Info Aceh Utara
  • Login
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
Kirim
Langganan
Info Aceh Utara
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
No Result
View All Result
Info Aceh Utara
No Result
View All Result
  • News
  • Aceh
  • Aceh Utara
  • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
Home Daerah Aceh

Didakwa Aniaya Tahanan, 3 Oknum Polisi di Bener Meriah Dituntut 6 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
18 Agustus 2022
Reading Time: 1 mins read
A A
0
Didakwa Aniaya Tahanan, 3 Oknum Polisi di Bener Meriah Dituntut 6 Tahun Penjara

Pengacara keluarga korban almarhum Sai, Armia SH MH. Foto: Dok. Pribadi.

Share on FacebookShare on Twitter

Simpang Tiga Redelong | Infoacehutara.com – Kasus penganiayaan terhadap tahanan berinisial Sai oleh oknum anggota polisi dari Polres Bener Meriah telah memasuki tahapan penuntutan.

Konten Terkait

KKN Unimal Gelar Lomba Kemerdekaan untuk Anak-Anak di Gampong Jeulikat

Berkontribusi Nyata dalam Konservasi Kehati, PHE NSO Terima Penghargaan dari Pemkab Aceh Utara

KPM UIN Sultanah Nahrasiyah Gelar MTQ dan Lomba HUT RI di Geulumpang Pirak

Dalam sidang lanjutan pada hari Selasa (16/8/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bener Meriah telah membacakan surat tuntutan yang menuntut hukuman penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun terhadap terdakwa HY, CR, dan DS.

Ketiga personel yang bertugas di Satreskrim Polres Bener Meriah itu didakwa menganiaya tahanan berinisial Sai hingga meninggal.

Pengacara dari keluarga korban almarhum Sai, Armia SB meminta agar Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang menyidangkan perkara itu dapat menjatuhkan vonis yang lebih berat yaitu hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun sebagaimana ancaman hukuman maksimal yang diatur dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

“mengingat para terdakwa merupakan aparat penegak hukum yang dalam melakukan tindak pidana itu diduga menggunakan kekuasaan dan kesempatan karena jabatan, maka kami meminta agar majelis hakim tidak segan-segan untuk menambah sepertiga hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 52 KUHP,” kata Armia dalam keterangan media pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Armia menjelaskan, walaupun tuntutan jaksa penuntut umum 6 tahun, hakim dapat menjatuhkan hukuman yang lebih berat. Mengingat para terdakwa adalah penegak hukum, maka hukumannya dapat ditambah sepertiga.

“Permintaan vonis berat terhadap para terdakwa, bukan tanpa alasan. Pertama, untuk memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban. Korban jiwa merupakan kerugian yang sangat mendasar dan tidak mungkin dapat dipulihkan. Kedua, sebagai bentuk pembelajaran supaya kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkas Armia.

ADVERTISEMENT
Editor : Amrizal Bayu
Sumber : Rilis
Tags: kasus aniaya tahanankejari bener meriahpn simpang tiga redelongpolres bener meriah

KontenTerkait

Puluhan anak jenjang TK hingga SMP ikut serta dalam ajang lomba peringatan HUT Ke-81 RI yang diinisiasi Mahasiswa KKN-PPM Kelompok 4 Unimal di Gampong Jeulikat, Nisam, Aceh Utara
Aceh Utara

KKN Unimal Gelar Lomba Kemerdekaan untuk Anak-Anak di Gampong Jeulikat

21 Agustus 2026
Manajemen PHE NSO menerima piagam penghargaan dari Pemkab Aceh Utara atas kontribusi berkelanjutan dalam pengelolaan keanekaragaman hayati Lanskap Cot Girek pada peresmian Stasiun Penelitian Kehati di Kecamatan Paya Bakong
Aceh Utara

Berkontribusi Nyata dalam Konservasi Kehati, PHE NSO Terima Penghargaan dari Pemkab Aceh Utara

21 Agustus 2026
Kebahagiaan anak-anak Desa Geulumpang Pirak saat menerima hadiah lomba MTQ dan HUT ke-81 RI dari mahasiswa KPM UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara
Aceh Utara

