Info Aceh Utara
  • Login
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
Kirim
Langganan
Info Aceh Utara
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
No Result
View All Result
Info Aceh Utara
No Result
View All Result
  • News
  • Aceh
  • Aceh Utara
  • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
Home Daerah Aceh Utara

Predator Seksual Terhadap Anak Dicambuk di Halaman Kantor Bupati Aceh Utara

Redaksi by Redaksi
25 Agustus 2022
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Predator Seksual Terhadap Anak Dicambuk di Halaman Kantor Bupati Aceh Utara

Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk terhadap 10 terpidana pelanggar syariat Islam di halaman Kantor Bupati Aceh Utara di Landing, Lhoksukon. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

Lhoksukon | Infoacehutara.com – Sekda Kabupaten Aceh Utara Dr A Murtala, menghadiri dan menyaksikan prosesi eksekusi uqubat cambuk terhadap 10 terpidana pelanggar syariat Islam. Mereka didakwa melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.

Konten Terkait

Tingkatkan Omzet Usaha, KKN Unimal Pasang Spanduk UMKM Sido Muliyo

Mubes XI Digelar September 2026, Ini Persyaratan Calon Ketua Umum IPAU Banda Aceh

Bantu Penerangan Malam Hari, KKN Unimal Pasang Reflektor Lampu Jalan di Seuneubok

Pelaksanaan eksekusi cambuk digelar oleh Kejaksaan Negeri Aceh Utara berlangsung di halaman Kantor Bupati Aceh Utara di Landing Kecamatan Lhoksukon pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Sepuluh terpidana pelanggar syariat Islam tersebut terdiri dari dua orang terpidana kasus maisir atau perjudian dan delapan orang tersangkut kasus pidana perzinahan terhadap anak.

Dalam siaran pers yang dirilis oleh Kejari Aceh Utara disebutkan dua terpidana kasus maisir atau judi, masing-masing atas nama Syafi’i bin Intan dan Umar bin Jafar. Mereka diyakini melanggar pasal 20 jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah. Hal itu sesuai dengan amar putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 21/JN/2022/MS.LSK dan Nomor 22/JN/2022/MS.LSK tanggal 4 Agustus 2022.

Keduanya dihukum menjalani uqubat ta’zir cambuk masing-masing sebanyak 20 kali dikurangi dengan masa penahanan selama empat bulan, sehingga eksekusi cambuk dilakukan sebanyak 16 kali.

Selain itu, jaksa juga mengeksekusi delapan orang terpidana kasus perzinahan terhadap anak. Mereka masing-masing Aswadi bin Anwar berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 12/JN/2022/MS.LSK tanggal 16 Juni 2022 menjalani hukuman hudud uqubat cambuk sebanyak 100 kali, ditambah dengan uqubat ta’zir pidana penjara selama 50 bulan penjara, dikurangi masa tahanan. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana perzinahan terhadap anak, melanggar pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.

Berikutnya, Ibrahim bin Lamik berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 10/JN/2022/MS.LSK tanggal 9 Juni 2022 menjalani hukuman hudud uqubat cambuk sebanyak 100 kali ditambah dengan uqubat ta’zir pidana penjara selama 70 bulan penjara, dikurangi masa tahanan.

ADVERTISEMENT

Abdul Malik bin Ibrahim berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 9/JN/2022/MS.LSK tanggal 9 Juni 2022 menjalani hukuman hudud uqubat cambuk sebanyak 100 kali ditambah dengan uqubat ta’zir pidana penjara selama 60 bulan penjara, dikurangi masa tahanan.

Selanjutnya, Ismail bin Yusuf berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 5/JN/2022/MS.LSK tanggal 9 Juni 2022 menjalani hukuman hudud uqubat cambuk sebanyak 40 kali dikurangi masa tahanan selama sembilan bulan, menjadi 31 kali cambukan.

M Yusuf bin Abdullah dieksekusi cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 11/JN/2022/MS.LSK tanggal 23 Juni 2022 menjalani hukuman hudud uqubat cambuk sebanyak 100 kali ditambah dengan uqubat ta’zir pidana penjara selama 70 bulan penjara, dikurangi masa tahanan.

M Yunus bin Musa berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 13/JN/2022/MS.LSK tanggal 16 Juni 2022 menjalani hukuman hudud uqubat cambuk sebanyak 100 kali ditambah dengan uqubat ta’zir pidana penjara selama 60 bulan penjara, dikurangi masa tahanan.

