Info Aceh Utara
  • Login
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
Kirim
Langganan
Info Aceh Utara
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
No Result
View All Result
Info Aceh Utara
No Result
View All Result
  • News
  • Aceh
  • Aceh Utara
  • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
Home Daerah Aceh

BBPOM Aceh Tertibkan Kosmetik Ilegal, di Aceh Utara 5 Sarana Edarkan Kosmetik TIE

Redaksi by Redaksi
4 Agustus 2022
Reading Time: 2 mins read
A A
0
BBPOM Aceh Tertibkan Kosmetik Ilegal, di Aceh Utara 5 Sarana Edarkan Kosmetik TIE

Konferensi Pers BBPOM Aceh terkait Penertiban Kosmetik Ilegal. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

LHOKSUKON | INFO ACEH UTARA – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh melakukan aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya pada minggu ke-3 dan ke-4 Juli 2022 yang dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Konten Terkait

Selamatkan Bayi Saat Banjir Aceh Utara, Bidan Suryani Terima Penghargaan dari Ketum Posyandu Nasional

Sepi Peminat? Pendaftaran Seleksi Pimpinan PT Bina Usaha Aceh Utara Diperpanjang!

Kisah Nurhasanah, Petani Kakao Aceh Utara yang Bangkit dari Kemiskinan demi Masa Depan Keluarga

Kepala BBPOM Provinsi Aceh Yudi Noviandi M.Sc.Tech Apt, dalam konferensi pers di Banda Aceh pada Selasa (2/8/2022) mengatakan penertiban itu bertujuan untuk menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal. Selain itu, untuk menunjukkan kinerja Badan POM dalam melindungi kesehatan masyarakat dari resiko kesehatan akibat penggunaan kosmetika. Badan POM perlu melakukan Aksi Penertiban Pasar dari Kosmetik Ilegal dan/atau mengandung Bahan Berbahaya Tahun 2022.

Adapun yang menjadi target pengawasan adalah kosmetik tanpa izin edar (TIE), kosmetik mengandung bahan berbahaya, kedaluwarsa, dan rusak pada sarana yang mengedarkan kosmetik, sarana yang dikenal luas oleh masyarakat sebagai tempat peredaran kosmetik dan sarana distribusi yang berdasarkan analisis resiko berpotensi mengedarkan kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya.

Pada kegiatan tersebut, BBPOM Aceh telah melakukan Aksi Penertiban Pasar dari Kosmetik Ilegal dan/atau mengandung Bahan Berbahaya di beberapa kabupaten kota yaitu Banda Aceh, Aceh Besar, Lhokseumawe, dan Aceh Utara bersama Lintas Sektor terkait yaitu Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

“Jumlah sarana yang diperiksa adalah sebanyak 52 sarana dengan hasil 32 sarana Memenuhi Ketentuan dan 20 Sarana Tidak Memenuhi Ketentuan yakni menjual Kosmetika Tanpa Izin Edar (TIE) dan/atau mengandung Bahan Berbahaya,” ungkap Yudi dalam keterangan yang diterima media ini pada Kamis, 4 Agustus 2022.

Di kabupaten Aceh Utara dari 14 sarana yang diperiksa, 9 diantaranya memenuhi ketentuan, sedangkan 5 sarana lainnya mengedarkan Kosmetik TIE, tapi tidak ditemukan mengedarkan Kosmetik mengandung bahan berbahaya. Sementara di Kota Lhokseumawe dari 15 sarana yang diperiksa, 8 sarana memenuhi ketentuan, sedangkan 7 sarana mengedarkan Kosmetika TIE, dimana 1 sarana diantaranya mengedarkan Kosmetik mengandung bahan berbahaya.

Jenis kosmetik Kosmetik TIE yang masih banyak ditemukan berupa Lipstik, Lip Gloss, Lip Balm, Lip Tint, Nail Polish, BB Cream, Masker Wajah dan Pensil Alis.

ADVERTISEMENT

Jenis Kosmetik yang mengandung bahan berbahaya yang ditemukan berupa Facial cream, Lotion, Day and Night Facial Cream dan Make Up Palette. Kosmetik tersebut mengandung Merkuri dan Timbal, yang merupakan logam berat yang dilarang digunakan pada sediaan kosmetik.

Efek berbahaya penggunaan merkuri dalam produk perawatan kulit adalah menimbulkan bintik-bintik hitam pada kulit, reaksi alergi, iritasi kulit, bersifat karsinogenik dan mutagenic. Penggunaan kosmetik yang mengandung merkuri dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan pada mata, paru-paru, pencernaan, saraf, ginjal dan sistem kekebalan tubuh.

Lebih lanjut, Kepala BBPOM Aceh mengatakan bahwa penggunaan kosmetik yang mengandung timbal yang terakumulasi dalam tubuh, timbal akan menumpuk di dalam darah, terakumulasi di organ hati, ginjal, pankreas, dan paru-paru, lalu merusak fungsi organ tersebut. Paparan timbal telah dikaitkan dengan sejumlah masalah kesehatan, seperti neurotoksisitas atau permasalahan kemampuan belajar dan berperilaku, mengurangi kesuburan pada pria dan wanita, memicu perubahan hormon, serta menimbulkan masalah menstruasi.

