Simpang Tiga Redelong | Infoacehutara.com – Kasus penganiayaan terhadap tahanan berinisial Sai oleh oknum anggota polisi dari Polres Bener Meriah telah memasuki tahapan penuntutan.
Dalam sidang lanjutan pada hari Selasa (16/8/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bener Meriah telah membacakan surat tuntutan yang menuntut hukuman penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun terhadap terdakwa HY, CR, dan DS.
Ketiga personel yang bertugas di Satreskrim Polres Bener Meriah itu didakwa menganiaya tahanan berinisial Sai hingga meninggal.
Pengacara dari keluarga korban almarhum Sai, Armia SB meminta agar Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang menyidangkan perkara itu dapat menjatuhkan vonis yang lebih berat yaitu hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun sebagaimana ancaman hukuman maksimal yang diatur dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
“mengingat para terdakwa merupakan aparat penegak hukum yang dalam melakukan tindak pidana itu diduga menggunakan kekuasaan dan kesempatan karena jabatan, maka kami meminta agar majelis hakim tidak segan-segan untuk menambah sepertiga hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 52 KUHP,” kata Armia dalam keterangan media pada Kamis, 18 Agustus 2022.
Armia menjelaskan, walaupun tuntutan jaksa penuntut umum 6 tahun, hakim dapat menjatuhkan hukuman yang lebih berat. Mengingat para terdakwa adalah penegak hukum, maka hukumannya dapat ditambah sepertiga.
“Permintaan vonis berat terhadap para terdakwa, bukan tanpa alasan. Pertama, untuk memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban. Korban jiwa merupakan kerugian yang sangat mendasar dan tidak mungkin dapat dipulihkan. Kedua, sebagai bentuk pembelajaran supaya kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkas Armia.