Lhoksukon | Infoacehutara.com — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terus berkomitmen melaksanakan peningkatan akurasi dan transparansi data pemberian Bantuan Sosial (Bansos) bagi masyarakat miskin di Kabupaten Aceh Utara.
Hal tersebut dipaparkan Kepala Dinas Sosial PPPA Kabupaten Aceh Utara, Iskandar SSTP MSP, dalam rapat koordinasi dan sinkronisasi data masyarakat miskin dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan di Kabupaten Aceh Utara, berlangsung di Oproom Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Lhoksukon, Rabu, 16 Oktober 2024.
Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin sesuai dengan visi Dinas Sosial PPPA Kabupaten Aceh Utara, yaitu “Terwujudnya Perlindungan Sosial Masyarakat”. Upaya pengurangan angka kemiskinan tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Iskandar mengatakan, strategi pengentasan kemiskinan yang dilaksanakan oleh pemerintah perlu dilakukan perbaikan dalam pengelolaan data penerima Bansos, di mana data yang digunakan kurang akurat dan tidak terintegrasi sehingga menimbulkan ketidaktepatan sasaran serta memengaruhi efektivitas penyaluran bantuan.
“Dengan dilakukan pemeliharaan sistem dan pembaruan data secara berkala sehingga mencapai tujuan utama dalam meningkatkan akurasi dan transparansi data pemberian bantuan sosial agar akurat dan tepat sasaran dengan penurunan jumlah penerima yang tidak memenuhi syarat,” ungkap Iskandar dalam rakor yang dihadiri Penjabat Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar MSi serta para Kepala SKPD.
Selanjutnya, kata dia, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Dinas Sosial PPPA Kabupaten Aceh Utara dalam rangka pemberian Bansos kepada masyarakat miskin sering kali menemui kendala yang menyebabkan bantuan tidak tepat sasaran.
“Masalah utama yang dihadapi adalah ketidakakuratan data penerima, yang dipengaruhi oleh minimnya pembaruan data, kurangnya verifikasi, serta prosedur yang belum terintegrasi. Selain itu, proses pendataan yang tidak transparan sering memunculkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat dan menciptakan risiko kesalahan dalam penyaluran bantuan,” terang Iskandar.
“Oleh karena itu, diperlukan perubahan signifikan dalam pengelolaan data penerima bantuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi program,” tambahnya.
Lebih jauh, Iskandar yang sedang menempuh Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan yang dilaksanakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) di Banda Aceh ini, menyampaikan perubahan ini dirancang untuk mengatasi masalah akurasi dan transparansi dalam pemberian Bansos kepada masyarakat miskin di Kabupaten Aceh Utara.
Dinas sosial melakukan kerja sama (MoU) dengan instansi terkait, terutama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Utara untuk memastikan data valid, kemudian dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) serta Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara.
“Kerja sama ini berupaya memperbaiki data dan penyaluran bantuan kepada masyarakat miskin lebih tepat sasaran, semoga bantuan yang disalurkan nantinya benar dirasakan oleh masyarakat miskin di Kabupaten Aceh Utara,” pungkas Iskandar, Kepala Dinas Sosial PPPA Kabupaten Aceh Utara. []