Info Aceh Utara
  • Login
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
Kirim
Langganan
Info Aceh Utara
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
No Result
View All Result
Info Aceh Utara
No Result
View All Result
  • News
  • Aceh
  • Aceh Utara
  • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
Home Daerah Aceh

Didakwa Aniaya Tahanan, 3 Oknum Polisi di Bener Meriah Dituntut 6 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
18 Agustus 2022
Reading Time: 1 mins read
A A
0
Didakwa Aniaya Tahanan, 3 Oknum Polisi di Bener Meriah Dituntut 6 Tahun Penjara

Pengacara keluarga korban almarhum Sai, Armia SH MH. Foto: Dok. Pribadi.

Share on FacebookShare on Twitter

Simpang Tiga Redelong | Infoacehutara.com – Kasus penganiayaan terhadap tahanan berinisial Sai oleh oknum anggota polisi dari Polres Bener Meriah telah memasuki tahapan penuntutan.

Konten Terkait

KKN UNIMAL Gelar Lomba HUT RI Bareng Posyandu Bunga Rampai Ulee Blang

Mahasiswa KKN UNIMAL Meriahkan Lomba Kemerdekaan di SDN 9 Kuta Makmur

Manfaatkan Sampah Organik, Mahasiswa KPM UIN SUNA Lhokseumawe Buat Pupuk Kompos di Kuala Keureuto

Dalam sidang lanjutan pada hari Selasa (16/8/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bener Meriah telah membacakan surat tuntutan yang menuntut hukuman penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun terhadap terdakwa HY, CR, dan DS.

Ketiga personel yang bertugas di Satreskrim Polres Bener Meriah itu didakwa menganiaya tahanan berinisial Sai hingga meninggal.

Pengacara dari keluarga korban almarhum Sai, Armia SB meminta agar Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang menyidangkan perkara itu dapat menjatuhkan vonis yang lebih berat yaitu hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun sebagaimana ancaman hukuman maksimal yang diatur dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

“mengingat para terdakwa merupakan aparat penegak hukum yang dalam melakukan tindak pidana itu diduga menggunakan kekuasaan dan kesempatan karena jabatan, maka kami meminta agar majelis hakim tidak segan-segan untuk menambah sepertiga hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 52 KUHP,” kata Armia dalam keterangan media pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Armia menjelaskan, walaupun tuntutan jaksa penuntut umum 6 tahun, hakim dapat menjatuhkan hukuman yang lebih berat. Mengingat para terdakwa adalah penegak hukum, maka hukumannya dapat ditambah sepertiga.

“Permintaan vonis berat terhadap para terdakwa, bukan tanpa alasan. Pertama, untuk memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban. Korban jiwa merupakan kerugian yang sangat mendasar dan tidak mungkin dapat dipulihkan. Kedua, sebagai bentuk pembelajaran supaya kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkas Armia.

ADVERTISEMENT
Editor : Amrizal Bayu
Sumber : Rilis
Tags: kasus aniaya tahanankejari bener meriahpn simpang tiga redelongpolres bener meriah

KontenTerkait

Mahasiswa KKN Kelompok 20 Universitas Malikussaleh (UNIMAL) bersama kader Posyandu Bunga Rampai menggelar berbagai perlombaan untuk warga di Desa Ulee Blang, Kecamatan Nisam, Aceh Utara
Aceh Utara

KKN UNIMAL Gelar Lomba HUT RI Bareng Posyandu Bunga Rampai Ulee Blang

12 Agustus 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 39 Universitas Malikussaleh (UNIMAL) mendampingi para siswa SD Negeri 9 Kuta Makmur, Aceh Utara, saat mengikuti perlombaan balap karung dalam rangka menyambut HUT ke-81 RI
Aceh Utara

Mahasiswa KKN UNIMAL Meriahkan Lomba Kemerdekaan di SDN 9 Kuta Makmur

12 Agustus 2026
Mahasiswa UIN SUNA Lhokseumawe mempraktikkan pembuatan pupuk KOMPAS (KOMPos dAri Sampah) organik bersama warga Desa Kuala Keureuto, Kecamatan Lapang, Aceh Utara
Aceh Utara

