Info Aceh Utara
  • Login
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
Kirim
Langganan
Info Aceh Utara
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
No Result
View All Result
Info Aceh Utara
No Result
View All Result
  • News
  • Aceh
  • Aceh Utara
  • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
Home Daerah Aceh Utara

Kejari Aceh Utara Eksekusi Cambuk Empat Terpidana Pelanggar Qanun Syariat Islam

Redaksi by Redaksi
18 September 2024
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Eksekusi cambuk Terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam di halaman kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Lhoksukon, Rabu (18/9/2024).

Eksekusi cambuk Terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam di halaman kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Lhoksukon, Rabu (18/9/2024). Foto: Humas

Share on FacebookShare on Twitter

Lhoksukon | Infoacehutara.com — Empat orang Terpidana pelanggaran Qanun Syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Lhoksukon, pada Rabu, 18 September 2024.

Konten Terkait

Tingkatkan Omzet Usaha, KKN Unimal Pasang Spanduk UMKM Sido Muliyo

Bantu Penerangan Malam Hari, KKN Unimal Pasang Reflektor Lampu Jalan di Seuneubok

KKN Unimal Implementasi Teknologi Biopori untuk Menjaga Resapan Air di Mulieng Meucat

Keempat Terpidana yang dieksekusi cambuk merupakan warga Kabupaten Aceh Utara, yakni Reza Zulfahmi (24) warga Kecamatan Syamtalira Aron, Zulkarnaini (31) warga Paya Bakong, Muhammad Jafar (48) warga Meurah Mulia dan Syurkani (37) warga Kecamatan Baktiya Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara Teuku Muzafar SH MH melalui Kasi Intelijen Reza Rahim SH MH menyampaikan bahwa Terpidana Reza Zulfahmi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan amar putusan pidana badan uqubat ta’zir berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan penjara dan uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 (seratus) kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa.

“Yang telah dijalani terdakwa selama enam bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak sembilan puluh sembilan kali cambukan dalam kasus jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak,” ungkap Reza Rahim, Rabu (18/9/2024).

Kemudian, Terpidana Zulkarnaini, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan amar putusan pidana uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 30 (tiga puluh) kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa.

“Yang telah dijalani terdakwa selama enam bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak dua puluh enam kali cambukan dalam kasus jarimah maisir atau judi online,” kata Reza.

Selanjutnya, Terpidana Muhammad Jafar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan amar putusan pidana uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 30 (tiga puluh) kali cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa.

ADVERTISEMENT

“Yang telah dijalani terdakwa selama lima bulan dan setelah dikurangi hukuman yang harus dijalani terhukum sebanyak dua puluh tiga kali cambukan dalam kasus jarimah maisir atau judi online,” lanjutnya.

Terakhir Terpidana Syurkani terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan amar putusan pidana uqubat ta’zir berupa cambuk sebanyak 35 (tiga puluh lima) dalam kasus jarimah pelecehan seksual. []

Editor : Redaksi
Sumber : Ril
Tags: Eksekusi cambuk aceh utarahukuman cambuk aceh utarakejari aceh utaraQanun Syariat Islam

KontenTerkait

Mahasiswa KKN Kelompok 39 Unimal memasang spanduk promosi UMKM warga di Desa Sido Muliyo, Kutamakmur, Aceh Utara
Aceh Utara

Tingkatkan Omzet Usaha, KKN Unimal Pasang Spanduk UMKM Sido Muliyo

29 Agustus 2026
KKN Kelompok 11 Unimal pasang reflektor lampu jalan di Desa Seuneubok, Aceh Utara, Jumat (28/8/2026). Inisiatif ini dirancang untuk meningkatkan kenyamanan serta keamanan aktivitas warga di malam hari
Aceh Utara

Bantu Penerangan Malam Hari, KKN Unimal Pasang Reflektor Lampu Jalan di Seuneubok

29 Agustus 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 42 Unimal mengenalkan sekaligus menerapkan teknologi biopori sederhana kepada warga Desa Mulieng Meucat, Kuta Makmur, Aceh Utara
Aceh Utara

