Lhokseumawe | Infoacehutara.com – Personel Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Gampong Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Senin, 5 September 2022.
Selain menangkap dua tersangka, Polres Lhokseumawe juga berhasil mengamankan satu unit truk serta belasan jeriken berisi BBM bersubsidi jenis solar.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya mengatakan bahwa dua orang tersangka yang berhasil diamankan berinisial K (29) selaku sopir dan AA (21) selaku kernet, keduanya merupakan warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.
Menurut Kasat Reskrim, Kronologis penangkapan terjadi pada minggu (4/9/2022), saat sedang melaksanakan patroli di seputaran Gampong Pusong. Sebelumnya personel mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di lokasi tersebut.
“Lalu, personel Sat Reskrim Polres Lhokseumawe melakukan pengecekan dan ditemukan BBM jenis solar subsidi di mobil truk tersebut yang disimpan dalam belasan jeriken,” Kata Kasat Reskrim.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan,” lanjutnya.
Kasat Reskrim menambahkan, polisi telah mengamankan barang bukti yang disita petugas, yaitu satu unit mobil dump truk colt diesel, sebelas drum berisi bahan bakar jenis solar subsidi dengan total sebanyak 330 liter, enam jeriken kosong, satu unit Pump dan satu unit terpal warna biru.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim.