Info Aceh Utara
  • Login
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
Kirim
Langganan
Info Aceh Utara
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
No Result
View All Result
Info Aceh Utara
No Result
View All Result
  • News
  • Aceh
  • Aceh Utara
  • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
Home Daerah Aceh Utara

Predator Seksual Terhadap Anak Dicambuk di Halaman Kantor Bupati Aceh Utara

Redaksi by Redaksi
25 Agustus 2022
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Predator Seksual Terhadap Anak Dicambuk di Halaman Kantor Bupati Aceh Utara

Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk terhadap 10 terpidana pelanggar syariat Islam di halaman Kantor Bupati Aceh Utara di Landing, Lhoksukon. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

Lhoksukon | Infoacehutara.com – Sekda Kabupaten Aceh Utara Dr A Murtala, menghadiri dan menyaksikan prosesi eksekusi uqubat cambuk terhadap 10 terpidana pelanggar syariat Islam. Mereka didakwa melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.

Konten Terkait

Edukasi Menabung, Mahasiswa KKN Unimal Bagikan Celengan Kreatif untuk Anak Blang Dalam Tunong

Dayah Bustanul Arifin Simpang Dama Gelar MQK OSBAN Ke-6, Diikuti 115 Santri

Mahasiswa KKN Unimal Dampingi Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak di Posyandu Meunasah Krueng

Pelaksanaan eksekusi cambuk digelar oleh Kejaksaan Negeri Aceh Utara berlangsung di halaman Kantor Bupati Aceh Utara di Landing Kecamatan Lhoksukon pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Sepuluh terpidana pelanggar syariat Islam tersebut terdiri dari dua orang terpidana kasus maisir atau perjudian dan delapan orang tersangkut kasus pidana perzinahan terhadap anak.

Dalam siaran pers yang dirilis oleh Kejari Aceh Utara disebutkan dua terpidana kasus maisir atau judi, masing-masing atas nama Syafi’i bin Intan dan Umar bin Jafar. Mereka diyakini melanggar pasal 20 jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah. Hal itu sesuai dengan amar putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 21/JN/2022/MS.LSK dan Nomor 22/JN/2022/MS.LSK tanggal 4 Agustus 2022.

Keduanya dihukum menjalani uqubat ta’zir cambuk masing-masing sebanyak 20 kali dikurangi dengan masa penahanan selama empat bulan, sehingga eksekusi cambuk dilakukan sebanyak 16 kali.

Selain itu, jaksa juga mengeksekusi delapan orang terpidana kasus perzinahan terhadap anak. Mereka masing-masing Aswadi bin Anwar berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 12/JN/2022/MS.LSK tanggal 16 Juni 2022 menjalani hukuman hudud uqubat cambuk sebanyak 100 kali, ditambah dengan uqubat ta’zir pidana penjara selama 50 bulan penjara, dikurangi masa tahanan. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana perzinahan terhadap anak, melanggar pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.

Berikutnya, Ibrahim bin Lamik berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 10/JN/2022/MS.LSK tanggal 9 Juni 2022 menjalani hukuman hudud uqubat cambuk sebanyak 100 kali ditambah dengan uqubat ta’zir pidana penjara selama 70 bulan penjara, dikurangi masa tahanan.

ADVERTISEMENT

Abdul Malik bin Ibrahim berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 9/JN/2022/MS.LSK tanggal 9 Juni 2022 menjalani hukuman hudud uqubat cambuk sebanyak 100 kali ditambah dengan uqubat ta’zir pidana penjara selama 60 bulan penjara, dikurangi masa tahanan.

Selanjutnya, Ismail bin Yusuf berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 5/JN/2022/MS.LSK tanggal 9 Juni 2022 menjalani hukuman hudud uqubat cambuk sebanyak 40 kali dikurangi masa tahanan selama sembilan bulan, menjadi 31 kali cambukan.

M Yusuf bin Abdullah dieksekusi cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 11/JN/2022/MS.LSK tanggal 23 Juni 2022 menjalani hukuman hudud uqubat cambuk sebanyak 100 kali ditambah dengan uqubat ta’zir pidana penjara selama 70 bulan penjara, dikurangi masa tahanan.

M Yunus bin Musa berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 13/JN/2022/MS.LSK tanggal 16 Juni 2022 menjalani hukuman hudud uqubat cambuk sebanyak 100 kali ditambah dengan uqubat ta’zir pidana penjara selama 60 bulan penjara, dikurangi masa tahanan.

