Info Aceh Utara
  • Login
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
Kirim
Langganan
Info Aceh Utara
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
No Result
View All Result
Info Aceh Utara
No Result
View All Result
  • News
  • Aceh
  • Aceh Utara
  • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
Home Daerah Aceh Utara

Predator Seksual Terhadap Anak Dicambuk di Halaman Kantor Bupati Aceh Utara

Redaksi by Redaksi
25 Agustus 2022
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Predator Seksual Terhadap Anak Dicambuk di Halaman Kantor Bupati Aceh Utara

Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk terhadap 10 terpidana pelanggar syariat Islam di halaman Kantor Bupati Aceh Utara di Landing, Lhoksukon. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

Lhoksukon | Infoacehutara.com – Sekda Kabupaten Aceh Utara Dr A Murtala, menghadiri dan menyaksikan prosesi eksekusi uqubat cambuk terhadap 10 terpidana pelanggar syariat Islam. Mereka didakwa melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.

Konten Terkait

Program GEMAR UDE Mahasiswa UIN SUNA Berhasil Tarik Minat Mengaji Anak-Anak

Sosialisasi Informasi Beasiswa, Mahasiswa KPM UIN SUNA Dorong Warga Geudumbak Lanjut Kuliah

Agricon Indonesia Gandeng KPM UIN SUNA Edukasi Petani Nisam Cara Tingkatkan Hasil Panen Padi

Pelaksanaan eksekusi cambuk digelar oleh Kejaksaan Negeri Aceh Utara berlangsung di halaman Kantor Bupati Aceh Utara di Landing Kecamatan Lhoksukon pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Sepuluh terpidana pelanggar syariat Islam tersebut terdiri dari dua orang terpidana kasus maisir atau perjudian dan delapan orang tersangkut kasus pidana perzinahan terhadap anak.

Dalam siaran pers yang dirilis oleh Kejari Aceh Utara disebutkan dua terpidana kasus maisir atau judi, masing-masing atas nama Syafi’i bin Intan dan Umar bin Jafar. Mereka diyakini melanggar pasal 20 jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah. Hal itu sesuai dengan amar putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 21/JN/2022/MS.LSK dan Nomor 22/JN/2022/MS.LSK tanggal 4 Agustus 2022.

Keduanya dihukum menjalani uqubat ta’zir cambuk masing-masing sebanyak 20 kali dikurangi dengan masa penahanan selama empat bulan, sehingga eksekusi cambuk dilakukan sebanyak 16 kali.

Selain itu, jaksa juga mengeksekusi delapan orang terpidana kasus perzinahan terhadap anak. Mereka masing-masing Aswadi bin Anwar berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 12/JN/2022/MS.LSK tanggal 16 Juni 2022 menjalani hukuman hudud uqubat cambuk sebanyak 100 kali, ditambah dengan uqubat ta’zir pidana penjara selama 50 bulan penjara, dikurangi masa tahanan. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana perzinahan terhadap anak, melanggar pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.

Berikutnya, Ibrahim bin Lamik berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 10/JN/2022/MS.LSK tanggal 9 Juni 2022 menjalani hukuman hudud uqubat cambuk sebanyak 100 kali ditambah dengan uqubat ta’zir pidana penjara selama 70 bulan penjara, dikurangi masa tahanan.

ADVERTISEMENT

Abdul Malik bin Ibrahim berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 9/JN/2022/MS.LSK tanggal 9 Juni 2022 menjalani hukuman hudud uqubat cambuk sebanyak 100 kali ditambah dengan uqubat ta’zir pidana penjara selama 60 bulan penjara, dikurangi masa tahanan.

Selanjutnya, Ismail bin Yusuf berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 5/JN/2022/MS.LSK tanggal 9 Juni 2022 menjalani hukuman hudud uqubat cambuk sebanyak 40 kali dikurangi masa tahanan selama sembilan bulan, menjadi 31 kali cambukan.

M Yusuf bin Abdullah dieksekusi cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 11/JN/2022/MS.LSK tanggal 23 Juni 2022 menjalani hukuman hudud uqubat cambuk sebanyak 100 kali ditambah dengan uqubat ta’zir pidana penjara selama 70 bulan penjara, dikurangi masa tahanan.

M Yunus bin Musa berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 13/JN/2022/MS.LSK tanggal 16 Juni 2022 menjalani hukuman hudud uqubat cambuk sebanyak 100 kali ditambah dengan uqubat ta’zir pidana penjara selama 60 bulan penjara, dikurangi masa tahanan.