Armia MS bin M Yasin berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 6/JN/2022/MS.LSK tanggal 16 Juni 2022 menjalani hukuman hudud uqubat cambuk sebanyak 75 kali ditambah dengan uqubat ta’zir pidana penjara selama 50 bulan penjara, dikurangi masa tahanan.

Terakhir, Razali Bin Ahmad berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 7/JN/2022/MS.LSK tanggal 16 Juni 2022 menjalani hukuman hudud uqubat cambuk sebanyak 75 kali ditambah dengan uqubat ta’zir pidana penjara selama 50 bulan penjara, dikurangi masa tahanan.

“Terhadap terpidana Aswadi bin Anwar, Ibrahim bin Lamik, Abdul Malik bin Ibrahim, M Yusuf bin Abdullah, M Yunus bin Musa, Armia MS bin M Yasin dan Razali bin Ahmad setelah menjalani hukuman cambuk mereka tetap harus menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara Arif Kadarman.

Prosesi pelaksanaan eksekusi cambuk pertama kali digelar di halaman Kantor Bupati Aceh Utara, sontak saja banyak masyarakat yang antusias untuk menyaksikan langsung. Sejumlah ASN yang berkantor di kawasan kompleks perkantoran Landing juga tidak luput ikut menyaksikan dari dekat prosesi uqubat cambuk tersebut.

Para terpidana dihadirkan ke lokasi dengan mobil Kejaksaan mendapat pengawalan dari pihak kepolisian dan personel Wilayatul Hisbah Aceh Utara. Di lokasi juga hadir petugas kesehatan untuk memeriksa kondisi kesehatan terpidana.

Prosesi pelaksanaan eksekusi cambuk berlangsung cukup dramatis, beberapa terpidana terlihat meringis menahan sakit sehingga prosesi cambuk terpaksa dihentikan beberapa saat. Setelah diperiksa kondisinya oleh petugas kesehatan dan dinyatakan masih bisa dilanjutkan, barulah prosesi cambuk dilanjutkan oleh para algojo.

Sekdakab Aceh Utara Dr A Murtala, mengapresiasi pihak Kejari Aceh Utara atas pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk terhadap pelaku maisir dan perzinahan terhadap anak. Bahwa penerapan hukum jinayah yang didasarkan pada syariat Islam tetap harus ditegakkan di Aceh, khususnya di Aceh Utara, sesuai dengan amanat peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.

“Masa depan anak-anak kita harus kita jaga, jangan terjadi predator seksual. Ini yang hadir hari ini agar menjadi perhatian serius untuk kita melindungi anak dari kekerasan dan pelecehan seksual,” kata Sekda dalam sambutannya.

Pelaksanaan eksekusi terhadap pelanggar Qanun jinayah itu sangat penting agar masyarakat tahu tentang hukum syariat.

“Alhamdulillah kita laksanakan sesuai Qanun di hadapan masyarakat,” ujar Sekda.

Sebenarnya, lanjut Sekda, cukup banyak terjadi kasus mesum, namun sudah diproses di tingkat gampong dan Kecamatan oleh petugas WH.

Turut hadir dan menyaksikan eksekusi cambuk tersebut, di antaranya Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, Kajari Aceh Utara Dr Diah Ayu HL Iswara Akbari, Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Sayed Sofyan, Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Fauzi, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Utara Adharyadi, Waled Fadli Landeng, dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Editor : Amrizal Bayu
Sumber : Rilis
Tags: hukuman cambukkejari aceh utarapredator seksual anaksekda aceh utara

KontenTerkait

Mahasiswa KKN Kelompok 39 Unimal memasang spanduk promosi UMKM warga di Desa Sido Muliyo, Kutamakmur, Aceh Utara
Aceh Utara

Tingkatkan Omzet Usaha, KKN Unimal Pasang Spanduk UMKM Sido Muliyo

29 Agustus 2026
Pengurus Ikatan Pemuda Aceh Utara (IPAU) Banda Aceh dan pimpinan Orkal kecamatan saat menghadiri forum konsolidasi Mubes XI di Gunongan Kupi Hall, Banda Aceh
Aceh

Mubes XI Digelar September 2026, Ini Persyaratan Calon Ketua Umum IPAU Banda Aceh

