Info Aceh Utara
  • Login
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
Kirim
Langganan
Info Aceh Utara
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
No Result
View All Result
Info Aceh Utara
No Result
View All Result
  • News
  • Aceh
  • Aceh Utara
  • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
Home Daerah Lhokseumawe

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Penipuan CPNS K2 dan PPPK, Kerugian Capai Rp 2,5 Milyar

Redaksi by Redaksi
28 Juli 2022
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Penipuan CPNS K2 dan PPPK, Kerugian Capai Rp 2,5 Milyar

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Penipuan CPNS K2 dan PPPK. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

LHOKSEUMAWE | INFO ACEH UTARA – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) K2 dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), dalam kasus ini total kerugian korban mencapai Rp 2,5 Milyar.

Konten Terkait

Baitul Mal Aceh Utara Incar Gen Z Melalui Sosialisasi ZISWAF Digital di Pameran Milad

Bupati Ayahwa Ajak Warga Sukseskan Peringatan 8 Abad Samudra Pasai di Landing

PDBU Aceh Utara Resmi Berganti Direksi, Zulfikar Siap Revitalisasi Aset Daerah

Pengungkapan kasus tersebut setelah Kepolisian menerima laporan resmi dari para korban.
Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe yang dipimpin oleh Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK di Mapolres Lhokseumawe pada Rabu, 27 Juli 2022.

“Ada 22 masyarakat yang menjadi korban dan telah membuat laporan resmi ke Polres Lhokseumawe dengan latar belakang pekerjaan mulai dari PNS, tenaga honorer, wiraswasta dan mahasiswa. Para korban ini bertempat tinggal di wilayah Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, Bireuen, Aceh Timur,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan, adapun tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut, yakni AF (54) warga Kota Lhokseumawe yang merupakan oknum PNS di salah satu kantor kecamatan di Pemko Lhokseumawe, sedangkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebar di wilayah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara dari tahun 2019 sampai bulan Juni 2022.

Modus operandi yang dilakukan tersangka, kata AKBP Henki Ismanto, yaitu bertepatan dengan adanya penerimaan CPNS K2 dan PPPK tahun 2019 dan AF pun mulai mencari orang yang mau mengurus menjadi PNS dan PPPK. Berbekal profesinya sebagai PNS, tersangka ini dengan mudah meyakinkan korban bahwa dia bisa mengurus seseorang lulus PNS atau PPPK dengan menyerahkan sejumlah uang serta persyaratan administrasi lainnya.

“Jumlah uang yang diminta tersangka kepada korban untuk lulus menjadi PNS Rp 120 juta dan untuk PPPK sebesar Rp 35 juta per orang. Selain uang, para korban juga harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi seperti ijazah, KTP, KK, Akte Kelahiran, surat bebas Narkoba, kartu kuning, serta SKCK. Tersangka juga menjanjikan akan segera menyerahkan SK tergantung dimana mau ditempatkan,” pungkasnya.

Tidak hanya itu, sebut Kapolres, tersangka mengatakan kepada para korban kalau uang pengurusan dimaksud harus disetor ke BKN pusat di Jakarta, BKN Regional XIII Banda Aceh, walikota dan kepala dinas di Pemko Lhokseumawe. Bahkan, untuk meyakinkan para korban, tersangka mengirimkan daftar usulan nama – nama calon PNS yang dibuatnya sendiri menggunakan komputer, seolah – olah daftar nama itu dibuat oleh pihak BKN Regional XIII Banda Aceh.

ADVERTISEMENT

Selain itu, AF juga membuat surat perjanjian dengan para korban mencatut nama kepala BKPSDM Pemko Lhokseumawe, lengkap dengan stempel yang dibuatnya sendiri. Belakangan diketahui, tersangka tidak pernah melakukan pengurusan dan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

“Para korban mengalami kerugian yang bervariasi, mulai dari Rp 2 sampai Rp 700 juta lebih, total kerugian para korban Rp 2,5 Milyar,” jelas AKBP Henki Ismanto.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini, yaitu satu unit Hp merek Samsung, dua buah buku tabungan Simpeda Bank Aceh dan BSI, 10 lembar kwitansi, 13 slip setoran bank, sembilan lembar surat perjanjian penyerahan dana, enam lembar bukti transfer mobile banking, struk, 88 lembar print out rekening koran, print out daftar nama – nama usulan CPNS dan satu buah stempel.

Akibat perbuatannya, tersangka AF kini mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Banda Sakti dan dijerat dengan Pasal 378 JO 372 JO 64 KUHP JO 84 KUHAP tentang penipuan dan penggelapan serta tindak pidana yang terus berlanjut dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Kita juga telah berkoordinasi dengan BKN Regional XIII Banda Aceh dan BKPSDM Pemko Lhokseumawe, kasus ini akan terus kita dalami kemungkinan masih banyak korban lain yang belum melapor,” sebutnya.

Pada kesempatan tersebut, pria nomor satu di jajaran Polres Lhokseumawe ini juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku bisa mengurus lulus menjadi PNS maupun PPPK. Sebab, proses pendaftaran sampai pengumuman kelulusan dilakukan secara online.

