Info Aceh Utara
  • Login
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
Kirim
Langganan
Info Aceh Utara
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
No Result
View All Result
Info Aceh Utara
No Result
View All Result
  • News
  • Aceh
  • Aceh Utara
  • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
Home Daerah Aceh

Didakwa Aniaya Tahanan, 3 Oknum Polisi di Bener Meriah Dituntut 6 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
18 Agustus 2022
Reading Time: 1 mins read
A A
0
Didakwa Aniaya Tahanan, 3 Oknum Polisi di Bener Meriah Dituntut 6 Tahun Penjara

Pengacara keluarga korban almarhum Sai, Armia SH MH. Foto: Dok. Pribadi.

Share on FacebookShare on Twitter

Simpang Tiga Redelong | Infoacehutara.com – Kasus penganiayaan terhadap tahanan berinisial Sai oleh oknum anggota polisi dari Polres Bener Meriah telah memasuki tahapan penuntutan.

Konten Terkait

Sambangi Asrama IPAU di Banda Aceh, Bupati Ayahwa Dukung Hunian Layak Mahasiswa Aceh Utara

Peduli Petani, Robert PNA Fasilitasi Alat Berat untuk Perbaiki Jalan Tani Gampong Hueng

CEO Galeri Ilmu Sebut Anak Muda Malaysia Rela Rogoh Kocek Borong Buku di Era Digital

Dalam sidang lanjutan pada hari Selasa (16/8/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bener Meriah telah membacakan surat tuntutan yang menuntut hukuman penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun terhadap terdakwa HY, CR, dan DS.

Ketiga personel yang bertugas di Satreskrim Polres Bener Meriah itu didakwa menganiaya tahanan berinisial Sai hingga meninggal.

Pengacara dari keluarga korban almarhum Sai, Armia SB meminta agar Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang menyidangkan perkara itu dapat menjatuhkan vonis yang lebih berat yaitu hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun sebagaimana ancaman hukuman maksimal yang diatur dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

“mengingat para terdakwa merupakan aparat penegak hukum yang dalam melakukan tindak pidana itu diduga menggunakan kekuasaan dan kesempatan karena jabatan, maka kami meminta agar majelis hakim tidak segan-segan untuk menambah sepertiga hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 52 KUHP,” kata Armia dalam keterangan media pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Armia menjelaskan, walaupun tuntutan jaksa penuntut umum 6 tahun, hakim dapat menjatuhkan hukuman yang lebih berat. Mengingat para terdakwa adalah penegak hukum, maka hukumannya dapat ditambah sepertiga.

“Permintaan vonis berat terhadap para terdakwa, bukan tanpa alasan. Pertama, untuk memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban. Korban jiwa merupakan kerugian yang sangat mendasar dan tidak mungkin dapat dipulihkan. Kedua, sebagai bentuk pembelajaran supaya kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkas Armia.

ADVERTISEMENT
Editor : Amrizal Bayu
Sumber : Rilis
Tags: kasus aniaya tahanankejari bener meriahpn simpang tiga redelongpolres bener meriah

KontenTerkait

Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M. (Ayahwa), saat meninjau langsung kondisi fasilitas Asrama Putri IPAU di Gampong Lamgugob, Banda Aceh
News

Sambangi Asrama IPAU di Banda Aceh, Bupati Ayahwa Dukung Hunian Layak Mahasiswa Aceh Utara

19 Juni 2026
Anggota DPRK Aceh Utara dari Partai Nanggroe Aceh (PNA), Mudirsyah (Robert), saat meninjau langsung pengerjaan perbaikan jalan lingkungan dan usaha tani menggunakan alat berat di Gampong Hueng, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara
Aceh Utara

Peduli Petani, Robert PNA Fasilitasi Alat Berat untuk Perbaiki Jalan Tani Gampong Hueng

