Lhokseumawe | Infoacehutara.com – Rapat Tertutup Senat Universitas Malikussaleh pada Senin (5/9/2022) memilih dan menetapkan tiga nama Calon Rektor periode 2022-2026. Ketiga nama tersebut, untuk selanjutnya akan dikirimkan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek).
Rapat yang berlangsung di Aula Meurah Silue Kampus Pascasarjana itu diawali dengan penyampaian visi, misi, dan program bakal calon rektor.
Dalam laporannya saat pembukaan, Ketua Panitia yang juga Sekretaris Senat Universitas Malikussaleh, Alfian MA menyampaikan bahwa Rapat Senat untuk penyampaian visi, misi dan program kerja bakal calon dan penetapan Calon Rektor dilaksanakan mundur dari jadwal semula.
“Dalam jadwalnya Rapat Senat ini kita lakukan pada Kamis (1/9/2022), namun karena masih menunggu surat resmi dari Kemdikbud Ristek, sehingga diundur pelaksanaannya menjadi hari ini,” ujarnya.
Surat yang diterima dari Kementerian berisikan agar tahapan penyaringan Pemilihan Rektor Universitas Malikussaleh periode 2022-2026 dilanjutkan tanpa kehadiran pejabat dari pihak Kemdikbud Ristek pada saat penyampaian visi, misi, dan program kerja bakal calon Rektor.
Setelah dilakukan penyampaian visi, misi, dan program kerja Bakal calon, maka dilakukan penilaian dan penetapan Calon Rektor oleh anggota senat. Terdapat 49 orang anggota senat yang hadir dari total 50 jumlah anggota senat.
“Penilaian dan penetapan Calon Rektor dilakukan melalui suara terbanyak, yang mana setiap anggota senat memiliki satu hak suara,” jelas Alfian.
Dalam pemungutan suara tersebut didapatkan hasil 39 suara untuk Prof Dr Herman Fithra, empat suara untuk Dr Azhari, empat suara untuk Dr Mukhlis, dan satu suara untuk Dr Mawardati. Sedangkan satu suara lainnya abstain.
Selanjutnya, Senat Universitas Malikussaleh akan melaporkan hasil tersebut kepada pihak Kemdikbud Ristekdikti untuk kemudian dilakukan penelusuran rekam jejak para calon.
“Setelah selesai melakukan penelusuran rekam jejak maka selanjutnya akan dilakukan pemilihan bersama anggota senat dengan pejabat perwakilan pihak Kemdikbud Ristek yang waktunya disesuaikan dengan waktu yang diberikan oleh kementerian,” pungkas Alfian.