KKN Unimal Implementasi Teknologi Biopori untuk Menjaga Resapan Air di Mulieng Meucat

28 Agustus 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 15 Universitas Malikussaleh (Unimal) mendampingi pelaku UMKM saat menerapkan sistem pembayaran nontunai QRIS di Gampong Blang Dalam Baroh, Nisam, Aceh Utara
Aceh Utara

KKN Kelompok 15 Unimal Bantu UMKM Blang Dalam Baroh Gaet Pelanggan Lewat QRIS

28 Agustus 2026
Bertepatan dengan momen peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW (25/8/2026), mahasiswa KKN-PPM Unimal Kelompok 5 menyerahkan fasilitas tempat sampah berbahan drum bekas di area masjid Desa Meunasah Rayeuk, Aceh Utara.
Aceh Utara

Kelompok 5 KKN Unimal Olah Drum Bekas Jadi Tempat Sampah di Meunasah Rayeuk

28 Agustus 2026
Aksi mahasiswa KKN Kelompok 11 Universitas Malikussaleh saat mendampingi anak-anak dalam program "Kutu Care" di Desa Seuneubok, Nisam, Aceh Utara
Aceh Utara

Sering Dianggap Sepele, Mahasiswa KKN Unimal Basmi Kutu Rambut Anak Lewat Program Kutu Care

27 Agustus 2026
Next Post
PT PIM Raih Penghargaan Excellent di Konvensi Inovasi IQPC di Manila

PT PIM Raih Penghargaan Excellent di Konvensi Inovasi IQPC Manila

Penetapan DPT Pilkada 2024 dalam rapat pleno KIP Kabupaten Aceh Utara di Aula Setdakab Aceh Utara, Landing, Lhoksukon.

KIP Aceh Utara Tetapkan DPT Pilkada, 209.176 Pemilih Laki-laki 218.672 Perempuan

Konten Rekomendasi

Mahasiswa KKN Kelompok 39 Universitas Malikussaleh memasang plang nama lorong di Desa Sido Muliyo, Kuta Makmur, Aceh Utara

Mudahkan Akses Warga, Mahasiswa KKN Unimal Pasang Plang Lorong di Sido Muliyo

25 Agustus 2026
Momen penutupan Musabaqah Qiraatul Kutub (MQK) OSBAN VI Tahun 2026 di Dayah Bustanul Arifin, Gampong Ulee Tanoh Simpang Dama, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara

MQK OSBAN VI Berjalan Sukses, Dayah Bustanul Arifin Bagikan Hadiah Juara

26 Agustus 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 44 Unimal mendampingi kader Posyandu saat menggelar pemeriksaan kesehatan rutin untuk warga di Gampong Cot Seumiyong, Kuta Makmur, Aceh Utara

Cek Darah Hingga Kolesterol, Mahasiswa KKN Unimal Dampingi Posyandu Cot Seumiyong

23 Agustus 2026
Dinas Sosial PPPA Aceh Utara

Trending

  • Momen penutupan Musabaqah Qiraatul Kutub (MQK) OSBAN VI Tahun 2026 di Dayah Bustanul Arifin, Gampong Ulee Tanoh Simpang Dama, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara

    MQK OSBAN VI Berjalan Sukses, Dayah Bustanul Arifin Bagikan Hadiah Juara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dianggap Sepele, Mahasiswa KKN Unimal Basmi Kutu Rambut Anak Lewat Program Kutu Care

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KKN Kelompok 15 Unimal Bantu UMKM Blang Dalam Baroh Gaet Pelanggan Lewat QRIS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudahkan Akses Warga, Mahasiswa KKN Unimal Pasang Plang Lorong di Sido Muliyo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asah Kreativitas Anak, KKN Unimal Gelar Lomba Mewarnai untuk Anak TK Gampong Teungoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram TikTok

Media Info Aceh Utara menyajikan berita dan informasi sebagai sarana literasi digital di Aceh Utara secara khusus dan Aceh pada umumnya.

Redaksi dan Manajemen

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2023 PT Pasai Info Media

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi

© 2023 PT Pasai Info Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In