“Terhadap sarana yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) diberikan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Tentu saja dengan mengutamakan pembinaan terhadap pelaku usaha. Adapun terhadap Barang Temuan dilakukan pemusnahan oleh pemiliknya dengan pembuatan Surat Pernyataan dan Berita Acara Pemusnahan yang disaksikan oleh petugas Balai Besar POM di Banda Aceh,” kata Yudi

“Kami Balai Besar POM di Banda Aceh menghimbau kepada pelaku usaha untuk selalu mentaati peraturan yang berlaku dan kepada konsumen untuk selalu cerdas dalam memilih produk kosmetik yang akan digunakan dengan selalu Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek Kadaluarsa) dari produk kosmetik yang dibeli atau digunakan. Jika masyarakat memerlukan informasi tentang produk Obat dan Makanan dapat menghubungi Kantor Balai Besar POM di Banda Aceh,” imbuh Yudi.

Editor : Amrizal Bayu
Sumber : Rilis
Tags: bbpom acehkosmetik ilegalkosmetika berbahayaKosmetika Tanpa Izin Edar

KontenTerkait

Ketum Posyandu Pusat, Ny. Tri Suswati Tito Karnavian didampingi Ketua Tim Pembina Posyandu Aceh Ny. Marlina Muzakir Manaf, saat menyerahkan penghargaan kepada Bidan Suryani pada acara puncak Posyandu Tingkat Nasional di Langkahan, Aceh Utara
Aceh Utara

Selamatkan Bayi Saat Banjir Aceh Utara, Bidan Suryani Terima Penghargaan dari Ketum Posyandu Nasional

29 April 2026
Kantor Bupati Aceh Utara
Aceh Utara

Sepi Peminat? Pendaftaran Seleksi Pimpinan PT Bina Usaha Aceh Utara Diperpanjang!

28 April 2026
Anggota kelompok Inong Balee saat melakukan perawatan pohon kakao di Paya Bakong, Aceh Utara. Program binaan PHE NSO ini berhasil merestorasi empat hektar lahan kritis perkebunan kakao.
Aceh Utara

Kisah Nurhasanah, Petani Kakao Aceh Utara yang Bangkit dari Kemiskinan demi Masa Depan Keluarga

23 April 2026
Ketua MPU Aceh Utara, Tgk. H. Abdul Manan (Abu Manan), memimpin prosesi peusijuek (tepung tawar) calon jemaah haji asal Aceh Utara
Aceh Utara

Wabup Aceh Utara Resmi Lepas 513 Jemaah Haji 2026, Ini Rincian Jadwal Kloternya

21 April 2026
Pelaksana Tugas Kalaksa BPBD Aceh Utara, Fauzan, menyerahkan bantuan stimulan perbaikan rumah BNPB kepada warga terdampak banjir di Kecamatan Sawang, Aceh Utara
Aceh Utara

Cair! Warga Sawang Aceh Utara Terima Bantuan Rehab Rumah Terdampak Banjir

19 April 2026
Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil (Ayahwa), menyerahkan secara simbolis bantuan jaminan hidup (Jadup) dan stimulan ekonomi senilai Rp23 miliar untuk penyintas banjir di Kantor Camat Tanah Jambo Aye
Aceh Utara

Bupati Aceh Utara: Dana Bantuan Banjir Langsung ke Rekening Warga, Tak Transit di Pemda

18 April 2026
Next Post
Jadi Tuan Rumah Festival Ekonomi Syariah Sumatera 2022, Aceh Siap Gelar Ragam Kegiatan

Jadi Tuan Rumah Festival Ekonomi Syariah Sumatera 2022, Aceh Siap Gelar Ragam Kegiatan

Ayu Marzuki Lantik Rosnelly Imran Sebagai Ketua PKK dan Bunda PAUD Kota Lhokseumawe

Ayu Marzuki Lantik Rosnelly Imran Sebagai Ketua PKK dan Bunda PAUD Kota Lhokseumawe

Konten Rekomendasi

Petugas bersama warga saat memadamkan sisa api yang menghanguskan satu unit rumah di Gampong Cot Laba, Baktiya Barat, Aceh Utara

Rumah Keluarga Disabilitas dan Anak Yatim di Baktiya Barat Hangus Terbakar

29 April 2026
Kantor Bupati Aceh Utara

Sepi Peminat? Pendaftaran Seleksi Pimpinan PT Bina Usaha Aceh Utara Diperpanjang!

28 April 2026
Anggota kelompok Inong Balee saat melakukan perawatan pohon kakao di Paya Bakong, Aceh Utara. Program binaan PHE NSO ini berhasil merestorasi empat hektar lahan kritis perkebunan kakao.

Kisah Nurhasanah, Petani Kakao Aceh Utara yang Bangkit dari Kemiskinan demi Masa Depan Keluarga

23 April 2026
Dinas Sosial PPPA Aceh Utara

Trending

  • Petugas bersama warga saat memadamkan sisa api yang menghanguskan satu unit rumah di Gampong Cot Laba, Baktiya Barat, Aceh Utara

    Rumah Keluarga Disabilitas dan Anak Yatim di Baktiya Barat Hangus Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah 20 Putra-Putri Terbaik yang Masuk Final Duta Wisata Aceh Utara 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepi Peminat? Pendaftaran Seleksi Pimpinan PT Bina Usaha Aceh Utara Diperpanjang!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Aceh Utara: Dana Bantuan Banjir Langsung ke Rekening Warga, Tak Transit di Pemda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamatkan Bayi Saat Banjir Aceh Utara, Bidan Suryani Terima Penghargaan dari Ketum Posyandu Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram TikTok

Media Info Aceh Utara menyajikan berita dan informasi sebagai sarana literasi digital di Aceh Utara secara khusus dan Aceh pada umumnya.

Redaksi dan Manajemen

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2023 PT Pasai Info Media

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi

© 2023 PT Pasai Info Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In