Lhoksukon | Infoacehutara.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lhoksukon memberikan remisi umum kepada 314 warga binaan pemasyarakatan pada Rabu, 17 Agustus 2022.
Pemberian remisi itu dilakukan pihak Lapas dalam rangka peringatan HUT ke-77 Republik Indonesia.
Kepala Lapas Kelas II B Lhoksukon, Yusnaidi, mengatakan jumlah narapidana dan tahanan yang saat ini menjalani pembinaan di Lapas Lhoksukon mencapai 379 orang.
“Jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi kali ini mencapai 314 orang sesuai usulan ada napi kasus narkotika dan napi kriminal,” ujar Yusnaidi.
Menurut Yusnaidi, usulan nama-nama calon penerima remisi itu sudah melalui tahapan seleksi yang dilakukan pihaknya terhadap warga binaan. Karena persyaratan mendapat remisi merupakan hal yang substantif, salah satu syaratnya berkelakuan baik, dan sudah menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan.
“Sudah kita usulkan ke Kanwil Kemenkumham Aceh, selanjutnya disampaikan ke tingkat pusat,” ungkap Yusnaidi.
Bertempat di Ruang Serbaguna Lapas Kelas II B Lhoksukon, kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Pj Bupati Aceh Utara yang diwakili Plt. Sekda Dayan Albar.
Pembacaan Surat Keputusan Remisi Umum bagi warga binaan dibacakan oleh Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Lhoksukon.