Lhoksukon | Infoacehutara.com – Polres Aceh Utara melakukan pemusnahan terhadap puluhan ribu batang tanaman ganja di ladang seluas 5 hektare yang berlokasi di perbukitan Gampong Sawang, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Jumat, 6 Oktober 2023.
“Luas ladang ganja secara keseluruhan diperkirakan 5 hektare dengan jenis tanaman bervariasi, dari bibit sampai ada yang sudah dipanen,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera di lokasi.
“Diperkirakan dengan jumlah keseluruhan sebanyak 40.000 batang ganja dengan asumsi 8.000 batang ganja per hektare,” sambungnya.
AKBP Deden menyampaikan, penemuan ladang itu berawal dari penangkapan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Aceh Utara terhadap Tersangka AR (32), pelaku tindak pidana Narkotika jenis ganja dengan barang bukti 18 kilogram ganja di kawasan Kecamatan Sawang pada 8 September lalu.
Dari pengungkapan kasus itu, kata dia, Satres Narkoba kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Tersangka D (38), yang berperan sebagai penjaga ladang ganja pada 6 Oktober 2023 di rumahnya.
“Dari hasil interogasi, tersangka D menerangkan bahwa ganja tersebut diperoleh langsung dari kebun tersangka AR, selanjutnya tim Opsnal langsung menuju ke ladang ganja milik tersangka AR dan menemukan ladang ganja di 5 titik lokasi terpisah,” terang AKBP Deden.
Selanjutnya, puluhan ribu batang tanaman ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar langsung di lokasi dan sebagian diambil untuk sampel laboratorium dan barang bukti. []