Info Aceh Utara
  • Login
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
Kirim
Langganan
Info Aceh Utara
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
No Result
View All Result
Info Aceh Utara
No Result
View All Result
  • News
  • Aceh
  • Aceh Utara
  • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
Home Daerah Aceh Utara

Enam Terpidana Pelanggar Qanun Syariat di Aceh Utara Jalani Hukuman Cambuk

Redaksi by Redaksi
20 Juni 2023
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Enam Terpidana Pelanggar Qanun Syariat di Aceh Utara Jalani Hukuman Cambuk

Terpidana pelanggar Qanun Syariat saat menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Kejari Aceh Utara, Lhoksukon. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

Lhoksukon | Infoacehutara.com – Kejaksaan Negeri Aceh Utara melaksanakan eksekusi hukuman cambuk bagi enam Terpidana pelanggar Qanun Jinayat pada Selasa, 20 Juni 2023.

Konten Terkait

PDBU Aceh Utara Resmi Berganti Direksi, Zulfikar Siap Revitalisasi Aset Daerah

Mahasiswa Unimal dan Warga Meunye Cut Bahagia Suguhkan Seni di Malam Puncak KKN

Akhiri Masa Pengabdian, KKN Unimal Serahkan Peta Administrasi Desa ke Gampong Blang Dalam Baroh

Prosesi tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Aceh Utara, di Gampong Alue Buket, Kecamatan Lhoksukon, Ibu Kota Kabupaten Aceh Utara.

Kajari Aceh Utara Diah Ayu HL Iswara Akbari melalui Kasi Intelijen Arif Kadarman, merincikan enam Terpidana yang menjalani hukuman cambuk, yaitu Muhammad Isa yang menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 (seratus) kali Cambukan dan 46 Bulan Kurungan. Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 34 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Lalu, Terpidana Hendra alias Halte yang dikenai 45 (empat puluh lima) kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa selama 5 (lima) bulan.

“Setelah dikurangi masa penahanan, hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 40 (empat puluh) kali cambukan. Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 46 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat,” ungkap Arif.

Kemudian, kata Arif, Terpidana Karimuddin yang menjalani Uqubat Cambuk sebanyak 30 (tiga puluh) kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa selama 6 (enam) Bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 24 (dua puluh empat) kali Cambukan. Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Selanjutnya, Terpidana Usman yang dikenai Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 30 (tiga puluh) kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa selama 4 (empat) bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 26 (dua puluh enam) kali cambukan. Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

ADVERTISEMENT

Sementara Terpidana Diska Ulfuad, lanjut Arif, menjalani Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 30 (tiga puluh) kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa selama 7 (tujuh) bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 23 (dua puluh tiga) kali cambukan. Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Terakhir, Terpidana Faridah yang dikenai Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 30 (tiga puluh) kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa selama 7 (tujuh) bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 23 (dua puluh tiga) kali cambukan.

“Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat,” pungkas Arif.

Editor : Amrizal Bayu
Sumber : Ril
Tags: hukuman cambuk aceh utarainfo aceh utarakejari aceh utaraterpidana qanun syariat

KontenTerkait

Direktur Utama Perusahaan Daerah Bina Usaha (PDBU) Perseroda periode 2026–2030, Zulfikar, S.T. (kanan), bersama Dewan Komisaris PDBU, M. Khalis, S.IP., resmi dilantik di Lhoksukon, Aceh Utara
Aceh Utara

PDBU Aceh Utara Resmi Berganti Direksi, Zulfikar Siap Revitalisasi Aset Daerah

3 September 2026
Penampilan anak-anak Desa Meunye Cut Bahagia saat memeriahkan malam puncak penutupan KKN-PPM Kelompok 32 Unimal
Aceh Utara

Mahasiswa Unimal dan Warga Meunye Cut Bahagia Suguhkan Seni di Malam Puncak KKN

2 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 15 Unimal menyerahkan peta administrasi desa kepada aparatur Gampong Blang Dalam Baroh, Nisam, Aceh Utara, Senin (31/8/2026), sebagai tanda berakhirnya masa pengabdian mereka
Aceh Utara

