Lhoksukon | Infoacehutara.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara mengungkap capaian kinerja selama tahun 2024, di mana kasus narkotika masih menonjol dibanding kasus lain yang ditangani sepanjang tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara Teuku Muzafar SH MH kepada awak media dalam jumpa pers di kantor Kejari Aceh Utara, Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, pada Selasa, 7 Januari 2025.
“Sampai saat ini Aceh masih rekor untuk perkara narkotika,” ujar Kajari didampingi para Kasi dan Kasubbag.
“Kalau untuk Narkotika ada 116 perkara, terkait kualitas perkara ini memang narkotika di kita ini barang buktinya lumayan besar, hitungannya kilogram sabu, ada yang sampai puluhan kilogram. Kalau di bidang pidana umum secara kualitas sebenarnya narkotika yang menonjol karena perkaranya dan jumlah barang bukti dan itupun sudah kita tuntut maksimal hukuman mati,” tambah Kasi Pidum Oktriadi Kurniawan SH MH.
Capaian Kinerja
Kajari mengawali paparan capaian kinerja seksi Intelijen yang telah melaksanakan penyuluhan dan penerangan hukum, program jaksa masuk sekolah, jaksa menyapa, jaksa garda desa (Jaga Desa), dan pengamanan proyek strategis daerah maupun nasional.
Selanjutnya, capaian kinerja seksi Pidana Umum (Pidum), di mana pada tahun 2024 terdapat sebanyak 331 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang mencapai tahap Prapenuntutan sebanyak 272 perkara, pada tahapan Penuntutan sebanyak 254 perkara dan yang sampai pada tahap eksekusi sebanyak 250 perkara.
“Penanganan perkara terkait RJ (Restorative Justice) ada tiga, kemudian Kampung RJ ada tujuh, kampung-kampung yang kita bina,” ucap Kajari.
Lalu kinerja seksi Pidana Khusus (Pidsus) dengan kasus tindak pidana korupsi, tindak pidana kepabeanan, dan tindak pidana cukai. Dalam perkara tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp1.169.071.236,- Kejari Aceh Utara berhasil melakukan penyelamatan uang negara Rp97.858.298,- yang telah disetorkan ke Kas Negara.
Sedangkan seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), berhasil melakukan pemulihan keuangan negara Rp102.224.774,-. Selain itu, seksi Datun melakukan 22 kegiatan pendampingan hukum, 22 kegiatan pelayanan hukum, dan berhasil melaksanakan 23 kegiatan MoU kerja sama dengan sejumlah pihak.
Sementara seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) merincikan 39 pengembalian barang bukti dan 163 pemusnahan barang bukti dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp452.695.646,-.
Kasus Korupsi
Menanggapi pertanyaan awak media terkait kasus korupsi proyek Monumen Islam Samudera Pasai, Kajari mengatakan bahwa Mahkamah Agung telah memberikan putusan yang menjatuhkan hukuman terhadap lima orang terdakwa.
“Memori Kasasi kita diterima dan telah jatuh hukuman. Perkembangan terakhir adalah memang kita telah berkoordinasi langsung dengan PN Tipikor yang di Banda Aceh, mereka menyampaikan masih belum menerima, baik Relaas pemberitahuan maupun Petikan Putusan. Namun demikian kalau memang belum, kita belum bisa eksekusi. Oleh karena itu, saya perintahkan Kasi Pidsus untuk melakukan pencekalan,” terang Kajari.
“Jadi kelima yang bersangkutan (terdakwa) telah dicekal, supaya tidak ada kesempatan bagi mereka untuk kabur keluar negeri. Kalau sudah kita cekal ke imigrasi, artinya nama mereka telah terdaftar, itu salah satu upaya kita,” tambahnya.
Sementara saat ditanyai awak media terkait perkembangan kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Duafa Aceh Utara pada Baitul Mal Aceh Utara, Kajari menyebut bahwa perkara tersebut telah dihentikan pada tanggal 2 Juli 2024.
“Laporan investigatif dari BPK menyatakan bahwa memang ada temuan sekitar dua ratus juta sekian, tapi itu sudah dikembalikan. Terus kemudian juga dengan berjalannya waktu (pembangunan) rumah-rumah itu diselesaikan dan ditempati. Jadi akhirnya memang perkara Baitul Mal itu tidak bisa dilanjutkan secara yuridis,” jelas Kajari.
“Audit investigatif dari BPK itu sendiri yang menjelaskan bahwa memang sudah tidak ada kerugian negara. Itu sudah kita hentikan perkara itu supaya ada suatu kepastian hukum,” pungkasnya. []