29 Agustus 2026
KKN Kelompok 11 Unimal pasang reflektor lampu jalan di Desa Seuneubok, Aceh Utara, Jumat (28/8/2026). Inisiatif ini dirancang untuk meningkatkan kenyamanan serta keamanan aktivitas warga di malam hari
Aceh Utara

Bantu Penerangan Malam Hari, KKN Unimal Pasang Reflektor Lampu Jalan di Seuneubok

29 Agustus 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 42 Unimal mengenalkan sekaligus menerapkan teknologi biopori sederhana kepada warga Desa Mulieng Meucat, Kuta Makmur, Aceh Utara
Aceh Utara

KKN Unimal Implementasi Teknologi Biopori untuk Menjaga Resapan Air di Mulieng Meucat

28 Agustus 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 15 Universitas Malikussaleh (Unimal) mendampingi pelaku UMKM saat menerapkan sistem pembayaran nontunai QRIS di Gampong Blang Dalam Baroh, Nisam, Aceh Utara
Aceh Utara

KKN Kelompok 15 Unimal Bantu UMKM Blang Dalam Baroh Gaet Pelanggan Lewat QRIS

28 Agustus 2026
Bertepatan dengan momen peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW (25/8/2026), mahasiswa KKN-PPM Unimal Kelompok 5 menyerahkan fasilitas tempat sampah berbahan drum bekas di area masjid Desa Meunasah Rayeuk, Aceh Utara.
Aceh Utara

Kelompok 5 KKN Unimal Olah Drum Bekas Jadi Tempat Sampah di Meunasah Rayeuk

28 Agustus 2026
Next Post
TMMD 114 Sukses Bangun Akses Jalan 6,4 KM di Ketol Aceh Tengah

TMMD 114 Sukses Bangun Akses Jalan 6,4 KM di Ketol Aceh Tengah

Jembatan Penghubung di Kecamatan Langkahan Aceh Utara Putus Akibat Banjir

Jembatan Penghubung di Kecamatan Langkahan Aceh Utara Putus Akibat Banjir

Konten Rekomendasi

Bertepatan dengan momen peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW (25/8/2026), mahasiswa KKN-PPM Unimal Kelompok 5 menyerahkan fasilitas tempat sampah berbahan drum bekas di area masjid Desa Meunasah Rayeuk, Aceh Utara.

Kelompok 5 KKN Unimal Olah Drum Bekas Jadi Tempat Sampah di Meunasah Rayeuk

28 Agustus 2026
Keceriaan anak-anak Gampong Cot Leupee saat mengikuti edukasi cuci tangan praktis bersama mahasiswa KKN-PPM Unimal Kelompok 10 sebagai bagian dari aksi tanggap PHBS sejak dini

Mahasiswa KKN Unimal Edukasi Cuci Tangan Praktis untuk Anak Cot Leupee

24 Agustus 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 15 Universitas Malikussaleh (Unimal) mendampingi pelaku UMKM saat menerapkan sistem pembayaran nontunai QRIS di Gampong Blang Dalam Baroh, Nisam, Aceh Utara

KKN Kelompok 15 Unimal Bantu UMKM Blang Dalam Baroh Gaet Pelanggan Lewat QRIS

28 Agustus 2026
Dinas Sosial PPPA Aceh Utara

Trending

  • Momen penutupan Musabaqah Qiraatul Kutub (MQK) OSBAN VI Tahun 2026 di Dayah Bustanul Arifin, Gampong Ulee Tanoh Simpang Dama, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara

    MQK OSBAN VI Berjalan Sukses, Dayah Bustanul Arifin Bagikan Hadiah Juara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudahkan Akses Warga, Mahasiswa KKN Unimal Pasang Plang Lorong di Sido Muliyo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dianggap Sepele, Mahasiswa KKN Unimal Basmi Kutu Rambut Anak Lewat Program Kutu Care

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KKN Kelompok 15 Unimal Bantu UMKM Blang Dalam Baroh Gaet Pelanggan Lewat QRIS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantu Penerangan Malam Hari, KKN Unimal Pasang Reflektor Lampu Jalan di Seuneubok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram TikTok

Media Info Aceh Utara menyajikan berita dan informasi sebagai sarana literasi digital di Aceh Utara secara khusus dan Aceh pada umumnya.

Redaksi dan Manajemen

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2023 PT Pasai Info Media

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi

© 2023 PT Pasai Info Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In