Banda Aceh | Infoacehutara.com – Polda Aceh melalui Ditreskrimum telah menyurati Kementerian Kominfo untuk memblokir situs-situs yang mengandung unsur judi, khususnya higgs domino atau yang populer dengan sebutan ‘Scatter’ itu.
Judi online, khususnya chip higgs domino makin marak di Provinsi Aceh. Sosialisasi, edukasi, dan penindakan pun gencar dilakukan Polda Aceh dan Jajaran agar judi berkedok gim itu hilang di Bumi Serambi Mekkah.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy dalam keterangan media di Polda Aceh pada Senin, 5 September 2022.
“Benar, kita (Polda Aceh) sudah menyurati Kemenkominfo untuk memblokir situs gim higgs domino,” kata Kombes Winardy.
Winardy menjelaskan, permintaan pemblokiran gim higgs domino tersebut merupakan upaya preemtif Polda Aceh dalam mencegah kegiatan perjudian.
Apalagi, sambung Winardy, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sudah menyatakan dalam fatwanya kalau gim higgs domino masuk kategori judi online atau maisir yang membuat para penggemarnya ketagihan.
Dalam fatwa tersebut jelas disebutkan bahwa judi online atau permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial hukumnya haram. Pemerintah dan masyarakat wajib memberantas segala jenis perjudian.
Oleh karena itu,, Winardy mengimbau agar masyarakat atau siapa pun itu untuk berhenti bermain judi online dalam bentuk apa pun.
“Diharapkan masyarakat segera berhenti dan bertaubat untuk bermain judi online jenis apa pun. Karena, kalau masih ditemukan pasti akan kami tindak,” tegas Winardy.