Armia MS bin M Yasin berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 6/JN/2022/MS.LSK tanggal 16 Juni 2022 menjalani hukuman hudud uqubat cambuk sebanyak 75 kali ditambah dengan uqubat ta’zir pidana penjara selama 50 bulan penjara, dikurangi masa tahanan.

Terakhir, Razali Bin Ahmad berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 7/JN/2022/MS.LSK tanggal 16 Juni 2022 menjalani hukuman hudud uqubat cambuk sebanyak 75 kali ditambah dengan uqubat ta’zir pidana penjara selama 50 bulan penjara, dikurangi masa tahanan.

“Terhadap terpidana Aswadi bin Anwar, Ibrahim bin Lamik, Abdul Malik bin Ibrahim, M Yusuf bin Abdullah, M Yunus bin Musa, Armia MS bin M Yasin dan Razali bin Ahmad setelah menjalani hukuman cambuk mereka tetap harus menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara Arif Kadarman.

Prosesi pelaksanaan eksekusi cambuk pertama kali digelar di halaman Kantor Bupati Aceh Utara, sontak saja banyak masyarakat yang antusias untuk menyaksikan langsung. Sejumlah ASN yang berkantor di kawasan kompleks perkantoran Landing juga tidak luput ikut menyaksikan dari dekat prosesi uqubat cambuk tersebut.

Para terpidana dihadirkan ke lokasi dengan mobil Kejaksaan mendapat pengawalan dari pihak kepolisian dan personel Wilayatul Hisbah Aceh Utara. Di lokasi juga hadir petugas kesehatan untuk memeriksa kondisi kesehatan terpidana.

Prosesi pelaksanaan eksekusi cambuk berlangsung cukup dramatis, beberapa terpidana terlihat meringis menahan sakit sehingga prosesi cambuk terpaksa dihentikan beberapa saat. Setelah diperiksa kondisinya oleh petugas kesehatan dan dinyatakan masih bisa dilanjutkan, barulah prosesi cambuk dilanjutkan oleh para algojo.

Sekdakab Aceh Utara Dr A Murtala, mengapresiasi pihak Kejari Aceh Utara atas pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk terhadap pelaku maisir dan perzinahan terhadap anak. Bahwa penerapan hukum jinayah yang didasarkan pada syariat Islam tetap harus ditegakkan di Aceh, khususnya di Aceh Utara, sesuai dengan amanat peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.

“Masa depan anak-anak kita harus kita jaga, jangan terjadi predator seksual. Ini yang hadir hari ini agar menjadi perhatian serius untuk kita melindungi anak dari kekerasan dan pelecehan seksual,” kata Sekda dalam sambutannya.

Pelaksanaan eksekusi terhadap pelanggar Qanun jinayah itu sangat penting agar masyarakat tahu tentang hukum syariat.

“Alhamdulillah kita laksanakan sesuai Qanun di hadapan masyarakat,” ujar Sekda.

Sebenarnya, lanjut Sekda, cukup banyak terjadi kasus mesum, namun sudah diproses di tingkat gampong dan Kecamatan oleh petugas WH.

Turut hadir dan menyaksikan eksekusi cambuk tersebut, di antaranya Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, Kajari Aceh Utara Dr Diah Ayu HL Iswara Akbari, Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Sayed Sofyan, Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Fauzi, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Utara Adharyadi, Waled Fadli Landeng, dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Editor : Amrizal Bayu
Sumber : Rilis
Tags: hukuman cambukkejari aceh utarapredator seksual anaksekda aceh utara

KontenTerkait

Mahasiswa KKN-PPM Kelompok 16 Unimal membagikan celengan unik kepada anak-anak di Gampong Blang Dalam Tunong, Aceh Utara, Sabtu (15/8/2026), sebagai bagian dari program edukasi "Menabung Sejak Dini"
Aceh Utara

Edukasi Menabung, Mahasiswa KKN Unimal Bagikan Celengan Kreatif untuk Anak Blang Dalam Tunong

16 Agustus 2026
Camat Tanah Pasir, Fadli, bersama Pimpinan Dayah Bustanul Arifin, Abu H. Ismail TB (Abu Simpang Dama), secara resmi membuka MQK OSBAN Ke-6 di Gampong Ulee Tanoh, Aceh Utara
Aceh Utara

Dayah Bustanul Arifin Simpang Dama Gelar MQK OSBAN Ke-6, Diikuti 115 Santri

16 Agustus 2026
Mahasiswa KKN-PPM Universitas Malikussaleh (Unimal) mendampingi petugas posyandu dalam pelayanan kesehatan ibu dan anak di Gampong Meunasah Krueng, Kecamatan Nisam, Aceh Utara
Aceh Utara

