LHOKSEUMAWE | INFO ACEH UTARA – Tim Opsnal Satreskoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap 2 tersangka pengedar narkotika jenis Sabu. Petugas menyita barang bukti Sabu seberat 1.052 gram di Gampong Mancang, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara pada Rabu, 17 Agustus 2022.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto mengatakan, tersangka yang dibekuk yaitu MN (25) dan MA (29) masing-masing warga Kecamatan Samudera, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Keberhasilan tersebut merupakan sebuah “Kado” dalam Rangka HUT ke-77 Republik Indonesia.
Lanjut Kapolres, pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada warga yang kerap memperjualbelikan barang terlarang itu di seputaran Gampong Mancang. Kemudian, tim Opsnal Satreskoba melakukan pemantauan, penyamaran dan berhasil menangkap kedua tersangka.
“Dari hasil penggeledahan di rumahnya, petugas berhasil menemukan barang bukti Sabu seberat 1.052 gram dalam satu buah kantong plastik warna biru, selain itu juga disita satu unit HP merek Redmi beserta Sim card yang ditemukan di dalam kamar tersangka MN,” ujar Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke dua tersangka kini mendekam dalam sel tahanan Mapolres Lhokseumawe. Keduanya dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
“Dengan diungkapnya peredaran Sabu sebanyak 1.052 gram, kita telah menyelamatkan generasi penerus bangsa. Korban yang dapat terselamatkan sebanyak 8.416 jiwa manusia, dengan asumsi satu gram dapat menyelamatkan delapan jiwa,” pungkas Kapolres.