Armia MS bin M Yasin berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 6/JN/2022/MS.LSK tanggal 16 Juni 2022 menjalani hukuman hudud uqubat cambuk sebanyak 75 kali ditambah dengan uqubat ta’zir pidana penjara selama 50 bulan penjara, dikurangi masa tahanan.

Terakhir, Razali Bin Ahmad berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 7/JN/2022/MS.LSK tanggal 16 Juni 2022 menjalani hukuman hudud uqubat cambuk sebanyak 75 kali ditambah dengan uqubat ta’zir pidana penjara selama 50 bulan penjara, dikurangi masa tahanan.

“Terhadap terpidana Aswadi bin Anwar, Ibrahim bin Lamik, Abdul Malik bin Ibrahim, M Yusuf bin Abdullah, M Yunus bin Musa, Armia MS bin M Yasin dan Razali bin Ahmad setelah menjalani hukuman cambuk mereka tetap harus menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara Arif Kadarman.

Prosesi pelaksanaan eksekusi cambuk pertama kali digelar di halaman Kantor Bupati Aceh Utara, sontak saja banyak masyarakat yang antusias untuk menyaksikan langsung. Sejumlah ASN yang berkantor di kawasan kompleks perkantoran Landing juga tidak luput ikut menyaksikan dari dekat prosesi uqubat cambuk tersebut.

Para terpidana dihadirkan ke lokasi dengan mobil Kejaksaan mendapat pengawalan dari pihak kepolisian dan personel Wilayatul Hisbah Aceh Utara. Di lokasi juga hadir petugas kesehatan untuk memeriksa kondisi kesehatan terpidana.

Prosesi pelaksanaan eksekusi cambuk berlangsung cukup dramatis, beberapa terpidana terlihat meringis menahan sakit sehingga prosesi cambuk terpaksa dihentikan beberapa saat. Setelah diperiksa kondisinya oleh petugas kesehatan dan dinyatakan masih bisa dilanjutkan, barulah prosesi cambuk dilanjutkan oleh para algojo.

Sekdakab Aceh Utara Dr A Murtala, mengapresiasi pihak Kejari Aceh Utara atas pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk terhadap pelaku maisir dan perzinahan terhadap anak. Bahwa penerapan hukum jinayah yang didasarkan pada syariat Islam tetap harus ditegakkan di Aceh, khususnya di Aceh Utara, sesuai dengan amanat peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.

“Masa depan anak-anak kita harus kita jaga, jangan terjadi predator seksual. Ini yang hadir hari ini agar menjadi perhatian serius untuk kita melindungi anak dari kekerasan dan pelecehan seksual,” kata Sekda dalam sambutannya.

Pelaksanaan eksekusi terhadap pelanggar Qanun jinayah itu sangat penting agar masyarakat tahu tentang hukum syariat.

“Alhamdulillah kita laksanakan sesuai Qanun di hadapan masyarakat,” ujar Sekda.

Sebenarnya, lanjut Sekda, cukup banyak terjadi kasus mesum, namun sudah diproses di tingkat gampong dan Kecamatan oleh petugas WH.

Turut hadir dan menyaksikan eksekusi cambuk tersebut, di antaranya Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, Kajari Aceh Utara Dr Diah Ayu HL Iswara Akbari, Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Sayed Sofyan, Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Fauzi, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Utara Adharyadi, Waled Fadli Landeng, dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Editor : Amrizal Bayu
Sumber : Rilis
Tags: hukuman cambukkejari aceh utarapredator seksual anaksekda aceh utara

KontenTerkait

Mahasiswa KPM Mandiri Kelompok 09 UIN Sultanah Nahrasiyah (SUNA) Lhokseumawe menggelar program Gerakan Mengaji Anak Rutin Ude (GEMAR UDE) di Gampong Ude, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara
Aceh Utara

Program GEMAR UDE Mahasiswa UIN SUNA Berhasil Tarik Minat Mengaji Anak-Anak

8 Agustus 2026
Mahasiswa KPM Kelompok 11 UIN Sultanah Nahrasiyah (SUNA) Lhokseumawe menggelar sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) TA 2026 dan beasiswa bagi pelajar serta orang tua warga Desa Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara
Aceh Utara

Sosialisasi Informasi Beasiswa, Mahasiswa KPM UIN SUNA Dorong Warga Geudumbak Lanjut Kuliah

7 Agustus 2026
Agricon Indonesia berkolaborasi dengan mahasiswa KPM Mandiri Kelompok 06 UIN SUNA Lhokseumawe menggelar Big Farmer Meeting dan sesi Ngopi Bersama Petani di Desa Amplah, Kecamatan Nisam
Aceh Utara

Agricon Indonesia Gandeng KPM UIN SUNA Edukasi Petani Nisam Cara Tingkatkan Hasil Panen Padi