Mahasiswa KKN Unimal Dampingi Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak di Posyandu Meunasah Krueng

15 Agustus 2026
Mantan kombatan GAM Wilayah Pase menggelar doa bersama dan santunan anak yatim di kompleks Rumah Pahlawan Nasional Cut Meutia, Matangkuli, Aceh Utara
Aceh Utara

Peringati 21 Tahun Damai Aceh, Eks Kombatan GAM Wilayah Pase Ajak Masyarakat Jaga Perdamaian

15 Agustus 2026
Kelompok 22 KKN-PPM Unimal saat mengolah lahan kosong di area Meunasah Gampong Blang Crok, Aceh Utara, Senin (11/8/2026). Kebun percontohan ini dihadirkan untuk mendorong kemandirian pangan warga gampong
Gampong

Dorong Ketapang Gampong, Mahasiswa KKN Unimal Pelopori Kebun Sayur Percontohan di Blang Crok

15 Agustus 2026
Tawa dan antusiasme anak-anak PAUD Cahaya Permata Gampong Blang Dalam Geunteng saat mengikuti senam sehat dan mewarnai bersama mahasiswa KKN Kelompok 6 Universitas Malikussaleh
Aceh Utara

Tingkatkan Kreativitas Anak, Mahasiswa KKN Unimal Gelar Senam dan Kegiatan Mewarnai di PAUD Cahaya Permata

14 Agustus 2026
Next Post
TMMD 114 Sukses Bangun Akses Jalan 6,4 KM di Ketol Aceh Tengah

TMMD 114 Sukses Bangun Akses Jalan 6,4 KM di Ketol Aceh Tengah

Jembatan Penghubung di Kecamatan Langkahan Aceh Utara Putus Akibat Banjir

Jembatan Penghubung di Kecamatan Langkahan Aceh Utara Putus Akibat Banjir

Konten Rekomendasi

Relawan KSR PMI Unit 08 UIN SUNA Lhokseumawe mendampingi penyaluran bantuan shelter toolkit kepada penerima manfaat program pemulihan pascabencana di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara

KSR PMI UIN SUNA Sukseskan Penyaluran Bantuan Pemulihan Bencana Aceh Utara

10 Agustus 2026
Mahasiswa UIN SUNA Lhokseumawe mempraktikkan pembuatan pupuk KOMPAS (KOMPos dAri Sampah) organik bersama warga Desa Kuala Keureuto, Kecamatan Lapang, Aceh Utara

Manfaatkan Sampah Organik, Mahasiswa KPM UIN SUNA Lhokseumawe Buat Pupuk Kompos di Kuala Keureuto

11 Agustus 2026
Tawa dan antusiasme anak-anak PAUD Cahaya Permata Gampong Blang Dalam Geunteng saat mengikuti senam sehat dan mewarnai bersama mahasiswa KKN Kelompok 6 Universitas Malikussaleh

Tingkatkan Kreativitas Anak, Mahasiswa KKN Unimal Gelar Senam dan Kegiatan Mewarnai di PAUD Cahaya Permata

14 Agustus 2026
Dinas Sosial PPPA Aceh Utara

Trending

  • Antusiasme siswa SD Negeri 6 Kuta Makmur saat mengikuti sosialisasi kesehatan dan praktik pertolongan pertama yang digelar oleh mahasiswa KKN PPM Kelompok 33 Universitas Malikussaleh

    KKN Unimal Edukasi PHBS dan Bekali Siswa SDN 6 Kuta Makmur Keterampilan Pertolongan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FORMASA Gelar Pengajian Perdana untuk Perkuat Ukhuwah dan Nilai Keislaman Masyarakat Syamtalira Aron

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Kepedulian Lingkungan, Mahasiswa KKN Unimal Bersihkan Meunasah Gampong Barat Nisam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dayah Bustanul Arifin Simpang Dama Gelar MQK OSBAN Ke-6, Diikuti 115 Santri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manfaatkan Sampah Organik, Mahasiswa KPM UIN SUNA Lhokseumawe Buat Pupuk Kompos di Kuala Keureuto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram TikTok

Media Info Aceh Utara menyajikan berita dan informasi sebagai sarana literasi digital di Aceh Utara secara khusus dan Aceh pada umumnya.

Redaksi dan Manajemen

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2023 PT Pasai Info Media

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi

© 2023 PT Pasai Info Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In