Info Aceh Utara
  • Login
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
Kirim
Langganan
Info Aceh Utara
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
No Result
View All Result
Info Aceh Utara
No Result
View All Result
  • News
  • Aceh
  • Aceh Utara
  • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
Home Daerah Aceh Utara

Bahas Tiga Rancangan Qanun, Panleg DPRK Aceh Utara Gelar RDPU

Redaksi by Redaksi
7 Agustus 2022
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Bahas Tiga Rancangan Qanun, Panleg DPRK Aceh Utara Gelar RDPU

Ketua Panitia Legislasi DPRK Aceh Utara Tgk Nazaruddin S.Sos.I M.Ag. Foto: Dok. Pribadi

Share on FacebookShare on Twitter

LHOKSUKON | INFO ACEH UTARA – Panitia Legislasi (Panleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) terhadap tiga Rancangan Qanun (Raqan). Rapat dengar pendapat umum itu berlangsung di Ruang Sidang DPRK Aceh Utara, Landing Kecamatan Lhoksukon pada Rabu-Jumat, 3-5 Agustus 2022.

Konten Terkait

Pemkab Aceh Utara Lepas Tim Sepak Bola PraPora Menuju Aceh Tamiang

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 41 Personel

Gubernur Mualem Resmikan Bandara Point A dan Pesawat PT PGE, Perkuat Infrastruktur Migas

Tiga Rancangan Qanun yang dibahas, yaitu tentang Pengelolaan Sumur Minyak Tua Peninggalan Belanda, Kurikulum Muatan Lokal di Sekolah serta Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Laboratorium Lingkungan.

RDPU merupakan salah satu fungsi pengawasan DPRK untuk mengetahui aspirasi atau masukan-masukan dari berbagai unsur masyarakat mengenai poin-poin yang terdapat dalam setiap pasal Rancangan Qanun itu. Tujuannya agar perencanaan penerbitan Qanun dapat disusun secara terencana, terpadu dan sistematis dan dapat terimplementasi dengan baik.

Ketua Panleg DPRK Aceh Utara Tgk Nazaruddin kepada media ini menyampaikan bahwa RDPU Rancangan Qanun tersebut merupakan agenda yang sangat penting dalam perancangan sebuah qanun khususnya di Kabupaten Aceh Utara. Karena Uji publik ini melibatkan berbagai pihak yang akan memberikan gagasan, kritik dan saran sehingga sempurnanya sebuah Qanun yang akan disahkan oleh DPRK Kabupaten Aceh Utara.

“Dalam kegiatan rapat dengar pendapat umum, selain masukan-masukan penting, juga disampaikan kritikan terkait Qanun-Qanun yang telah ada di Aceh Utara agar bisa diakses secara luas oleh masyarakat, dengan meminta agar bahan RDPU atau Qanun dapat diunduh dari laman resmi Pemerintah Daerah. Dalam hal ini, masukan tersebut akan kita teruskan ke Bagian Hukum Pemerintah Aceh Utara nantinya,” kata Tgk Nazar, sapaan akrabnya.

Lebih lanjut, Tgk Nazar menyampaikan terkait Raqan Kurikulum Muatan Lokal di Sekolah yang diinisiasi oleh DPRK Aceh Utara, pihaknya ingin memastikan bahwa muatan lokal di sekolah dasar hingga menengah, selain terdapat bahan ajar tentang Akidah, Fikih, Akhlak, Baca Tulis Al-Quran, Bahasa Aceh, tentu juga dapat diisi dengan materi-materi sejarah Aceh, Sejarah Kerajaan Islam Samudra Pasai, Sejarah Perdamaian Aceh (MoU Helsinki), permainan/olahraga lokal, hingga seni dan budaya Aceh.

“Nah, terkait SDM yang mengisi kurikulum muatan lokal ini, pastinya kita akan membahas secara berkelanjutan dengan Dinas Pendidikan, Bagian Hukum, dan Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara,” papar Tgk Nazar.

ADVERTISEMENT

Tgk Nazar juga menyinggung tentang Raqan Pengelolaan Sumur Minyak Tua Peninggalan Belanda penting untuk dibahas.

