Info Aceh Utara
  • Login
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
Kirim
Langganan
Info Aceh Utara
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
No Result
View All Result
Info Aceh Utara
No Result
View All Result
  • News
  • Aceh
  • Aceh Utara
  • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
Home Daerah Aceh Utara

Enam Terpidana Pelanggar Qanun Syariat di Aceh Utara Jalani Hukuman Cambuk

Redaksi by Redaksi
20 Juni 2023
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Enam Terpidana Pelanggar Qanun Syariat di Aceh Utara Jalani Hukuman Cambuk

Terpidana pelanggar Qanun Syariat saat menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Kejari Aceh Utara, Lhoksukon. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

Lhoksukon | Infoacehutara.com – Kejaksaan Negeri Aceh Utara melaksanakan eksekusi hukuman cambuk bagi enam Terpidana pelanggar Qanun Jinayat pada Selasa, 20 Juni 2023.

Konten Terkait

OJK dan BSI Gencarkan Literasi Keuangan Syariah di Aceh Utara

Pemkab Aceh Utara dan Kemensos Salurkan Santunan Korban Luka Berat Akibat Banjir

Kolaborasi BAKTI Komdigi-Yayasan Cemerlang Latih Guru Aceh Utara Kuasai AI Demi Pemulihan Pendidikan Pascabencana

Prosesi tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Aceh Utara, di Gampong Alue Buket, Kecamatan Lhoksukon, Ibu Kota Kabupaten Aceh Utara.

Kajari Aceh Utara Diah Ayu HL Iswara Akbari melalui Kasi Intelijen Arif Kadarman, merincikan enam Terpidana yang menjalani hukuman cambuk, yaitu Muhammad Isa yang menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 (seratus) kali Cambukan dan 46 Bulan Kurungan. Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 34 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Lalu, Terpidana Hendra alias Halte yang dikenai 45 (empat puluh lima) kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa selama 5 (lima) bulan.

“Setelah dikurangi masa penahanan, hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 40 (empat puluh) kali cambukan. Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 46 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat,” ungkap Arif.

Kemudian, kata Arif, Terpidana Karimuddin yang menjalani Uqubat Cambuk sebanyak 30 (tiga puluh) kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa selama 6 (enam) Bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 24 (dua puluh empat) kali Cambukan. Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Selanjutnya, Terpidana Usman yang dikenai Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 30 (tiga puluh) kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa selama 4 (empat) bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 26 (dua puluh enam) kali cambukan. Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

ADVERTISEMENT

Sementara Terpidana Diska Ulfuad, lanjut Arif, menjalani Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 30 (tiga puluh) kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa selama 7 (tujuh) bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 23 (dua puluh tiga) kali cambukan. Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Terakhir, Terpidana Faridah yang dikenai Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 30 (tiga puluh) kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa selama 7 (tujuh) bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 23 (dua puluh tiga) kali cambukan.

“Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat,” pungkas Arif.

Editor : Amrizal Bayu
Sumber : Ril
Tags: hukuman cambuk aceh utarainfo aceh utarakejari aceh utaraterpidana qanun syariat

KontenTerkait

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh bersinergi dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) menggelar edukasi keuangan syariah bagi masyarakat di Aceh Utara, Rabu (15/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan) untuk memperluas akses layanan keuangan yang aman
Aceh Utara

OJK dan BSI Gencarkan Literasi Keuangan Syariah di Aceh Utara

15 Juli 2026
Kantor Bupati Aceh Utara
Aceh Utara

Pemkab Aceh Utara dan Kemensos Salurkan Santunan Korban Luka Berat Akibat Banjir

15 Juli 2026
Kolaborasi BAKTI Komdigi dan Yayasan Cemerlang Indonesiaku saat menggelar pelatihan kecerdasan buatan (AI) dan media digital bagi puluhan pendidik di Kabupaten Aceh Utara. Program ini diinisiasi sebagai langkah strategis mendukung pemulihan sektor pendidikan pascabencana banjir di wilayah tersebut.
Aceh Utara

