Lhokseumawe | Infoacehutara.com – Penjabat Bupati Aceh Utara Azwardi Abdullah, menggelar rapat untuk membahas jatah perolehan Participating Interest (PI) dari eksploitasi cadangan Migas wilayah kerja Blok B di Pendopo Bupati di Lhokseumawe pada Kamis, 26 Januari 2023.
Participating Interest merupakan hak dan kewajiban sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), baik secara langsung maupun tidak langsung, pada suatu wilayah kerja.
Rapat tersebut turut menghadirkan Konsultan dari PT Migas Utama Jabar (MUJ) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang bergerak dalam bidang Eksplorasi & Produksi Migas.
Dalam rapat yang turut dihadiri Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali, dan Ketua Komisi III Razali Abu yang membidangi Migas, dibahas tentang hak Kabupaten Aceh Utara selaku pemilik Cadangan Migas Blok B yang dikelola oleh PT Pema Global Energi (PGE).
Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa menurut ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 dan Kepmen ESDM Nomor 223 Tahun 2022, seharusnya PI ini sudah diterima oleh Pemkab Aceh Utara sejak enam bulan yang lalu. Namun hingga saat ini Aceh Utara belum menerima apapun dari jatah PI tersebut.
“Saya ingin agar proses ini dapat selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tegas Azwardi.
Pemkab Aceh Utara bertekad untuk memperjelas perolehan PI untuk Aceh Utara yang nantinya akan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi daerah ini.
Salah satu upaya tindak lanjut yang akan dilakukan Pemkab Aceh Utara, yaitu rencana akan adanya rapat lanjutan dengan menghadirkan institusi Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) untuk mempercepat proses PI dimaksud.
Hadir pula dalam rapat tersebut oleh Sekda Dr A Murtala, Asisten II Setdakab Risawan Bentara, Wakil Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara H Ismed Nur Aj Hasan, Anggota Komisi III DPRK Aceh Utara Zubir HT, Manajemen PT Pase Energi Migas dan Manajemen PT Pase Energi NSB.