“Kita berharap sumber-sumber energi Migas di Aceh Utara dapat digarap lebih serius untuk menambah Pendapatan Asli Daerah, karena Aceh Utara memiliki perusahaan daerah, yaitu PT Pase Energi Migas (PEM). Selain itu, untuk mencegah terjadinya penambangan minyak dan gas yang tidak tertib di kalangan masyarakat. Untuk itu, BUMD dapat melibatkan masyarakat lokal di Aceh Utara,” jelasnya.

Sementara untuk permasalahan sampah di Aceh Utara, Tgk Nazar mengungkapkan pentingnya ada aturan baku yang mengatur pengelolaan sampah sejak dari sumbernya.

“Pengelolaan sampah merupakan kegiatan yang sistematis, yang juga meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat dan aman bagi masyarakat. Dalam menghadapi tantangan persampahan, laboratorium lingkungan juga dapat menjadi ujung tombak pengelolaan lingkungan, dengan menyediakan data yang akurat,” terang politisi muda Partai Aceh itu.

Penulis : Rahmadi
Editor : Amrizal Bayu
Tags: DPRK Aceh Utarapanleg dprk aceh utaraqanun muatan lokalqanun persampahanrdpu rancangan qanun

KontenTerkait

Tim Sepak Bola PraPora Aceh Utara
Aceh Utara

Pemkab Aceh Utara Lepas Tim Sepak Bola PraPora Menuju Aceh Tamiang

30 Juni 2025
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti
Aceh Utara

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 41 Personel

30 Juni 2025
Gubernur Mualem
Aceh Utara

Gubernur Mualem Resmikan Bandara Point A dan Pesawat PT PGE, Perkuat Infrastruktur Migas

27 Juni 2025
Mapolres Aceh Utara di Lhoksukon
Aceh Utara

AKBP Nanang Indra Bakti Pindah Tugas, AKBP Trie Aprianto Jabat Kapolres Aceh Utara

27 Juni 2025
Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil (Ayahwa)
Aceh Utara

Hore! Pemkab Aceh Utara akan Bangun Pasee Sport Center di Lhoksukon

25 Juni 2025
Makam tokoh asal Iran di Aceh Utara
Aceh Utara

Tokoh Asal Iran Bergelar Haji Terawal di Asia Tenggara Dimakamkan di Aceh Utara

25 Juni 2025
Next Post
Komunitas Jurnalis Layak Anak Pidie Jaya Terima Penghargaan Dari Gubernur Aceh

Komunitas Jurnalis Layak Anak Pidie Jaya Terima Penghargaan Dari Gubernur Aceh

Rektor IAIN Lhokseumawe Lepas Kontingen PESONA I PTKN di Bandung

Rektor IAIN Lhokseumawe Lepas Kontingen PESONA I PTKN di Bandung

Konten Rekomendasi

Tim Sepak Bola PraPora Aceh Utara

Pemkab Aceh Utara Lepas Tim Sepak Bola PraPora Menuju Aceh Tamiang

30 Juni 2025
Gubernur Mualem

Gubernur Mualem Resmikan Bandara Point A dan Pesawat PT PGE, Perkuat Infrastruktur Migas

27 Juni 2025
Ayahwa Sambut Menteri PU

Ayahwa Sambut Menteri PU, Ajukan Permintaan Peningkatan SPAM Rp54,5 Miliar

25 Juni 2025
Dinas Sosial PPPA Aceh Utara

Trending

  • Makam tokoh asal Iran di Aceh Utara

    Tokoh Asal Iran Bergelar Haji Terawal di Asia Tenggara Dimakamkan di Aceh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AKBP Nanang Indra Bakti Pindah Tugas, AKBP Trie Aprianto Jabat Kapolres Aceh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hore! Pemkab Aceh Utara akan Bangun Pasee Sport Center di Lhoksukon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayahwa Sambut Menteri PU, Ajukan Permintaan Peningkatan SPAM Rp54,5 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Mualem Resmikan Bandara Point A dan Pesawat PT PGE, Perkuat Infrastruktur Migas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram TikTok

Media Info Aceh Utara menyajikan berita dan informasi sebagai sarana literasi digital di Aceh Utara secara khusus dan Aceh pada umumnya.

Redaksi dan Manajemen

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2023 PT Pasai Info Media

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi

© 2023 PT Pasai Info Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In