Lhoksukon | Infoacehutara.com – Penjabat Bupati Aceh Utara Mahyuzar, mengapresiasi prosesi penandatanganan perjanjian pengalihan dan pengelolaan Participating Interest (PI) 10 Persen untuk eksplorasi Migas di Wilayah Kerja Blok B kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Hal itu disampaikannya dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Asisten II Setdakab Risawan Bentara, pada acara Penandatangan Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan PI 10 % Wilayah Kerja Blok B kepada Pemkab Aceh Utara, yang berlangsung di halaman Kantor Operasional PT Pema Global Energi (PGE) Point A, Kecamatan Nibong, Selasa, 29 Agustus 2023.
Turut hadir pada acara itu perwakilan dari Pemerintah Aceh, pejabat Dinas ESDM Provinsi Aceh, Ketua DPRK Aceh Utara Arafat, Wakil Ketua DPRK Aceh Utara Hendra Yuliansyah, Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara Razali Abu, Wakil Kepala BPMA Muhammad Najib, Wakil Ketua MPU Aceh Utara Abi Jakfar Lueng Angen.
Juga hadir sejumlah ulama kharismatik Aceh Utara, di antaranya Waled Muzakir Lapang, Tgk Sirajuddin Hanafi, Abon Buni, Tgk Jamaluddin Rasyid. Juga hadir mantan Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf, sejumlah anggota DPRK Aceh Utara, Asisten I Setdakab Aceh Utara Dayan Albar, Pimpinan PT Pembangunan Aceh (PEMA), para manajemen PT PGE, Direktur PT Pase Energi Migas Azman, Direktur PT Pase Energi NSB Zulkhairi, para Camat sekitar wilayah operasi PT PGE, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
“Saya atas nama Kepala Daerah Kabupaten Aceh Utara, sekaligus mewakili masyarakat Kabupaten Aceh Utara, menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Direktur Utama PT. Pema Global Energi (PGE) beserta jajarannya atas dilaksanakan kegiatan Penandatangan Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan PI 10 % Wilayah Kerja Blok B pada hari ini,” kata Risawan.
Dikatakan, khusus mengenai pengelolaan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh, telah dituangkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam Pasal 160 UU tersebut disebutkan bahwa pengelolaan sumber daya alam Migas yang berada di darat dan laut di wilayah Aceh akan dikelola secara bersama antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Aceh dengan membentuk suatu Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) yang ditetapkan bersama.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160, telah ditetapkan PP Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh. Salah satu yang menjadi kekhususan Aceh yang tidak dimiliki oleh daerah lain adalah pengaturan wilayah pengelolaan yang lebih luas, yaitu: 0–12 mil (Aceh); 12–200 mil (Aceh dan Pusat) dan > 200 mil (Pusat).
“Dan pada hari ini kita berkumpul semua di sini dalam rangka menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan Participating Interest atau PI 10% WK-B kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara,” ungkap Risawan.
PI 10% adalah besaran maksimal 10% pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada BUMD atau BUMN. Hal ini sesuai dengan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10% pada WK Minyak dan Gas Bumi.
“Alhamdulillah, ketentuan ini rahmat bagi kita semua. Namun, kedepan kita harus memperjuangkan kembali hak-hak kita ke Pemerintah Pusat, sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2015 Pasal 51 bahwa PI untuk kekhususan Aceh minimal 10%, bukan maksimal 10%,” terangnya.
Keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI 10% memberikan banyak manfaat. Antara lain, memberikan keuntungan bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah (PAD), memberikan pengetahuan dan pengalaman BUMD dalam pengelolaan blok Migas sebagai kontraktor, serta menciptakan transparansi atau keterbukaan mengenai lifting, cadangan, cost dan lain-lain.
Di sisi lain, BUMD yang mendapatkan PI 10% bertugas mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan di daerah dan membantu penyelesaian permasalahan yang timbul terkait pelaksanaan kontrak kerja sama di daerah.
PI 10% ini didapatkan ketika Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) melakukan kegiatan eksplorasi di suatu wilayah kerja (WK) Migas dan ditemukan cadangan migas yang komersial. Ketika suatu lapangan diberikan persetujuan pengembangan, saat itulah ada kewajiban menawarkan PI ke Pemda.
“BUMD Pengelola PI sekarang khusus hanya mengelola PI 10% WK-B dan satu BUMD hanya mengelola satu PI 10%. “Oleh karena itu, kita harus mempersiapkan juga BUMD Pengelola untuk PI 10% pada WK lainnya nanti,” kata Risawan.
Lanjutnya, rahmat yang kita dapatkan ini bukanlah harta karun untuk digunakan sesuai persepsi kita masing-masing, tapi uang negara yang harus dikelola sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Kita harus belajar dari pengalaman daerah lain yang tersandung dengan hukum, akibat ketidaktaatan aturan dalam mengelola PI 10% tersebut. Mudah-mudahan PI 10% ini menjadi rahmat bagi kita semua.
Sementara Dirut PT PGE Andika Mahardika dalam paparannya, antara lain mengatakan pihaknya sedang mengupayakan pencarian cadangan Migas baru di WK Blok B meliputi wilayah Kabupaten Aceh Utara. Saat ini telah diekspor sebanyak dua sumur baru, dan mulai ditemukan adanya cadangan Migas. Sedangkan satu sumur lainnya akan segera dieksplor untuk memastikan cadangan Migas, sehingga nantinya dapat diketahui seberapa besar cadangan Migas seluruhnya.
Pada kesempatan itu, Andika mengucapkan selamat kepada Pemkab Aceh Utara atas perolehan PI 10 persen.
Perjuangan Panjang PI 10 Persen
Dirut PT Pase Energi NSB Zulkhairi dalam sambutannya antara lain mengatakan perjuangan untuk mendapat PI 10 persen dilakukan cukup lama melalui sebuah perjuangan berat sekitar tiga tahun belakangan. “Kita terus mengupayakan untuk perolehan PI ini, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada,” ungkapnya.
Hal senada diungkapkan Ketua DPRK Aceh Utara Arafat, bahwa Aceh Utara hingga saat ini tercatat sebagai salah satu daerah dengan penduduk miskin terbanyak. Untuk itu, perolehan PI 10 persen dari pengelolaan Migas diharapkan akan sangat membantu keuangan daerah untuk mengatasi berbagai persoalan sosial, termasuk mengurangi angka kemiskinan dan pembangunan infrastruktur dasar.
“Sejak awal kita fokus mengawal proses PI ini, kita terus arahkan agar Komisi III DPRK mengawal hingga tuntas agar PI 10 persen ini dapat menjadi PAD bagi daerah,” kata Arafat.
Penandatanganan Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan PI 10 % Wilayah Kerja Blok B kepada Pemkab Aceh Utara dilakukan oleh Direktur Utama PT PGE Andika Mahardika dengan Direktur Utama PT Pase Energi NSB Zulkhairi. Perusahaan PT Pase Energi NSB merupakan BUMD milik Pemkab Aceh Utara (anak perusahaan dari PT Pase Energi Migas).