Akhiri Masa Pengabdian, KKN Unimal Serahkan Peta Administrasi Desa ke Gampong Blang Dalam Baroh

1 September 2026
Bupati Aceh Utara bersama jajaran BWS Sumatra I dan lintas instansi menghadiri Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) perencanaan Daerah Irigasi Pirak Timu di Aula Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara
Aceh Utara

Petani Pirak Timu Segera Nikmati Irigasi, Rampung Akhir Tahun Ini

1 September 2026
Mahasiswa KKN-PPM Kelompok 9 Universitas Malikussaleh (Unimal) memberikan edukasi pencegahan penyakit skabies kepada siswa SMPS IT Meurah Alhasani di Gampong Teungoh, Kecamatan Nisam, Aceh Utara
Aceh Utara

KKN PPM Unimal Bagikan Tips Cegah Penyakit Scabies di SMPS IT Meurah Alhasani

31 Agustus 2026
Tim Mahasiswa KKN Kelompok 30 Unimal melakukan pemeriksaan kesehatan gratis secara door to door di Gampong Seuneubok Drien, Aceh Utara
Aceh Utara

KKN Unimal Gelar Cek Kesehatan Gratis Door to Door untuk Warga Seuneubok Drien

31 Agustus 2026
Next Post
63 Calon Inovator dari Pemkab Aceh Utara Ikuti Bimtek, Ini Tujuannya

63 Calon Inovator dari Pemkab Aceh Utara Ikuti Bimtek, Ini Tujuannya

Inspeksi ke Perumda Air Minum Tirta Pase, Pj Bupati Apresiasi Perubahan Kinerja Manajemen Baru

Inspeksi ke Perumda Air Minum Tirta Pase, Pj Bupati Apresiasi Perubahan Kinerja Manajemen Baru

Konten Rekomendasi

Mahasiswa KKN-PPM Kelompok 9 Universitas Malikussaleh (Unimal) memberikan edukasi pencegahan penyakit skabies kepada siswa SMPS IT Meurah Alhasani di Gampong Teungoh, Kecamatan Nisam, Aceh Utara

KKN PPM Unimal Bagikan Tips Cegah Penyakit Scabies di SMPS IT Meurah Alhasani

31 Agustus 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 39 Unimal memasang spanduk promosi UMKM warga di Desa Sido Muliyo, Kutamakmur, Aceh Utara

Tingkatkan Omzet Usaha, KKN Unimal Pasang Spanduk UMKM Sido Muliyo

29 Agustus 2026
KKN Kelompok 11 Unimal pasang reflektor lampu jalan di Desa Seuneubok, Aceh Utara, Jumat (28/8/2026). Inisiatif ini dirancang untuk meningkatkan kenyamanan serta keamanan aktivitas warga di malam hari

Bantu Penerangan Malam Hari, KKN Unimal Pasang Reflektor Lampu Jalan di Seuneubok

29 Agustus 2026
Dinas Sosial PPPA Aceh Utara

Trending

  • KKN Kelompok 11 Unimal pasang reflektor lampu jalan di Desa Seuneubok, Aceh Utara, Jumat (28/8/2026). Inisiatif ini dirancang untuk meningkatkan kenyamanan serta keamanan aktivitas warga di malam hari

    Bantu Penerangan Malam Hari, KKN Unimal Pasang Reflektor Lampu Jalan di Seuneubok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KKN Unimal Kelompok 21 Kenalkan Angka Lewat Permainan Edukatif di TK Raziatun Nufus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudahkan Akses Warga, Mahasiswa KKN Unimal Pasang Plang Lorong di Sido Muliyo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dianggap Sepele, Mahasiswa KKN Unimal Basmi Kutu Rambut Anak Lewat Program Kutu Care

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mubes XI Digelar September 2026, Ini Persyaratan Calon Ketua Umum IPAU Banda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram TikTok

Media Info Aceh Utara menyajikan berita dan informasi sebagai sarana literasi digital di Aceh Utara secara khusus dan Aceh pada umumnya.

Redaksi dan Manajemen

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2023 PT Pasai Info Media

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi

© 2023 PT Pasai Info Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In