Lhoksukon | Infoacehutara.com — Sengketa lahan antara PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional 6 dan masyarakat di Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara, memasuki babak baru. Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil atau Ayahwa, menyepakati usulan pengukuran ulang lahan untuk memastikan batas-batasnya jelas dan tidak ada pihak yang dirugikan, baik perusahaan maupun petani lokal.
Kepala Kantor Pertanahan Aceh Utara, Muhammad Reza, menjelaskan bahwa PTPN IV telah mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 7.500 hektare di Cot Girek. “HGU PTPN itu berakhir 26 November 2026. Lima tahun sebelum berakhir, umumnya perusahaan mengajukan perpanjangan,” kata Reza seperti dilansir Humas Aceh Utara, Senin (22/9/2025).
Reza menambahkan, pengukuran ulang lahan sebenarnya sudah dilakukan pada pertengahan 2024, tetapi hasilnya masih menunggu verifikasi dari tim gabungan yang terdiri atas perwakilan Kantor Wilayah (Kanwil) Pertanahan Aceh, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara.
Menurutnya, perpanjangan HGU untuk lahan di atas 1.000 hektare merupakan kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sementara itu, Kanwil Pertanahan berwenang atas lahan di bawah 1.000 hektare, dan Kantor Pertanahan kabupaten/kota mengurus lahan seluas 25 hektare.
“Keputusan perpanjangan HGU, pelepasan sebagian lahan, atau bahkan pembatalan perpanjangan sangat bergantung pada hasil tim bersama antara Kantor Pertanahan dengan pemerintah daerah,” tegasnya.
Konflik Serupa di PT Satya Agung dan Bapco
Selain PTPN IV, persoalan serupa juga menimpa PT Satya Agung di Kecamatan Geureudong Pase, Aceh Utara. “Satya Agung memperpanjang HGU nomor 18 seluas 200 hektare. Kewajiban mereka memasang patok, baru Kantor Pertanahan mengukur ulang,” ujar Reza.
Proses pengukuran ulang PT Satya Agung saat ini terhenti setelah adanya kesepakatan bersama antara Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara dengan pihak perusahaan dan masyarakat. Mengingat luasnya di bawah 1.000 hektare, pengukuran ulang ini berada di bawah kewenangan Kanwil Pertanahan Provinsi Aceh.
“Intinya urusan tanah ini bukan Kantor Pertanahan sendiri, jadi ini bersama pemerintah daerah,” ucap Reza.
Sebelumnya, Bupati Ayahwa meminta pengukuran ulang lahan PTPN IV setelah masyarakat memprotes karena sebagian kebun mereka diklaim masuk dalam kawasan HGU perusahaan. Konflik lahan di Aceh Utara tidak hanya melibatkan PTPN IV dan PT Satya Agung, tetapi juga PT Bahruny Plantation Company (Bapco) di Paya Bakong. []