Info Aceh Utara
  • Login
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
Kirim
Langganan
Info Aceh Utara
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
No Result
View All Result
Info Aceh Utara
No Result
View All Result
  • News
  • Aceh
  • Aceh Utara
  • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
Home Daerah Aceh Utara

Enam Terpidana Pelanggar Qanun Syariat di Aceh Utara Jalani Hukuman Cambuk

Redaksi by Redaksi
20 Juni 2023
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Enam Terpidana Pelanggar Qanun Syariat di Aceh Utara Jalani Hukuman Cambuk

Terpidana pelanggar Qanun Syariat saat menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Kejari Aceh Utara, Lhoksukon. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

Lhoksukon | Infoacehutara.com – Kejaksaan Negeri Aceh Utara melaksanakan eksekusi hukuman cambuk bagi enam Terpidana pelanggar Qanun Jinayat pada Selasa, 20 Juni 2023.

Konten Terkait

Pemkab Aceh Utara Lepas Tim Sepak Bola PraPora Menuju Aceh Tamiang

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 41 Personel

Pupuk Iskandar Muda Raih Platinum dan Gold di TJSL & CSR Awards 2025

Prosesi tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Aceh Utara, di Gampong Alue Buket, Kecamatan Lhoksukon, Ibu Kota Kabupaten Aceh Utara.

Kajari Aceh Utara Diah Ayu HL Iswara Akbari melalui Kasi Intelijen Arif Kadarman, merincikan enam Terpidana yang menjalani hukuman cambuk, yaitu Muhammad Isa yang menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 (seratus) kali Cambukan dan 46 Bulan Kurungan. Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 34 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Lalu, Terpidana Hendra alias Halte yang dikenai 45 (empat puluh lima) kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa selama 5 (lima) bulan.

“Setelah dikurangi masa penahanan, hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 40 (empat puluh) kali cambukan. Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 46 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat,” ungkap Arif.

Kemudian, kata Arif, Terpidana Karimuddin yang menjalani Uqubat Cambuk sebanyak 30 (tiga puluh) kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa selama 6 (enam) Bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 24 (dua puluh empat) kali Cambukan. Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Selanjutnya, Terpidana Usman yang dikenai Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 30 (tiga puluh) kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa selama 4 (empat) bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 26 (dua puluh enam) kali cambukan. Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

ADVERTISEMENT

Sementara Terpidana Diska Ulfuad, lanjut Arif, menjalani Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 30 (tiga puluh) kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa selama 7 (tujuh) bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 23 (dua puluh tiga) kali cambukan. Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Terakhir, Terpidana Faridah yang dikenai Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 30 (tiga puluh) kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa selama 7 (tujuh) bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak 23 (dua puluh tiga) kali cambukan.

“Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat,” pungkas Arif.

Editor : Amrizal Bayu
Sumber : Ril
Tags: hukuman cambuk aceh utarainfo aceh utarakejari aceh utaraterpidana qanun syariat

KontenTerkait

Tim Sepak Bola PraPora Aceh Utara
Aceh Utara

Pemkab Aceh Utara Lepas Tim Sepak Bola PraPora Menuju Aceh Tamiang

30 Juni 2025
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti
Aceh Utara

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 41 Personel

30 Juni 2025
Sekretaris Perusahaan PT Pupuk Iskandar Muda, Maimun
Nasional

Pupuk Iskandar Muda Raih Platinum dan Gold di TJSL & CSR Awards 2025

30 Juni 2025
Gubernur Mualem
Aceh Utara

Gubernur Mualem Resmikan Bandara Point A dan Pesawat PT PGE, Perkuat Infrastruktur Migas

27 Juni 2025
Mapolres Aceh Utara di Lhoksukon
Aceh Utara

AKBP Nanang Indra Bakti Pindah Tugas, AKBP Trie Aprianto Jabat Kapolres Aceh Utara

27 Juni 2025
Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil (Ayahwa)
Aceh Utara

Hore! Pemkab Aceh Utara akan Bangun Pasee Sport Center di Lhoksukon

25 Juni 2025
Next Post
63 Calon Inovator dari Pemkab Aceh Utara Ikuti Bimtek, Ini Tujuannya

63 Calon Inovator dari Pemkab Aceh Utara Ikuti Bimtek, Ini Tujuannya

Inspeksi ke Perumda Air Minum Tirta Pase, Pj Bupati Apresiasi Perubahan Kinerja Manajemen Baru

Inspeksi ke Perumda Air Minum Tirta Pase, Pj Bupati Apresiasi Perubahan Kinerja Manajemen Baru

Konten Rekomendasi

CISAH dan Disdikbud Aceh Utara Konservasi Makam Samudra Pasai di Tanah Jambo Aye

CISAH dan Disdikbud Aceh Utara Konservasi Makam Samudra Pasai di Tanah Jambo Aye

25 Juni 2025
Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil (Ayahwa)

Hore! Pemkab Aceh Utara akan Bangun Pasee Sport Center di Lhoksukon

25 Juni 2025
Tim Sepak Bola PraPora Aceh Utara

Pemkab Aceh Utara Lepas Tim Sepak Bola PraPora Menuju Aceh Tamiang

30 Juni 2025
Dinas Sosial PPPA Aceh Utara

Trending

  • Makam tokoh asal Iran di Aceh Utara

    Tokoh Asal Iran Bergelar Haji Terawal di Asia Tenggara Dimakamkan di Aceh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hore! Pemkab Aceh Utara akan Bangun Pasee Sport Center di Lhoksukon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AKBP Nanang Indra Bakti Pindah Tugas, AKBP Trie Aprianto Jabat Kapolres Aceh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayahwa Sambut Menteri PU, Ajukan Permintaan Peningkatan SPAM Rp54,5 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Mualem Resmikan Bandara Point A dan Pesawat PT PGE, Perkuat Infrastruktur Migas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram TikTok

Media Info Aceh Utara menyajikan berita dan informasi sebagai sarana literasi digital di Aceh Utara secara khusus dan Aceh pada umumnya.

Redaksi dan Manajemen

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2023 PT Pasai Info Media

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi

© 2023 PT Pasai Info Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In