Editor : Amrizal Bayu
Tags: calo p3kcalo pnspolres lhokseumawe

KontenTerkait

Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara, Samsul Bahri, S.E., saat memberikan keterangan terkait pembukaan stan pelayanan ZISWAF pada Peringatan Milad Ke-800 Samudera Pasai
Aceh Utara

Baitul Mal Aceh Utara Incar Gen Z Melalui Sosialisasi ZISWAF Digital di Pameran Milad

8 September 2026
Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil (Ayahwa), mengajak masyarakat meramaikan peringatan HUT ke-800 Aceh Utara/Samudra Pasai di Lapangan Landing, Lhoksukon
Aceh Utara

Bupati Ayahwa Ajak Warga Sukseskan Peringatan 8 Abad Samudra Pasai di Landing

5 September 2026
Direktur Utama Perusahaan Daerah Bina Usaha (PDBU) Perseroda periode 2026–2030, Zulfikar, S.T. (kanan), bersama Dewan Komisaris PDBU, M. Khalis, S.IP., resmi dilantik di Lhoksukon, Aceh Utara
Aceh Utara

PDBU Aceh Utara Resmi Berganti Direksi, Zulfikar Siap Revitalisasi Aset Daerah

3 September 2026
Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil (Ayahwa), menerima penghargaan Serambi Award 2026 kategori "Pelopor Gerakan Membumikan Al-Qur'an" dari Pemred Serambi Indonesia Zainal Arifin M. Nur dan Pemimpin Perusahaan Firdaus D. di Gedung AAC Dayan Dawood, Banda Aceh
Aceh Utara

Bupati Aceh Utara Raih Serambi Award 2026 Kategori Pelopor Membumikan Al-Qur’an

31 Agustus 2026
Pengurus Ikatan Pemuda Aceh Utara (IPAU) Banda Aceh dan pimpinan Orkal kecamatan saat menghadiri forum konsolidasi Mubes XI di Gunongan Kupi Hall, Banda Aceh
Aceh

Mubes XI Digelar September 2026, Ini Persyaratan Calon Ketua Umum IPAU Banda Aceh

29 Agustus 2026
KKN Kelompok 11 Unimal pasang reflektor lampu jalan di Desa Seuneubok, Aceh Utara, Jumat (28/8/2026). Inisiatif ini dirancang untuk meningkatkan kenyamanan serta keamanan aktivitas warga di malam hari
Aceh Utara

Bantu Penerangan Malam Hari, KKN Unimal Pasang Reflektor Lampu Jalan di Seuneubok

29 Agustus 2026
Next Post
Pj Wali Kota Bersama Ketua DPRK Lhokseumawe Panen Kangkung Perdana Swadaya Masyarakat

Pj Wali Kota Bersama Ketua DPRK Lhokseumawe Panen Kangkung Perdana Swadaya Masyarakat

Pj Bupati Aceh Utara Tinjau RSUD Cut Meutia, Minta Paramedis Beri Pelayanan Maksimal

Pj Bupati Aceh Utara Tinjau RSUD Cut Meutia, Minta Paramedis Beri Pelayanan Maksimal

Konten Rekomendasi

Penampilan anak-anak Desa Meunye Cut Bahagia saat memeriahkan malam puncak penutupan KKN-PPM Kelompok 32 Unimal

Mahasiswa Unimal dan Warga Meunye Cut Bahagia Suguhkan Seni di Malam Puncak KKN

2 September 2026
Suasana kompleks Makam Sultan Al-Malik Ash-Shalih menjelang peringatan Haul ke-750 Tahun (696–1446 H) yang diselenggarakan oleh Center for Information of Samudra Pasai Heritage (CISAH)

800 Tahun Aceh Utara: Perayaan Sejarah atau Kekeliruan yang Dilegalkan?

7 September 2026
Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara, Samsul Bahri, S.E., saat memberikan keterangan terkait pembukaan stan pelayanan ZISWAF pada Peringatan Milad Ke-800 Samudera Pasai

Baitul Mal Aceh Utara Incar Gen Z Melalui Sosialisasi ZISWAF Digital di Pameran Milad

8 September 2026
Dinas Sosial PPPA Aceh Utara

Trending

  • Ketua UPT Perpustakaan UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, Dr. Nurjannah, saat menandatangani nota kerja sama dengan Ketua Perpustakaan Cerdas Bangsa Gampong Ude, Syarwiyah, di Kabupaten Aceh Utara

    Gagasan Mahasiswa KPM Berbuah Manis, Perpustakaan Gampong Ude Gandeng Kampus UIN Sultanah Nahrasiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil AKBP Trie Aprianto, Perwira Berpengalaman dalam Pemberantasan Narkoba, Kini Jabat Kapolres Aceh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 800 Tahun Aceh Utara: Perayaan Sejarah atau Kekeliruan yang Dilegalkan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baitul Mal Aceh Utara Incar Gen Z Melalui Sosialisasi ZISWAF Digital di Pameran Milad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intip Kemeriahan Lomba HUT RI Persembahan Mahasiswa KKN Unimal di Blang Ara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram TikTok

Media Info Aceh Utara menyajikan berita dan informasi sebagai sarana literasi digital di Aceh Utara secara khusus dan Aceh pada umumnya.

Redaksi dan Manajemen

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2023 PT Pasai Info Media

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi

© 2023 PT Pasai Info Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In