17 Juni 2026
CEO Galeri Ilmu Media Group, Tuan Haji Yusri bin Mohd Yusof (baju hitam), berbincang dengan Sekjen CISAH, Mawardi Ismail al-Asyi, mengenai tingginya minat baca generasi muda Malaysia di tengah gempuran era digital pada hari terakhir PBAKL 2026 di Kuala Lumpur
Internasional

CEO Galeri Ilmu Sebut Anak Muda Malaysia Rela Rogoh Kocek Borong Buku di Era Digital

10 Juni 2026
Anggota DPRK Aceh Utara dari PNA, Mudirsyah Robert, meninjau hasil normalisasi saluran sekunder irigasi sepanjang 2,5 kilometer di Kecamatan Tanah Luas
Aceh Utara

Mudirsyah Robert Tuntaskan Masalah Pengairan Sawah di Tanah Luas

9 Juni 2026
Buku "ACEH: Bangkit daripada Luka" sukses menjadi salah satu buku best seller dalam ajang PBAKL 2026 di WTC Kuala Lumpur, Malaysia
News

Buku “ACEH: Bangkit daripada Luka” Jadi Best Seller di PBAKL Malaysia

8 Juni 2026
Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiyah (SUNA) Lhokseumawe resmi meluncurkan rangkaian kegiatan Milad ke-57 yang dirangkai dengan peringatan Haul ke-616 Sultanah Nahrasiyah di Gedung Serbaguna kampus setempat
Lhokseumawe

UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Gelar Milad ke-57 Sekaligus Haul ke-616 Sang Ratu

5 Juni 2026
Next Post
Lapas Kelas II B Lhoksukon Berikan Remisi Umum 314 Warga Binaan

Lapas Kelas II B Lhoksukon Berikan Remisi Umum 314 Warga Binaan

Kapolres Bersama Wali Kota Lhokseumawe Kompak Pungut Sampah di Lapangan Hiraq

Kapolres Bersama Wali Kota Lhokseumawe Kompak Pungut Sampah di Lapangan Hiraq

Konten Rekomendasi

Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M. (Ayahwa), saat meninjau langsung kondisi fasilitas Asrama Putri IPAU di Gampong Lamgugob, Banda Aceh

Sambangi Asrama IPAU di Banda Aceh, Bupati Ayahwa Dukung Hunian Layak Mahasiswa Aceh Utara

19 Juni 2026
Anggota DPRK Aceh Utara dari Partai Nanggroe Aceh (PNA), Mudirsyah (Robert), saat meninjau langsung pengerjaan perbaikan jalan lingkungan dan usaha tani menggunakan alat berat di Gampong Hueng, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara

Peduli Petani, Robert PNA Fasilitasi Alat Berat untuk Perbaiki Jalan Tani Gampong Hueng

17 Juni 2026
Dinas Sosial PPPA Aceh Utara

Trending

  • Anggota DPRK Aceh Utara dari Partai Nanggroe Aceh (PNA), Mudirsyah (Robert), saat meninjau langsung pengerjaan perbaikan jalan lingkungan dan usaha tani menggunakan alat berat di Gampong Hueng, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara

    Peduli Petani, Robert PNA Fasilitasi Alat Berat untuk Perbaiki Jalan Tani Gampong Hueng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudirsyah Robert Tuntaskan Masalah Pengairan Sawah di Tanah Luas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambangi Asrama IPAU di Banda Aceh, Bupati Ayahwa Dukung Hunian Layak Mahasiswa Aceh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KKN PPM Unimal di Desa Tutong Matangkuli, Kelompok 61 Lakukan Penyuluhan Pertanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil AKBP Trie Aprianto, Perwira Berpengalaman dalam Pemberantasan Narkoba, Kini Jabat Kapolres Aceh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram TikTok

Media Info Aceh Utara menyajikan berita dan informasi sebagai sarana literasi digital di Aceh Utara secara khusus dan Aceh pada umumnya.

Redaksi dan Manajemen

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2023 PT Pasai Info Media

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi

© 2023 PT Pasai Info Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In