Manfaatkan Sampah Organik, Mahasiswa KPM UIN SUNA Lhokseumawe Buat Pupuk Kompos di Kuala Keureuto

11 Agustus 2026
Relawan KSR PMI Unit 08 UIN SUNA Lhokseumawe mendampingi penyaluran bantuan shelter toolkit kepada penerima manfaat program pemulihan pascabencana di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara
Aceh Utara

KSR PMI UIN SUNA Sukseskan Penyaluran Bantuan Pemulihan Bencana Aceh Utara

10 Agustus 2026
Gotong royong mahasiswa KPM Kelompok 07 UIN SUNA Lhokseumawe bersama warga Gampong Baroh Kuta Batee di meunasah setempat, Minggu (9/8/2026), dalam rangka menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Aceh Utara

Sambut HUT Ke-81 RI, Mahasiswa UIN SUNA dan Warga Baroh Kuta Batee Gelar Gotong Royong

10 Agustus 2026
Asisten I Setdakab Aceh Utara, Dr. Fauzan, S.STP., M.P.A., saat mengikuti pelatihan Urban Planning and Sustainability di Singapura, pada 3–7 Agustus 2026.
Aceh Utara

Adopsi Gaya Singapura, Aceh Utara Siapkan Huntap Sawang Jadi Kawasan Berkelanjutan

10 Agustus 2026
Next Post
Lapas Kelas II B Lhoksukon Berikan Remisi Umum 314 Warga Binaan

Lapas Kelas II B Lhoksukon Berikan Remisi Umum 314 Warga Binaan

Kapolres Bersama Wali Kota Lhokseumawe Kompak Pungut Sampah di Lapangan Hiraq

Kapolres Bersama Wali Kota Lhokseumawe Kompak Pungut Sampah di Lapangan Hiraq

Konten Rekomendasi

Pengurus Tastafi Aceh Utara, Abah Zarkasyi, yang akan memimpin Pengajian Perdana Forum Masyarakat Syamtalira Aron (FORMASA) di Terrace Premium Coffee, Simpang Mulieng, Aceh Utara

FORMASA Gelar Pengajian Perdana untuk Perkuat Ukhuwah dan Nilai Keislaman Masyarakat Syamtalira Aron

14 Agustus 2026
Relawan KSR PMI Unit 08 UIN SUNA Lhokseumawe mendampingi penyaluran bantuan shelter toolkit kepada penerima manfaat program pemulihan pascabencana di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara

KSR PMI UIN SUNA Sukseskan Penyaluran Bantuan Pemulihan Bencana Aceh Utara

10 Agustus 2026
Asisten I Setdakab Aceh Utara, Dr. Fauzan, S.STP., M.P.A., saat mengikuti pelatihan Urban Planning and Sustainability di Singapura, pada 3–7 Agustus 2026.

Adopsi Gaya Singapura, Aceh Utara Siapkan Huntap Sawang Jadi Kawasan Berkelanjutan

10 Agustus 2026
Dinas Sosial PPPA Aceh Utara

Trending

  • Antusiasme siswa SD Negeri 6 Kuta Makmur saat mengikuti sosialisasi kesehatan dan praktik pertolongan pertama yang digelar oleh mahasiswa KKN PPM Kelompok 33 Universitas Malikussaleh

    KKN Unimal Edukasi PHBS dan Bekali Siswa SDN 6 Kuta Makmur Keterampilan Pertolongan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Kepedulian Lingkungan, Mahasiswa KKN Unimal Bersihkan Meunasah Gampong Barat Nisam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cegah Perundungan, Mahasiswa KKN Unimal Edukasi Siswa SDN 10 Nisam Lewat Card Emotion

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manfaatkan Sampah Organik, Mahasiswa KPM UIN SUNA Lhokseumawe Buat Pupuk Kompos di Kuala Keureuto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FORMASA Gelar Pengajian Perdana untuk Perkuat Ukhuwah dan Nilai Keislaman Masyarakat Syamtalira Aron

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram TikTok

Media Info Aceh Utara menyajikan berita dan informasi sebagai sarana literasi digital di Aceh Utara secara khusus dan Aceh pada umumnya.

Redaksi dan Manajemen

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2023 PT Pasai Info Media

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi

© 2023 PT Pasai Info Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In