Lhoksukon | Infoacehutara.com — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menghadapi tantangan serius terkait penurunan pendapatan daerah, baik pada tahun anggaran 2025 maupun proyeksi 2026. Penurunan ini berdampak pada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) serta rencana keuangan untuk tahun-tahun mendatang.
Dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, pada Selasa (23/9/2025), Wakil Bupati Tarmizi Panyang, menyampaikan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2025. Perubahan ini dilakukan karena sejumlah kondisi, termasuk perkembangan yang tidak sesuai asumsi awal, pergeseran anggaran, dan penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.
Secara rinci, pendapatan daerah Aceh Utara pada tahun 2025 mengalami penurunan sebesar Rp66,56 miliar, atau sekitar 2,53%, dari target APBK murni yang semula Rp2,63 triliun. Target pendapatan terbaru dalam rancangan perubahan ditetapkan sebesar Rp2,56 triliun.
Meskipun pendapatan turun, total belanja daerah direncanakan sebesar Rp2,17 triliun. Kondisi ini menyebabkan adanya defisit anggaran sebesar Rp23,32 miliar, yang akan ditutupi sepenuhnya dengan menggunakan SILPA tahun anggaran sebelumnya.
Proyeksi Keuangan 2026
Untuk tahun anggaran 2026, kondisi keuangan Aceh Utara diproyeksikan juga mengalami penurunan pendapatan yang signifikan, sebesar Rp482,27 miliar dibandingkan APBK 2025. Penurunan ini terutama disebabkan oleh belum dianggarkannya Dana Alokasi Khusus (DAK).
Target pendapatan daerah untuk tahun 2026 adalah Rp2,15 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp258,15 miliar, Pendapatan Transfer Rp1,83 triliun, dan Pendapatan Daerah Lain-lain yang Sah Rp59,29 miliar.
Setelah penyampaian pidato, Wabup Tarmizi Panyang secara resmi menyerahkan Rancangan Perubahan APBK 2025 serta Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK 2026 kepada pimpinan DPRK. Penyerahan ini menandai dimulainya tahap pembahasan oleh DPRK.
Pimpinan rapat, Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, berharap Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dapat disepakati paling lambat pada minggu pertama bulan Oktober 2025. Hal ini mengingat batas waktu kesepakatan APBK 2026 paling lambat tanggal 30 November 2025.
Rapat paripurna ditutup dengan harapan adanya kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif untuk menyejahterakan masyarakat dan mewujudkan “Aceh Utara Bangkit”. []