Lhoksukon | Infoacehutara.com — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyampaikan bahwa pihaknya masih mengharapkan peran aktif dari berbagai pihak, terutama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), untuk mendukung pengelolaan Lanskap Cot Girek. Dukungan ini diperlukan demi menjaga keanekaragaman hayati di kawasan tersebut agar tetap lestari.
Hal tersebut disampaikan Pj Sekda Aceh Utara Dayan Albar dalam arahannya pada acara Rapat Rutin untuk evaluasi kegiatan Forum Pengelola Lanskap Cot Girek, yang sekaligus merupakan rapat terakhir tahun 2024. Pelaksana teknis di lapangan pada kegiatan ini dilakukan oleh LSM LPLHa (Lembaga Pembelaan Lingkungan Hidup dan Hak Asasi Manusia).
“Tren pembangunan dewasa ini adalah pembangunan yang berwawasan lingkungan atau berkelanjutan. Kita tidak bisa hanya berfokus pada pembangunan fisik saja tanpa mempertimbangkan aspek lingkungan. Jika ini diabaikan, dampaknya akan merugikan kita sendiri, seperti bencana banjir yang kerap terjadi akhir-akhir ini,” jelas Sekda.
Sekda menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sangat terbuka untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk LSM.
“Meskipun ini adalah rapat terakhir di tahun ini, kami tetap berharap ada kelanjutan dari pengelolaan Lanskap Cot Girek. Kepada Ketua Forum Pengelola yang dijabat oleh Asisten II Sekdakab Aceh Utara, Bappeda, dan DLHK, kami harapkan dapat melanjutkan capaian-capaian positif yang telah dilakukan oleh LPLHa dan Forum Pengelola selama ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sekda menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah terlibat dalam pembentukan dan pengelolaan Lanskap Cot Girek hingga ke tingkat desa.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang telah diberikan. Semoga ke depan kita dapat terus berkolaborasi, baik untuk Lanskap Cot Girek maupun kegiatan lainnya,” tutupnya.
Lanskap Cot Girek merupakan kawasan seluas 20.739 hektare yang mencakup empat kecamatan, yaitu Kecamatan Langkahan, Kecamatan Cot Girek, Kecamatan Paya Bakong, dan Kecamatan Tanah Luas, serta mencakup 11 desa. Kawasan ini dibentuk berdasarkan SK Nomor 522.51/861/2023 dan memiliki nilai penting bagi keanekaragaman hayati. []