Info Aceh Utara
  • Login
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
Kirim
Langganan
Info Aceh Utara
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
No Result
View All Result
Info Aceh Utara
No Result
View All Result
  • News
  • Aceh
  • Aceh Utara
  • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
Home Daerah Aceh Utara

Enam Terpidana Pelanggar Qanun Syariat di Aceh Utara Jalani Hukuman Cambuk

Redaksi by Redaksi
20 Juni 2023
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Enam Terpidana Pelanggar Qanun Syariat di Aceh Utara Jalani Hukuman Cambuk

Terpidana pelanggar Qanun Syariat saat menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Kejari Aceh Utara, Lhoksukon. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

Lhoksukon | Infoacehutara.com – Kejaksaan Negeri Aceh Utara melaksanakan eksekusi hukuman cambuk bagi enam Terpidana pelanggar Qanun Jinayat pada Selasa, 20 Juni 2023.

Konten Terkait

PMI Aceh Utara Kumpulkan 36 Kantong Darah pada Peringatan HSN 2026

Bupati Ayahwa Bagikan Hadiah dan Gelar Khitanan Massal Peringati Hari Santri 2026

Lulus Seleksi Administrasi, 11 Peserta Segera Ikuti Uji Kompetensi Baitul Mal Aceh Utara

Prosesi tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Aceh Utara, di Gampong Alue Buket, Kecamatan Lhoksukon, Ibu Kota Kabupaten Aceh Utara.

Kajari Aceh Utara Diah Ayu HL Iswara Akbari melalui Kasi Intelijen Arif Kadarman, merincikan enam Terpidana yang menjalani hukuman cambuk, yaitu Muhammad Isa yang menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 (seratus) kali Cambukan dan 46 Bulan Kurungan. Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 34 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Lalu, Terpidana Hendra alias Halte yang dikenai 45 (empat puluh lima) kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa selama 5 (lima) bulan.

“Setelah dikurangi masa penahanan, hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 40 (empat puluh) kali cambukan. Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 46 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat,” ungkap Arif.

Kemudian, kata Arif, Terpidana Karimuddin yang menjalani Uqubat Cambuk sebanyak 30 (tiga puluh) kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa selama 6 (enam) Bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 24 (dua puluh empat) kali Cambukan. Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Selanjutnya, Terpidana Usman yang dikenai Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 30 (tiga puluh) kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa selama 4 (empat) bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 26 (dua puluh enam) kali cambukan. Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

ADVERTISEMENT

Sementara Terpidana Diska Ulfuad, lanjut Arif, menjalani Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 30 (tiga puluh) kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa selama 7 (tujuh) bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 23 (dua puluh tiga) kali cambukan. Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Terakhir, Terpidana Faridah yang dikenai Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 30 (tiga puluh) kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa selama 7 (tujuh) bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 23 (dua puluh tiga) kali cambukan.

“Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat,” pungkas Arif.

Editor : Amrizal Bayu
Sumber : Ril
Tags: hukuman cambuk aceh utarainfo aceh utarakejari aceh utaraterpidana qanun syariat

KontenTerkait

Ketua PMI Aceh Utara, Tantawi, saat mendampingi Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil (Ayahwa), berpartisipasi dalam aksi donor darah peringatan Hari Santri Nasional 2026 di Lhoksukon
Aceh Utara

PMI Aceh Utara Kumpulkan 36 Kantong Darah pada Peringatan HSN 2026

23 Oktober 2026
Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil (Ayahwa), menyerahkan hadiah kepada santri pada Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 di Lapangan Upacara Kantor Bupati, Lhoksukon, Kamis (22/10/2026)
Aceh Utara

Bupati Ayahwa Bagikan Hadiah dan Gelar Khitanan Massal Peringati Hari Santri 2026

22 Oktober 2026
Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara
News

Lulus Seleksi Administrasi, 11 Peserta Segera Ikuti Uji Kompetensi Baitul Mal Aceh Utara

9 Oktober 2026
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto didampingi Wakapolres Kompol Muhammad Hasbi beserta jajaran saat berkunjung ke kediaman Pimpinan Dayah Nafisatul Huda Tgk. Muniruddin di Lhoksukon
News

Kapolres Aceh Utara Temui Pimpinan Dayah Nafisatul Huda Lhoksukon

7 Oktober 2026
Tim Independen Penjaringan resmi menutup pendaftaran calon anggota PAW Baitul Mal Aceh Utara, pada Selasa (6/10/2026)
Aceh Utara

12 Pendaftar Perebutkan Tiga Kursi Lowong Komisioner Baitul Mal Aceh Utara

7 Oktober 2026
Peneliti CISAH saat memberikan penjelasan sejarah kepada mahasiswa internasional dan Unimal di situs peninggalan Kesultanan Sumatra Pasai, Aceh Utara
Aceh Utara

CISAH Ungkap Kebesaran Sejarah Sumatra Pasai kepada Mahasiswa Internasional

6 Oktober 2026
Next Post
63 Calon Inovator dari Pemkab Aceh Utara Ikuti Bimtek, Ini Tujuannya

63 Calon Inovator dari Pemkab Aceh Utara Ikuti Bimtek, Ini Tujuannya

Inspeksi ke Perumda Air Minum Tirta Pase, Pj Bupati Apresiasi Perubahan Kinerja Manajemen Baru

Inspeksi ke Perumda Air Minum Tirta Pase, Pj Bupati Apresiasi Perubahan Kinerja Manajemen Baru

Konten Rekomendasi

Ketua PMI Aceh Utara, Tantawi, saat mendampingi Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil (Ayahwa), berpartisipasi dalam aksi donor darah peringatan Hari Santri Nasional 2026 di Lhoksukon

PMI Aceh Utara Kumpulkan 36 Kantong Darah pada Peringatan HSN 2026

23 Oktober 2026
Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil (Ayahwa), menyerahkan hadiah kepada santri pada Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 di Lapangan Upacara Kantor Bupati, Lhoksukon, Kamis (22/10/2026)

Bupati Ayahwa Bagikan Hadiah dan Gelar Khitanan Massal Peringati Hari Santri 2026

22 Oktober 2026
Dinas Sosial PPPA Aceh Utara

Trending

  • Ketua PMI Aceh Utara, Tantawi, saat mendampingi Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil (Ayahwa), berpartisipasi dalam aksi donor darah peringatan Hari Santri Nasional 2026 di Lhoksukon

    PMI Aceh Utara Kumpulkan 36 Kantong Darah pada Peringatan HSN 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deteksi Dini PIMS, Puskesmas Lhoksukon Adakan Inovasi Layanan Pemeriksaan Gratis di Warkop

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Asal Pidie Bangun Masjid di Aceh Utara, Diberi Nama Nuur Ar Radhiyyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Aceh Utara Lantik 49 Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Omzet Usaha, KKN Unimal Pasang Spanduk UMKM Sido Muliyo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram TikTok

Media Info Aceh Utara menyajikan berita dan informasi sebagai sarana literasi digital di Aceh Utara secara khusus dan Aceh pada umumnya.

Redaksi dan Manajemen

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2023 PT Pasai Info Media

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi

© 2023 PT Pasai Info Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In