasi sebagai sarana literasi digital di Aceh Utara secara khusus dan Aceh pada umumnya.

Redaksi dan Manajemen

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2023 PT Pasai Info Media

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi

© 2023 PT Pasai Info Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In