KPM UIN Sultanah Nahrasiyah Gelar MTQ dan Lomba HUT RI di Geulumpang Pirak

20 Agustus 2026
Juru Bicara Pemkab Aceh Utara, Tgk. Muntasir.
Aceh Utara

Siap-Siap, Pemkab Aceh Utara Cairkan Jadup 52 Ribu Jiwa dalam Minggu Ini

20 Agustus 2026
Momen pembagian hadiah rangkaian perlombaan HUT ke-81 RI yang digelar Mahasiswa KKN Unimal Angkatan XXXIX Kelompok 41 dan 42 di Desa Mulieng Meucat, Kuta Makmur, Aceh Utara
Aceh Utara

KKN Unimal Kelompok 42 dan 41 Gelar Lomba 17-an di Kuta Makmur

19 Agustus 2026
Keceriaan anak-anak Desa Panton Rayeuk II saat mengikuti perlombaan HUT ke-81 RI yang diadakan oleh Mahasiswa KKN Kelompok 38 Unimal
Aceh Utara

Mahasiswa KKN Unimal Hadirkan Keceriaan HUT RI untuk Anak-Anak Panton Rayeuk II

18 Agustus 2026
Next Post
Lapas Kelas II B Lhoksukon Berikan Remisi Umum 314 Warga Binaan

Lapas Kelas II B Lhoksukon Berikan Remisi Umum 314 Warga Binaan

Kapolres Bersama Wali Kota Lhokseumawe Kompak Pungut Sampah di Lapangan Hiraq

Kapolres Bersama Wali Kota Lhokseumawe Kompak Pungut Sampah di Lapangan Hiraq

Konten Rekomendasi

Manajemen PHE NSO menerima piagam penghargaan dari Pemkab Aceh Utara atas kontribusi berkelanjutan dalam pengelolaan keanekaragaman hayati Lanskap Cot Girek pada peresmian Stasiun Penelitian Kehati di Kecamatan Paya Bakong

Berkontribusi Nyata dalam Konservasi Kehati, PHE NSO Terima Penghargaan dari Pemkab Aceh Utara

21 Agustus 2026
Mahasiswa Kelompok 52 KKN Universitas Malikussaleh melakukan penanaman pohon di area Meunasah Gampong Meuria, Kuta Makmur, Aceh Utara

Kelompok 52 KKN Unimal Hijaukan Meunasah Gampong Meuria Lewat Aksi Tanam Pohon

20 Agustus 2026
Antusiasme warga Desa Pulo Rayeuk, Aceh Utara, saat pembagian hadiah perlombaan HUT ke-81 RI yang digagas oleh Mahasiswa KKN Kelompok 55 Unimal

Mahasiswa KKN Unimal Sukses Gelar Lomba HUT ke-81 RI di Desa Pulo Rayeuk

19 Agustus 2026
Dinas Sosial PPPA Aceh Utara

Trending

  • Pemkab Aceh Utara dan PHE NSO saat meresmikan Stasiun Penelitian dan Rehabilitasi KEHATI Lanskap Cot Girek yang dikelola LPLHa di Kecamatan Paya Bakong

    Pemkab Aceh Utara dan PHE NSO Bangun Stasiun KEHATI, Konflik Gajah Turun 34 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelompok 52 KKN Unimal Hijaukan Meunasah Gampong Meuria Lewat Aksi Tanam Pohon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa KKN Unimal Meriahkan HUT ke-81 RI Bersama Warga Meunasah Krueng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkontribusi Nyata dalam Konservasi Kehati, PHE NSO Terima Penghargaan dari Pemkab Aceh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa KKN Unimal Genjot Pemasaran Digital Pasar Meuleuhop Pakai Google Maps

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram TikTok

Media Info Aceh Utara menyajikan berita dan informasi sebagai sarana literasi digital di Aceh Utara secara khusus dan Aceh pada umumnya.

Redaksi dan Manajemen

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2023 PT Pasai Info Media

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi

© 2023 PT Pasai Info Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In