Kolaborasi BAKTI Komdigi-Yayasan Cemerlang Latih Guru Aceh Utara Kuasai AI Demi Pemulihan Pendidikan Pascabencana

11 Juli 2026
Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil (tengah) bersama jajaran pejabat daerah saat menghadiri peresmian Bendungan Krueng Keureuto oleh Presiden Prabowo Subianto secara virtual
Aceh Utara

Presiden Prabowo Resmikan Bendungan Krueng Keureuto, Solusi Banjir di Aceh Utara

10 Juli 2026
Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Muntasir Ramli
Aceh Utara

Pulihkan Ekonomi Warga, Pemkab Aceh Utara Minta Bantuan Korban Banjir Segera Dicairkan

29 Juni 2026
Memperingati Malam Asyura 10 Muharram 1448 H, BKM Masjid Besar Murtadha Simpang Mulieng menyelenggarakan santunan untuk 200 anak yatim se-Kecamatan Syamtalira Aron
Aceh Utara

Masjid Besar Murtadha Simpang Mulieng Kecamatan Syamtalira Aron Santuni 200 Anak Yatim pada Malam Asyura

25 Juni 2026
Next Post
63 Calon Inovator dari Pemkab Aceh Utara Ikuti Bimtek, Ini Tujuannya

63 Calon Inovator dari Pemkab Aceh Utara Ikuti Bimtek, Ini Tujuannya

Inspeksi ke Perumda Air Minum Tirta Pase, Pj Bupati Apresiasi Perubahan Kinerja Manajemen Baru

Inspeksi ke Perumda Air Minum Tirta Pase, Pj Bupati Apresiasi Perubahan Kinerja Manajemen Baru

Konten Rekomendasi

Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil (tengah) bersama jajaran pejabat daerah saat menghadiri peresmian Bendungan Krueng Keureuto oleh Presiden Prabowo Subianto secara virtual

Presiden Prabowo Resmikan Bendungan Krueng Keureuto, Solusi Banjir di Aceh Utara

10 Juli 2026
Kantor Bupati Aceh Utara

Pemkab Aceh Utara dan Kemensos Salurkan Santunan Korban Luka Berat Akibat Banjir

15 Juli 2026
Kolaborasi BAKTI Komdigi dan Yayasan Cemerlang Indonesiaku saat menggelar pelatihan kecerdasan buatan (AI) dan media digital bagi puluhan pendidik di Kabupaten Aceh Utara. Program ini diinisiasi sebagai langkah strategis mendukung pemulihan sektor pendidikan pascabencana banjir di wilayah tersebut.

Kolaborasi BAKTI Komdigi-Yayasan Cemerlang Latih Guru Aceh Utara Kuasai AI Demi Pemulihan Pendidikan Pascabencana

11 Juli 2026
Dinas Sosial PPPA Aceh Utara

Trending

  • Kolaborasi BAKTI Komdigi dan Yayasan Cemerlang Indonesiaku saat menggelar pelatihan kecerdasan buatan (AI) dan media digital bagi puluhan pendidik di Kabupaten Aceh Utara. Program ini diinisiasi sebagai langkah strategis mendukung pemulihan sektor pendidikan pascabencana banjir di wilayah tersebut.

    Kolaborasi BAKTI Komdigi-Yayasan Cemerlang Latih Guru Aceh Utara Kuasai AI Demi Pemulihan Pendidikan Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Aceh Utara dan Kemensos Salurkan Santunan Korban Luka Berat Akibat Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Resmikan Bendungan Krueng Keureuto, Solusi Banjir di Aceh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil AKBP Trie Aprianto, Perwira Berpengalaman dalam Pemberantasan Narkoba, Kini Jabat Kapolres Aceh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Asal Pidie Bangun Masjid di Aceh Utara, Diberi Nama Nuur Ar Radhiyyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram TikTok

Media Info Aceh Utara menyajikan berita dan informasi sebagai sarana literasi digital di Aceh Utara secara khusus dan Aceh pada umumnya.

Redaksi dan Manajemen

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2023 PT Pasai Info Media

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi

© 2023 PT Pasai Info Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In