6 Agustus 2026
Mahasiswa KPM Mandiri Kelompok 10 UIN Sultanah Nahrasiyah (SUNA) Lhokseumawe menggelar sosialisasi kampus, informasi peluang beasiswa, serta pembinaan karakter bagi para siswa di SMAN 1 Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara
Aceh Utara

KPM UIN SUNA Sosialisasikan Kampus, Beasiswa, hingga Pembinaan Karakter di SMAN 1 Paya Bakong

6 Agustus 2026
Ketua PMI Aceh Murdani Yusuf, S.E. (kiri), Ketua PMI Aceh Utara H. Tantawi, S.IP., M.A.P., Marsekal Muda TNI (Purn.) Ir. Tri Bowo Santoro, M.M., M.Tr.(Han)., serta perwakilan Bupati Aceh Utara mendampingi penyerahan bantuan shelter toolkit secara simbolis dalam program Cash and Voucher Assistance (CVA) di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara
Aceh Utara

Gandeng IFRC dan Kedubes Australia, PMI Aceh Utara Distribusikan Bantuan Shelter Toolkit

6 Agustus 2026
Mahasiswa KPM Kelompok 07 UIN Sultanah Nahrasiyah (SUNA) Lhokseumawe menggelar pelatihan public speaking untuk anak-anak di Desa Baroh Kuta Batee, Meurah Mulia, Aceh Utara
Aceh Utara

Mahasiswa KPM UIN SUNA Latih Keterampilan Public Speaking Anak-Anak Desa Baroh Kuta Batee

4 Agustus 2026
Next Post
TMMD 114 Sukses Bangun Akses Jalan 6,4 KM di Ketol Aceh Tengah

TMMD 114 Sukses Bangun Akses Jalan 6,4 KM di Ketol Aceh Tengah

Jembatan Penghubung di Kecamatan Langkahan Aceh Utara Putus Akibat Banjir

Jembatan Penghubung di Kecamatan Langkahan Aceh Utara Putus Akibat Banjir

Konten Rekomendasi

Mahasiswa KPM Kelompok 11 UIN Sultanah Nahrasiyah (SUNA) Lhokseumawe mempelajari tradisi Duek Pakat bersama warga Desa Geudumbak, Langkahan, Aceh Utara

Jaga Kearifan Lokal Aceh, Mahasiswa KPM UIN Sultanah Nahrasiyah Pelajari Tradisi Duek Pakat

4 Agustus 2026
Mahasiswa KPM Kelompok 11 UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe mendampingi warga Desa Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, dalam pembentukan Bank Sampah

KPM UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Dorong Warga Geudumbak Olah Sampah Jadi Cuan

3 Agustus 2026
Ketua LPPM UIN Sultanah Nahrasiyah (SUNA) Lhokseumawe, Dr. Muhammad Anggung Manumanoso Prasetyo, M.Pd.I. (kanan), bersama Kepala Pusat Pengabdian kepada Masyarakat, Dr. Taufiq, S.HI., M.A., dan Dr. Usammah, M.Hum., saat meninjau lokasi Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) Mandiri Kelompok 10 di Desa Geulumpang Pirak, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara

KPM UIN Sultanah Nahrasiyah Ubah Meunasah Geulumpang Pirak Jadi Pusat Edukasi Islam

3 Agustus 2026
Dinas Sosial PPPA Aceh Utara

Trending

  • Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Kelompok 38 Universitas Malikussaleh, Dr. Muhammad Fazil, S.Ag., M.Soc.Sc. (kiri), bersama Keuchik Desa Panton Rayeuk 2, Ahmad Zamzami (kanan), saat prosesi serah terima mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Panton Rayeuk 2, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara

    Mahasiswa KKN Unimal Siap Berdayakan UMKM dan Pertanian Desa Panton Rayeuk 2

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPM UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Dorong Warga Geudumbak Olah Sampah Jadi Cuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agricon Indonesia Gandeng KPM UIN SUNA Edukasi Petani Nisam Cara Tingkatkan Hasil Panen Padi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa KPM UIN SUNA Lestarikan Tradisi Rangkai Ranup di Cot Iboih Bireuen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosialisasi Informasi Beasiswa, Mahasiswa KPM UIN SUNA Dorong Warga Geudumbak Lanjut Kuliah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram TikTok

Media Info Aceh Utara menyajikan berita dan informasi sebagai sarana literasi digital di Aceh Utara secara khusus dan Aceh pada umumnya.

Redaksi dan Manajemen

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2023 PT Pasai Info Media

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi

© 2023 PT Pasai Info Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In